Sabtu, Oktober 31, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Korporasi Riau Lolos Sanksi Karhutla, WALHI Soroti Penegakan Hukum

Kondisi ini disorot Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau yang menilai penegakan hukum karhutla di daerah tersebut kembali tumpul terhadap korporasi.

redaksi by redaksi
2026-10-31
in Hukum, Nasional, Sosial dan Budaya
0
Hari Peduli Sampah Nasional 2023, WALHI Sorot Nol Sampah dan Nol Emisi

Foto: logo WALHI

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Related posts

Demo Sumpah Pemuda Yogyakarta Ricuh, 26 Orang Belum Diketahui Keberadaannya

Demo Sumpah Pemuda Yogyakarta Ricuh, 26 Orang Belum Diketahui Keberadaannya

2026-10-30
BRIN dan Kampus Terjunkan Teknologi Pengolahan Sampah ke Desa

BRIN dan Kampus Terjunkan Teknologi Pengolahan Sampah ke Desa

2026-10-30

Jakarta (parade.id)- Pemerintah telah menjatuhkan sanksi kepada korporasi pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla), namun tidak satu pun berasal dari Provinsi Riau. Kondisi ini disorot Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau yang menilai penegakan hukum karhutla di daerah tersebut kembali tumpul terhadap korporasi.

Melalui siaran pers yang disampaikan di Pekanbaru, Senin (26/10/2026), WALHI Riau menyebut Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sebelumnya telah menjatuhkan sanksi administrasi kepada 32 perusahaan yang tersebar di tujuh provinsi. Enam di antaranya bahkan dikenai sanksi pembekuan izin. Namun, tidak ada perusahaan asal Riau dalam daftar tersebut.

Padahal, luas karhutla di Riau per 13 Oktober 2026 telah mencapai 20.691 hektare (ha) dan tersebar di areal izin korporasi.

Laporan Sudah Disampaikan Sejak Juli

WALHI Riau mengungkapkan telah menyampaikan temuan karhutla di areal kerja korporasi kepada Kemenhut, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), dan Kepolisian Daerah (Polda) Riau sejak Juli 2026. Temuan itu, bersama indikasi karhutla di lokasi izin korporasi lainnya, juga diteruskan melalui WALHI Nasional kepada Presiden pada September 2026.

Direktur Eksekutif WALHI Riau, Eko Yunanda, menyatakan pihaknya sudah lebih dulu mendesak aparat sejak awal tahun.

“WALHI Riau telah melaporkan karhutla yang terjadi di areal kerja korporasi kepada Pemerintah sejak Juli 2026. Sebelumnya pada Maret 2026 kita juga sudah mendesak penegak hukum untuk mengusut karhutla yang terjadi di Riau sejak awal tahun. Namun hingga saat ini tidak ada satupun korporasi di Riau yang dihukum,” ujar Eko.

38 Areal Korporasi Terindikasi Terbakar

Berdasarkan analisis spasial WALHI Riau, indikasi karhutla terjadi di 38 areal kerja korporasi di Riau. Rinciannya, 13 korporasi perkebunan kayu dan 25 perkebunan kelapa sawit.

Karhutla juga terjadi di wilayah konsesi yang izinnya telah dicabut, yakni PT Sumatera Riang Lestari (SRL) dan PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL). Selain itu, kebakaran terjadi di areal yang kini dikuasai PT Agrinas Palma Nusantara, yaitu eks PT Banyu Bening Utama (BBU).

Dari hasil temuan lapangan, WALHI Riau menyatakan 13 areal kerja korporasi terbukti terbakar. Menurut Eko, temuan tersebut kembali menyeret dua raksasa perkebunan kayu. Perusahaan yang disebut yakni PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP) dan PT Seraya Sumber Lestari (SSL) yang berafiliasi dengan APRIL Grup, serta PT Sekato Pratama Makmur (SPM), PT Ruas Utama Jaya (RUJ), dan PT Arara Abadi (AA) yang berafiliasi dengan APP Grup.

Di sektor kelapa sawit, PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) kembali terbakar. Perusahaan ini sebelumnya telah diputus bersalah oleh pengadilan atas karhutla tahun 2013. WALHI Riau menduga PT JJP hingga kini belum melaksanakan putusan tersebut.

