Rabu, Desember 17, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Internasional

Pemerintah Masih Beri Kelonggaran bagi WNA “Overstay” di Indonesia

redaksi by redaksi
2020-07-09
in Internasional
0
Pemerintah Masih Beri Kelonggaran bagi WNA “Overstay” di Indonesia
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Pemerintah Indonesia masih memberi kelonggaran bagi warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran izin tinggal karena melebihi batas akhir visanya (overstay) selama masa pandemi dan transisi menuju normal baru.

“Terkait pertanyaan mengenai izin tinggal, pemerintah responsif, warga negara asing yang izin tinggalnya habis, apa KITAS (kartu izin tinggal terbatas, red) atau KITAP (kartu izin tinggal tetap, red) habis, sampai sekarang masih diberi dispensasi tidak perlu membayar denda, karena overstay ini diputihkan,” kata Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri RI, Andy Rachmianto, saat sesi dialog virtual di Jakarta, Kamis.

Related posts

Pidato Lengkap Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum ke-80 PBB

Pidato Lengkap Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum ke-80 PBB

2025-09-26
Enam Pernyataan Sikap Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina di Monas Dibacakan Tokoh Lintas Agama

Indonesia Kecam Putusan Israel Ambil Alih Gaza

2025-08-09

Keterangan itu sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia yang berlaku sejak 2 April 2020. Berdasarkan aturan tersebut, WNA tidak perlu membayar denda overstay.

Namun, jika WNA telah overstay lebih dari 60 hari dari sebelum 1 Januari 2020, maka pemerintah akan mengajukan pencekalan sementara bagi mereka jika nantinya ingin masuk ke Indonesia, demikian keterangan dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Indonesia.

Terkait dengan kelonggaran itu, pemerintah meminta warga negara asing di Indonesia tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

“Saya tidak bosan mengimbau pandemi sampai saat ini belum selesai, kewaspadaan mesti terus dijaga, dan semua protokol kesehatan harus selalu dilakukan. Ikuti semua aturan dan edaran pemerintah selama pandemi,” terang Andy.

Imbauan itu kembali disampaikan oleh Andy saat menanggapi laporan ada seorang warga asing menyelenggarakan acara yoga yang dihadiri lebih dari 60 orang di Bali pada 18 Juni 2020. Beberapa hari setelah acara itu viral di media sosial, pemerintah pun mendeportasi penanggung jawab acara, Barakeh Wissam, 45, seorang warga asing asal Suriah. Wissam dideportasi karena melanggar protokol kesehatan selama pandemi di Indonesia.

Saat sesi wawancara di Graha BNPB hari ini (9/7), Andy menyebut ada sekitar 192.000 warga asing di Indonesia yang 334 di antaranya positif mengidap COVID-19. Sejauh ini, 228 WNA telah sembuh dari COVID-19 dan sembilan lainnya meninggal dunia.

Untuk warga negara asing di Indonesia yang positif mengidap COVID-19, Andy memastikan Pemerintah Indonesia menanggung biaya perawatan pasien di rumah sakit rujukan mengikuti prinsip timbal balik hubungan antarnegara.

“Kita dalam hubungan antarnegara menerapkan prinsip resiprokal atau timbal balik karena warga negara kita di luar negeri yang sakit, positif (COVID-19, red) ditangani oleh negara lain, maka untuk pasien asing yang positif dirawat di rumah sakit juga jadi tanggungan pemerintah,” terang Andy.
(Antara/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#Internasional
Previous Post

KPK Monitor Implementasi Penyaluran Bansos di DKI dan Kemendes

Next Post

Jojo ke Semifinal Turnamen PBSI Setelah Kalahkan Karono

Next Post
Jojo ke Semifinal Turnamen PBSI Setelah Kalahkan Karono

Jojo ke Semifinal Turnamen PBSI Setelah Kalahkan Karono

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Green Market Jababeka Didukung Bank Plat Merah

2025-12-17
Arabic School Peringati World Arabic Language Day 2025: Bahasa Kehidupan dan Peradaban

Arabic School Peringati World Arabic Language Day 2025: Bahasa Kehidupan dan Peradaban

2025-12-16
Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas Kritik Peluncuran Buku Sejarah Edisi Baru

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas Kritik Peluncuran Buku Sejarah Edisi Baru

2025-12-16

Restrukturisasi Telkom Group Skema Holding Spin-Off Disorot ASPIRASI

2025-12-15
Perkap Polri 10/2025 Langgar Dua UU, Kata Pakar

Perkap Polri 10/2025 Langgar Dua UU, Kata Pakar

2025-12-13

Konflik PBNU-PKB: Ketika Marwah Jamiah Berhadapan dengan Pragmatisme Politik

2025-12-13

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Restrukturisasi Telkom Group Skema Holding Spin-Off Disorot ASPIRASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Janji Manis Pengesahan RUU PPRT Menguap, “Perbudakan Modern” Terus Memangsa Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GEBRAK Tuntut Pembebasan 1.038 Tahanan Politik dan Upah Layak Nasional di Hari HAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Roy Suryo Ungkap Temuan Lima Ijazah Asli UGM Angkatan 1985

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik KASBI soal Kenaikan Upah 2026: Pemerintah Abaikan Hidup Layak Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In