Jumat, Maret 20, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Hana Hanifah Dalam Kondisi Bugil Saat Digerebek, Ini Fakta-faktanya

octa by octa
2020-07-14
in Hukum, Nasional
0
Hana Hanifah Dalam Kondisi Bugil Saat Digerebek, Ini Fakta-faktanya
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Medan (PARADE.ID)– Artis FTV sekaligus selebgram Hana Hanifah diamankan di sebuah hotel berbintang di Medan, Sumatera Utara, Minggu malam, 12 Juli 2020, bersama seorang pengusaha. Saat digerebek, polisi mengatakan bahwa Hana dalam kondisi tak berbusana.

“Iya (tak berbusana),” kata Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Polisi Riko Sunarko dalam program Kabar Petang tvOne, Senin, 13 Juli 2020.

Related posts

Hilal tak Terlihat di 117 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Sabtu

Hilal tak Terlihat di 117 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Sabtu

2026-03-19

Serangan terhadap Andrie Yunus tak Akan buat Kelompok Sipil Bungkam

2026-03-16

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kotak alat kontrasepsi, dua handphone dan kartu ATM.

Riko juga mengatakan bahwa polisi mengamankan dua orang lainnya selain Hana, yakni R dan A. Keduanya memiliki peran berbeda. R diketahui menjemput artis 23 tahun itu di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Minggu pagi, kemudian mengantar ke hotel.

Sementara A yang tertangkap berada di dalam satu kamar hotel bersama Hana saat digerebek merupakan pengusaha asal Medan.

Pemesan mengaku ia langsung mentransfer dana Rp20 juta ke rekening Hana. Hana menerima transferan uang senilai Rp20 juta itu sebelum ia berangkat ke Medan.

Polisi menyebutkan bahwa pihaknya akan mendalami apakah dana Rp20 juta itu merupakan DP atau pembayaran keseluruhan.

Polisi mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi adanya praktik prostitusi di Medan yang bisa mendatangkan artis ibukota.

Mengenai status HH, Riko menuturkan, saat ini masih berstatus saksi. Polisi masih mendalami dan memeriksa sejumlah saksi lainnya.

Sementara itu, menurut pihak keluarga, Hana mengatakan bahwa ia pergi ke Medan untuk melakukan pemotretan.

Hari ini, Selasa, 14 Juli 2020, keluarga, manajer beserta kuasa hukum Hana akan berangkat ke Medan untuk mengetahui secara detail tentang kejadian yang menimpa artis tersebut.

Pihak keluarga sendiri mengungkapkan kalau mereka yakin Hana Hanifah tak terlibat dalam prostusi online. Hal itu diungkapkan oleh Machi Ahmad yang merupakan rekan sekaligus kuasa hukum Hana dalam kasus yang berbeda.

“Di sini kami bersama manajer dan perwakilan keluarga artis berinisial HH meyakini bahwa artis berinisial HH tidak terlibat dalam prostitusi online,” ujarnya.

“Status saat ini yang kami dengar dari Polres Medan adalah sebagai saksi maka itu besok kami akan ke Medan ke Polrestabes untuk memastikan kebenarannya,” ucap Machi.

(viva/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#Nasional
Previous Post

Turnamen Sumo akan Kembali Dihadiri Penonton

Next Post

Covid-19 Bikin Utang Perusahaan Dunia Capai Rp14.000 T

Next Post
Covid-19 Bikin Utang Perusahaan Dunia Capai Rp14.000 T

Covid-19 Bikin Utang Perusahaan Dunia Capai Rp14.000 T

Hilal tak Terlihat di 117 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Sabtu

Hilal tak Terlihat di 117 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Sabtu

2026-03-19

Serangan terhadap Andrie Yunus tak Akan buat Kelompok Sipil Bungkam

2026-03-16
LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

2026-03-14
Pimpinan DPR Sahkan RUU PPRT Menjadi RUU Inisiatif DPR

Pimpinan DPR Sahkan RUU PPRT Menjadi RUU Inisiatif DPR

2026-03-13
Buruh Amos Indah Indonesia Tolak Paksaan Resign dan Tuntut Pembayaran THR

Buruh Amos Indah Indonesia Tolak Paksaan Resign dan Tuntut Pembayaran THR

2026-03-12
Kesepakatan Tarif RI-AS Buka Pintu Freeport tanpa Batas Waktu

Kesepakatan Tarif RI-AS Buka Pintu Freeport tanpa Batas Waktu

2026-03-12

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

    LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMKR Deklarasikan Perang terhadap Oligarki: Gibran dan Jokowi Jadi Target Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serangan terhadap Andrie Yunus tak Akan buat Kelompok Sipil Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 16 Maret BRI Unit Petukangan Pindah Alamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In