Polda Riau Tetapkan 65 Tersangka Perorangan

Kepala Bagian Advokasi dan Jaringan YLBHI LBH Pekanbaru, Wira Ananda, menilai kondisi ini memperpanjang riwayat buruk penegakan hukum terhadap korporasi dalam kasus karhutla. Menurutnya, rekam jejak itu mencakup tidak dijalankannya putusan pengadilan, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Riau, hingga tidak adanya hukuman bagi korporasi pada karhutla tahun ini.

“Hal ini memperlihatkan kegagalan sistemik dalam penegakan hukum lingkungan di Provinsi Riau. Bagaimana Kepolisian Daerah Riau menunjukkan apa yang disebut sebagai disparitas penegakan hukum. Terhitung dari Januari 2026 hingga bulan ini, Polda Riau telah menangani 61 kasus karhutla dan menetapkan 65 orang sebagai tersangka. Namun tidak ada satupun tersangka yang berasal dari korporasi. Semuanya adalah orang-perorangan. Tentu saja hal ini memunculkan tanda tanya, apakah kita sedang melihat penegakan hukum atau sebuah upaya mencari kambing hitam atas bencana asap yang merebut hak atas udara bersih masyarakat Provinsi Riau?” kata Wira.

Ancaman bagi Kelompok Rentan

Anggota Dewan Daerah WALHI Riau, Kunni Masrohanti, menegaskan bahwa tidak tersentuhnya korporasi bukan sekadar bukti lemahnya penegakan hukum karhutla. Lebih jauh, kondisi tersebut dinilai mengancam keberlangsungan hidup rakyat, khususnya kelompok rentan.

“Pemerintah sudah seharusnya menghukum korporasi yang areal kerjanya terbakar. Kemudian penegakkan hukum harus diikuti evaluasi hingga pencabutan izin korporasi yang berulang kali terbakar, serta memastikan pemulihan lingkungan hidup pasca kebakaran sebagai wujud perlindungan ekosistem dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tutup Kunni.

Untuk informasi lebih lanjut, publik dapat menghubungi WALHI Riau melalui narahubung di nomor 0822-8824-5828.

Tags: kabutasapkarhutlariauKebakaranHutankemenhutkorporasipenegakanhukumpolda riausanksikarhutlawalhiriauylbhilbhpekanbaru
Previous Post

Demo Sumpah Pemuda Yogyakarta Ricuh, 26 Orang Belum Diketahui Keberadaannya

Please login to join discussion
Hari Peduli Sampah Nasional 2023, WALHI Sorot Nol Sampah dan Nol Emisi

Korporasi Riau Lolos Sanksi Karhutla, WALHI Soroti Penegakan Hukum

2026-10-31
Demo Sumpah Pemuda Yogyakarta Ricuh, 26 Orang Belum Diketahui Keberadaannya

Demo Sumpah Pemuda Yogyakarta Ricuh, 26 Orang Belum Diketahui Keberadaannya

2026-10-30
BRIN dan Kampus Terjunkan Teknologi Pengolahan Sampah ke Desa

BRIN dan Kampus Terjunkan Teknologi Pengolahan Sampah ke Desa

2026-10-30
Surplus Beras Nasional tak Jamin Harga Stabil di Daerah

Surplus Beras Nasional tak Jamin Harga Stabil di Daerah

2026-10-30
Pakar Hukum Tata Negara: Dwifungsi TNI Bangkit Kembali dengan Wajah Baru

Pakar Hukum Tata Negara: Dwifungsi TNI Bangkit Kembali dengan Wajah Baru

2026-10-29

Revisi UU Pemerintahan Aceh Harus Perkuat Kewenangan Migas Blok Andaman

2026-10-28

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Pakar Hukum Tata Negara: Dwifungsi TNI Bangkit Kembali dengan Wajah Baru

    Pakar Hukum Tata Negara: Dwifungsi TNI Bangkit Kembali dengan Wajah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seruan #IndonesiaSadar: BEM UI Panggil Rakyat Turun ke Bundaran HI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Netty Aher Ingatkan Kewaspadaan Influenza, 172 dari 400 Spesimen Positif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meutya Hafid: Kabel Laut Singapura Banyak Lewat Perairan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surat BKP Viral, Instansi Diminta Unggah Capaian 2 Tahun Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In