Sabtu, September 26, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Internasional

Pemerintah Masih Beri Kelonggaran bagi WNA “Overstay” di Indonesia

redaksi by redaksi
2020-07-09
in Internasional
0
Pemerintah Masih Beri Kelonggaran bagi WNA “Overstay” di Indonesia
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Pemerintah Indonesia masih memberi kelonggaran bagi warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran izin tinggal karena melebihi batas akhir visanya (overstay) selama masa pandemi dan transisi menuju normal baru.

“Terkait pertanyaan mengenai izin tinggal, pemerintah responsif, warga negara asing yang izin tinggalnya habis, apa KITAS (kartu izin tinggal terbatas, red) atau KITAP (kartu izin tinggal tetap, red) habis, sampai sekarang masih diberi dispensasi tidak perlu membayar denda, karena overstay ini diputihkan,” kata Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri RI, Andy Rachmianto, saat sesi dialog virtual di Jakarta, Kamis.

Related posts

30 Kapal GSF Dibajak Israel tapi Tetap Berlayar

30 Kapal GSF Dibajak Israel tapi Tetap Berlayar

2026-05-10
UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

2026-03-27

Keterangan itu sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia yang berlaku sejak 2 April 2020. Berdasarkan aturan tersebut, WNA tidak perlu membayar denda overstay.

Namun, jika WNA telah overstay lebih dari 60 hari dari sebelum 1 Januari 2020, maka pemerintah akan mengajukan pencekalan sementara bagi mereka jika nantinya ingin masuk ke Indonesia, demikian keterangan dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Indonesia.

Terkait dengan kelonggaran itu, pemerintah meminta warga negara asing di Indonesia tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

“Saya tidak bosan mengimbau pandemi sampai saat ini belum selesai, kewaspadaan mesti terus dijaga, dan semua protokol kesehatan harus selalu dilakukan. Ikuti semua aturan dan edaran pemerintah selama pandemi,” terang Andy.

Imbauan itu kembali disampaikan oleh Andy saat menanggapi laporan ada seorang warga asing menyelenggarakan acara yoga yang dihadiri lebih dari 60 orang di Bali pada 18 Juni 2020. Beberapa hari setelah acara itu viral di media sosial, pemerintah pun mendeportasi penanggung jawab acara, Barakeh Wissam, 45, seorang warga asing asal Suriah. Wissam dideportasi karena melanggar protokol kesehatan selama pandemi di Indonesia.

Saat sesi wawancara di Graha BNPB hari ini (9/7), Andy menyebut ada sekitar 192.000 warga asing di Indonesia yang 334 di antaranya positif mengidap COVID-19. Sejauh ini, 228 WNA telah sembuh dari COVID-19 dan sembilan lainnya meninggal dunia.

Untuk warga negara asing di Indonesia yang positif mengidap COVID-19, Andy memastikan Pemerintah Indonesia menanggung biaya perawatan pasien di rumah sakit rujukan mengikuti prinsip timbal balik hubungan antarnegara.

“Kita dalam hubungan antarnegara menerapkan prinsip resiprokal atau timbal balik karena warga negara kita di luar negeri yang sakit, positif (COVID-19, red) ditangani oleh negara lain, maka untuk pasien asing yang positif dirawat di rumah sakit juga jadi tanggungan pemerintah,” terang Andy.
(Antara/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#Internasional
Previous Post

KPK Monitor Implementasi Penyaluran Bansos di DKI dan Kemendes

Next Post

Jojo ke Semifinal Turnamen PBSI Setelah Kalahkan Karono

Next Post
Jojo ke Semifinal Turnamen PBSI Setelah Kalahkan Karono

Jojo ke Semifinal Turnamen PBSI Setelah Kalahkan Karono

Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong: Penolakan, Temuan Hunian Mewah hingga Respons Yusril

2026-09-25

APPI Desak DPR Coret Nyoman Adhi Suryadnyana Calon Anggota BPK

2026-09-24
Herdman Diuji, Timnas Indonesia Buka FIFA ASEAN Cup 2026

Herdman Diuji, Timnas Indonesia Buka FIFA ASEAN Cup 2026

2026-09-24
Presiden ASPIRASI: Gaji Dipotong Kantong Buruh Kosong

ASPIRASI Desak DPR Cegah PHK Massal Akibat Digitalisasi Bank

2026-09-23
BEM PTNU Kalbar Desak Copot Menteri Kehutanan soal Karhutla

BEM PTNU Kalbar Desak Copot Menteri Kehutanan soal Karhutla

2026-09-22
Faizar Rianda: Sekolah Rakyat Harapan Baru Pemutus Kemiskinan

Faizar Rianda: Sekolah Rakyat Harapan Baru Pemutus Kemiskinan

2026-09-19

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Boven Digoel, Menyingkap Pesona Wisata Sejarah dan Alam di Ujung Timur Indonesia

    Boven Digoel, Menyingkap Pesona Wisata Sejarah dan Alam di Ujung Timur Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Faizar Rianda: Sekolah Rakyat Harapan Baru Pemutus Kemiskinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Mula Berdirinya Kesultanan Utsmani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco dan Politik Mendengar di Tengah Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruh Tolak RUU Naker, Ancam Aksi Massa Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In