Sabtu, November 7, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Mendagri Tito Karnavian Sebut Pulau Malamber Tidak Boleh Dijual

redaksi by redaksi
2020-07-13
in Hukum, Nasional, Politik
0
Mendagri Tito Karnavian Sebut Pulau Malamber Tidak Boleh Dijual
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa Pulau Malamber tidak boleh dijualbelikan menjadi hak milik pribadi, sebab pulau itu setelah dicek ternyata dimiliki Pemerintah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

“Kalau itu tanah pemda, sepertinya tidak boleh untuk dijual menjadi hak milik pribadi,” kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Senin.

Related posts

Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

2026-11-07
Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

2026-11-07

Tito menilai pemda hanya boleh memberikan hak guna usaha dengan jangka waktu tertentu.

Pemberian hak guna usaha itu dibolehkan asal ada kepentingan yang bisa menguntungkan Pemerintah dan warga negara Indonesia, khususnya WNI pada lima kepala keluarga yang memiliki ‘hak bezit’ Pulau tersebut.

Hak bezit atau kedudukan berkuasa adalah salah satu hak kebendaan yang diatur dalam Pasal 529-569 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (disingkat KUH Perdata).

Menurut Pasal 529 KUH Perdata, kedudukan berkuasa adalah kedudukan seseorang yang menguasai suatu kebendaan, baik dengan diri sendiri maupun dengan perantaraan orang lain, dan yang mempertahankan atau menikmatinya selaku orang yang memiliki kebendaan tersebut.

Tito mengatakan bahwa dalam aturan hukum lahan atau tanah di Indonesia, dikenal adanya hak bezit itu.

“Lima KK ini sebenarnya adalah beziter, mereka mempunyai hak menguasai karena sudah bertahun-tahun ada di situ,” kata Tito.

Tito mengatakan untuk menguasai suatu tempat, selain bernegosiasi kepada eigenaar (pemilik tanah), harus pula bernegosiasi kepada ​​​​​​beziter. Misalnya, dengan menjadikan beziter sebagai karyawan kalau mau dibangun resort.

“Setelah kami cek tanah (Pulau Malamber) ini, lima KK ini tidak memiliki dokumen kepemilikan tanah. Artinya, pulau dimiliki pemda. Nah, silakan pemda kalau mau memberikan hak, misalnya hak guna usaha, berapa tahun dimanfaatkan,” kata Tito lagi.
​​​​​​​
Tito menilai tidak ada masalah bila hak guna usaha itu diberikan selagi hak itu diberikan kepada warga negara Indonesia.

“Tidak ada larangan selagi peminatnya adalah warga negara Indonesia. Tapi itu sekali lagi dikembalikan kepada pemda-nya,” ujar Tito.

Namun, Tito mengatakan Polres Mamuju, Polda Sulawesi Barat sedang mendalami kasus di Pulau Malamber itu.

“Apakah ada aspek hukum yang dilanggar, Polres Mamuju Polda Sulawesi Barat sedang menanganinya,” kata Tito pula.

(Antara/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#Mendagri#Nasionalpolitik
Previous Post

Jokowi Ungkap Alasan Menhan Pimpin Lumbung Pangan Kalteng

Next Post

Tolak RUU HIP: ANAK NKRI akan Kembali Aksi pada Hari Kamis

Next Post

Tolak RUU HIP: ANAK NKRI akan Kembali Aksi pada Hari Kamis

Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

2026-11-07
Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

2026-11-07
UU Baru Ketenagakerjaan: PHK tanpa Kesepakatan Batal Demi Hukum

UU Baru Ketenagakerjaan: PHK tanpa Kesepakatan Batal Demi Hukum

2026-11-06
Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes di Istana Merdeka

Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes di Istana Merdeka

2026-11-06
Survei INDEF: UMKM Formal Minim Terlibat MBG dan KDMP

Survei INDEF: UMKM Formal Minim Terlibat MBG dan KDMP

2026-11-06
Rakyat Jadi Korban di Tengah “Perang Gajah” Kasus Penyadapan

Rakyat Jadi Korban di Tengah “Perang Gajah” Kasus Penyadapan

2026-11-06

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Bendera Bulan Bintang Aceh Resmi Dibatalkan, Ini Dasar Hukumnya

    Bendera Bulan Bintang Aceh Resmi Dibatalkan, Ini Dasar Hukumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ungkap Alasan Gerebek Ponpes Sukoharjo, MUI Minta Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Digerebek Dini Hari, Santriwati tak Terlibat, Dewan Dakwah Gugat Prosedur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelombang 20.980 Prajurit TNI AL Menuju Jakarta, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahfud MD: Putusan MA Suket Gibran Final, Usut Pidananya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In