Jakarta (parade.id)- Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan arahan Presiden terkait usulan Dewan Energi Nasional (DEN) untuk merevisi definisi korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu disampaikan Yusril pada Senin (26/10/2026).
Yusril menyebut Presiden belum menyetujui usulan DEN tersebut dan meminta kajian yang lebih mendalam. Tujuannya, agar pemerintah dapat merumuskan definisi korupsi yang sesuai dengan kondisi yang dihadapi Indonesia.
Presiden Tanyakan Cakupan Korupsi dalam Konvensi PBB
Menurut Yusril, Presiden sempat bertanya apakah korupsi dalam Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (UNCAC) hanya terbatas pada penyuapan. Ia menjawab bahwa cakupannya jauh lebih luas.
“Saya menjawab tidak, Pak. Ya, Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi mengatur banyak hal. Selain penyuapan, ada juga aspek lain yang berkaitan dengan apa yang kita sebut kerugian keuangan negara,” ujar Yusril.
Ia menambahkan, UNCAC juga mengatur penipuan uang dan menempatkan korupsi yang dilakukan pihak swasta sebagai tindakan korupsi. Konvensi itu, kata Yusril, tidak mendefinisikan korupsi secara spesifik, melainkan menyerahkan perumusannya kepada setiap negara peserta.
“Jadi, Konvensi PBB tidak secara spesifik mendefinisikan korupsi tetapi menyerahkan kepada setiap negara peserta untuk merumuskan korupsi dalam hukum nasional mereka sendiri,” katanya.
Isi konvensi, lanjut dia, berfungsi sebagai panduan bagi negara-negara untuk mengembangkan definisi korupsi yang lebih jelas dan tegas, metode pemberantasan, serta pengaturan kerja sama internasional antarnegara dalam memerangi kejahatan korupsi. Yusril menyebut Presiden memahami hal tersebut.
Definisi Korupsi di Indonesia Sudah Luas
Yusril menegaskan, UU Tipikor Indonesia tidak hanya mengatur kerugian keuangan negara, tetapi juga pasal-pasal tentang suap yang tidak mensyaratkan adanya kerugian negara.
“Ketika pihak swasta menyuap pejabat, misalnya, tidak ada kerugian negara secara langsung, sama sekali tidak ada. Tetapi pasti akan ada implikasi di kemudian hari. Namun, uang yang dipakai untuk menyuap itu bukan uang negara, melainkan uang pengusaha yang bersangkutan,” ujarnya.
Selain gratifikasi dan suap, UU Tipikor juga mengatur pemerasan yang dilakukan pejabat terhadap pihak lain, seperti meminta fasilitas atau pelayanan tertentu. “Jadi, definisi kita sebenarnya cukup luas,” kata Yusril.
Karena itu, persoalannya kini adalah bagaimana menyelaraskan konsep korupsi dalam UNCAC dengan perbaikan hukum antikorupsi nasional.
Konvensi Telah Diratifikasi, Tapi Tak Berlaku Langsung
Yusril menjelaskan, Indonesia telah meratifikasi UNCAC, namun konvensi itu tidak berlaku langsung. Substansinya harus diadaptasi ke dalam legislasi nasional.
Ia mengungkapkan, pada 2006 Kementerian Hukum dan HAM (saat itu Kementerian Kehakiman), Kementerian Luar Negeri, bank, dan KPK sudah melakukan kajian mengenai kesesuaian dan ketidaksesuaian hukum antikorupsi Indonesia dengan UNCAC. Hasil kajian itu berupa buku tebal yang rencananya ia serahkan untuk dipelajari.
“Isu ini sebenarnya sudah dibahas sejak 2006, tetapi selama 20 tahun tidak ada yang memperhatikan sampai Pak Luhut berbicara, lalu kita sadar ada sesuatu yang harus kita perbaiki dalam undang-undang,” tuturnya.
Revisi, kata Yusril, harus dibahas secara internal oleh pemerintah dan dimasukkan ke dalam program legislasi nasional. Ia menilai revisi perlu diselaraskan dengan perubahan KUHP, KUHAP, serta RUU Perampasan Aset yang sedang dibahas.
“Ada banyak hal yang menurut UNCAC dapat dikategorikan sebagai korupsi, tetapi menurut kita bukan. Sebaliknya, yang kita sebut korupsi belum tentu demikian menurut UNCAC. Jadi, memang diperlukan harmonisasi dan penyelarasan,” ujarnya.
