Senin, Oktober 5, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Politik

Willy Aditya Usulkan Sex Toy di Lapas, MUI: Haram

Sikap ini disampaikan menanggapi usulan Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya agar lapas menyediakan alat bantu seksual bagi warga binaan.

redaksi by redaksi
2026-10-05
in Politik
0
Willy Aditya Usulkan Sex Toy di Lapas, MUI: Haram

Foto: Abdul Muiz Ali/tangkapan layar

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa menyalurkan hasrat biologis dengan alat bantu seksual (sex toy) hukumnya haram. Sikap ini disampaikan menanggapi usulan Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya agar lapas menyediakan alat bantu seksual bagi warga binaan.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, K.H. Abdul Muiz Ali, melalui akun X resmi MUI Pusat, Sabtu (3/10/2026). Muiz meminta pejabat publik yang melontarkan usulan itu mencabut pernyataannya dan mengoreksi diri.

Related posts

Koordinator Poros Prabowo-Puan Minta Megawati Pecat Peneliti BRIN Ini, Ada Apa?

Poros Prabowo Presiden Dukung Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri

2026-10-03
Presiden ASPIRASI: Gaji Dipotong Kantong Buruh Kosong

Prabowo Dua Tahun: Pekerja Informal Masih Jauh Mendominasi

2026-09-30

Menurut Muiz, Islam sudah memberi jalan yang jelas dan mulia untuk mengendalikan hawa nafsu tanpa melanggar syariat. Bagi yang sudah mampu, solusi utamanya adalah menikah. Bagi yang belum mampu atau belum memungkinkan menikah, puasa menjadi benteng sekaligus alternatif utama. MUI menyebut cara pengendalian diri lewat puasa ini berlaku juga bagi warga binaan di lapas.

Muiz menekankan bahwa pejabat publik memikul tanggung jawab moral di tengah masyarakat. Mencabut pernyataan dan mengoreksi diri, kata dia, adalah langkah bijak demi menjaga nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Menurut keterangan tertulisnya, usulan semacam itu tidak pantas dilontarkan pejabat publik di ruang terbuka. Soal hukumnya, ia menegaskan, “Itu haram hukumnya.”

Willy menyampaikan bahwa Komisi XIII mengusulkan fasilitas “bilik asmara” atau bilik keluarga serta alat bantu seksual di sejumlah lapas. Pernyataan itu dikutip dari akun YouTube resmi Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, Rabu (30/9/2026). Bilik tersebut diperuntukkan bagi narapidana yang telah memiliki pasangan. Adapun alat bantu seks diminta disediakan bagi warga binaan yang belum menikah dan membutuhkan

Willy juga menyebut pihaknya sudah menyetujui usulan penyediaan dildo, dengan catatan aspek kesehatan harus dijaga. Ia beralasan sistem pemasyarakatan bertujuan menyiapkan warga binaan agar siap berintegrasi kembali dengan masyarakat.

Usulan tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan. Hingga berita dari Insider Indonesia diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Willy maupun Komisi XIII DPR atas permintaan pencabutan pernyataan itu. Munculnya pernyataan tersebut juga tidak serta-merta berarti fasilitas itu sudah menjadi kebijakan yang berlaku di seluruh lapas.

Tags: #MUIHaramSex Toy LapasWilly Aditya
Previous Post

Prabowo ke Bakom: Komunikasi Pemerintah Harus Sederhana dan Dialogis

Please login to join discussion
Willy Aditya Usulkan Sex Toy di Lapas, MUI: Haram

Willy Aditya Usulkan Sex Toy di Lapas, MUI: Haram

2026-10-05

Prabowo ke Bakom: Komunikasi Pemerintah Harus Sederhana dan Dialogis

2026-10-05
Wisata Ramah Muslim Indonesia Tertinggal

Wisata Ramah Muslim Indonesia Tertinggal

2026-10-04
Koordinator Poros Prabowo-Puan Minta Megawati Pecat Peneliti BRIN Ini, Ada Apa?

Poros Prabowo Presiden Dukung Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri

2026-10-03
Suyudi Ario Seto Gantikan Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri

Suyudi Ario Seto Gantikan Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri

2026-10-02
Ancaman Deepfake dan Malware AI, Regulasi Indonesia Dinilai Tertinggal

Ancaman Deepfake dan Malware AI, Regulasi Indonesia Dinilai Tertinggal

2026-10-01

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APPI Desak DPR Coret Nyoman Adhi Suryadnyana Calon Anggota BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akar Kabut Asap Kalteng: LSM Progress Tuntut Status Darurat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ormawa Unpam: Aksi Merusak Fasum hingga Penjarahan Mencederai Nilai Perjuangan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ormas Melayu Ancam Bentuk Satgas Mafia Solar Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In