Soroti Under-Invoicing dan Illegal Fishing
Yusril menyoroti praktik under-invoicing di sektor pertambangan dan pencurian ikan yang menurutnya merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah setiap tahun.
“Mereka menambang 20.000 ton tetapi hanya melaporkan 10.000 atau 15.000, dan selama ini uangnya menguap ke luar negeri,” katanya.
Ia menilai fokus pemberantasan korupsi selama ini lebih tertuju pada pejabat yang menggelembungkan harga dan menerima suap. Padahal, praktik seperti under-invoicing dan illegal fishing juga menggerus kekayaan negara.
Menurut Yusril, unsur pertama dalam UU Tipikor saat ini adalah kerugian keuangan negara, sedangkan unsur kedua adalah perekonomian negara, yang menurutnya masih kurang berkembang. “Kalau ada yang melakukan illegal fishing atau under-invoicing di sektor pertambangan, jelas mereka merugikan perekonomian negara. Itu seharusnya juga dimasukkan sebagai korupsi,” ucapnya.
Presiden: Unsur Kerugian Keuangan Negara Tak Boleh Dilupakan
Terkait arahan Presiden, Yusril menyebut Kepala Negara tetap berpegang pada pandangan bahwa unsur kerugian keuangan negara tidak boleh dilupakan.
“Tentu kita harus melakukan penyesuaian dan perbaikan. Namun, menurut saya, yang jauh lebih penting adalah mendefinisikan keuangan negara itu sendiri, karena keuangan negara memiliki begitu banyak penafsiran,” kata Yusril.
Ia mencontohkan pertanyaan apakah kekayaan negara yang dipisahkan untuk mendirikan BUMN atau anak usaha BUMN masih tergolong uang negara. Ia juga mencontohkan bank yang didirikan negara dengan kekayaan terpisah, tetapi mengelola dana masyarakat. Jika terjadi kredit macet, muncul persoalan apakah dana yang dipinjamkan merupakan uang negara atau dana publik.
“Menurut saya, memperjelas definisi keuangan negara sangat penting untuk menghindari penangkapan yang keliru terhadap orang yang mungkin hanya melakukan kesalahan teknis perbankan, tetapi dijerat dengan pasal korupsi,” ujarnya.
Kredit Macet Akibat COVID-19 dan Perdagangan Pengaruh
Menanggapi pertanyaan soal pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan mengenai kerugian negara dan kekhawatiran perusahaan untuk mengambil langkah bisnis, Yusril menilai pernyataan itu berangkat dari pengalaman praktis, khususnya pengelolaan BUMN.
“Saya cenderung memahaminya demikian. Pak Luhut menyatakan sesuatu bukan sebagai teori, tetapi berdasarkan pengalaman praktis yang terjadi, terutama dalam pengelolaan BUMN,” ujarnya. Keuangan negara yang telah dipisahkan digunakan pelaku untuk berbisnis, lalu ketika terjadi kerugian, hal itu dianggap korupsi.
Ia mencontohkan banyak debitur yang gagal bayar akibat pandemi COVID-19 lalu diadili di Pengadilan Tipikor. “Di negara lain, itu tidak dianggap korupsi. Itu hanya dianggap kerugian bisnis biasa. Ada yang namanya force majeure, dan ada korupsi,” kata Yusril.
Soal perdagangan pengaruh (trading in influence) yang diatur dalam UNCAC namun belum diatur dalam hukum Indonesia, Yusril menyebut sistem hukum nasional sudah memiliki penyalahgunaan wewenang yang mirip, yakni pejabat memakai jabatannya untuk memfasilitasi urusan bisnis tertentu. “Kita hanya perlu membuatnya lebih sesuai dengan Konvensi Anti Korupsi,” ujarnya.
Penegak Hukum, Akademisi, dan Aktivis Akan Dilibatkan
Yusril memastikan kajian akan melibatkan aparat penegak hukum. Akademisi dan aktivis juga dinilai wajar diundang memberi masukan, dimulai dari tim kajian.
Ia menyarankan agar para senior seperti Romli Atmasasmita dilibatkan karena aktif menyusun perubahan UU 31/1999 menjadi UU 20/2001 dan terlibat dalam perumusan konvensi. Saat konvensi ditandatangani, Yusril menjabat Menteri Kehakiman dan Romli menjadi Direktur Jenderal.
Yusril menegaskan kajian tersebut akan dilaksanakan. “Studi tersebut akan dilakukan,” pungkasnya.








