Senin, Juni 23, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Teknologi

Perlindungan Data Pribadi Sangat Penting di Era Disrupsi Digital

redaksi by redaksi
2020-07-14
in Teknologi
0

Ilustrasi

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Direktur Layanan Aptika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika Bambang Dwi Anggono menekankan pentingnya perlindungan data pribadi (PDP) di era disrupsi dan transformasi digital.

“Soal perlindungan data, kita tegas bahwa pemerintah melindungi data masyarakat, dan akan kita tindak tegas bagi yang melanggar secara ilegal atau secara tidak kesengajaan,” kata Bambang melalui konferensi virtual, Selasa.

Related posts

Teguh Aprianto Pilih Partai Buruh untuk Pileg, Pilih Selain Prabowo untuk Pilpres

Kerugian jika Data Pribadi Diambil Hacker

2024-07-11
PERURI Siap Menjadi Garda Depan Digitalisasi Pemerintahan usai Peluncuran GovTech Indonesia

PERURI Siap Menjadi Garda Depan Digitalisasi Pemerintahan usai Peluncuran GovTech Indonesia

2024-05-28

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pemerintah dan Kementerian Kominfo RI telah mengawal Rancangan Undang-undang (RUU) PDP yang sudah masuk ke Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas), yang kemudian akan dibahas oleh DPR pada tahun ini untuk kemudian diundangkan.

“Harapannya undang-undang ini bisa diterbitkan dan dapat disahkan, dan segera diberlakukan,” kata Bambang.

Sependapat dengan Bambang, Chief Information Officer Investree Dickie Widjaja pun berharap UU PDP bisa segera disahkan. Menurut dia, sebagai pelaku bisnis teknologi finansial (fintech), UU PDP merupakan hal yang penting.

“Yang kita butuhkan dari pemerintah adalah UU PDP, karena itu penting buat kita sebagai pelaku di industri fintech,” kata Dickie.

“Karena bisa saja ada oknum (fintech) ilegal yang memanfaatkan kurangnya peraturan untuk melindungi data pribadi konsumen, dan bisa saja ini memengaruhi reputasi fintech yang legal,” ujarnya melanjutkan.

Namun, Bambang mengingatkan bahwa kesadaran melindungi data pribadi di dunia maya juga tak lepas dari peran masyarakat sendiri sebagai konsumennya.

“Kesadaran melindungi data pribadi bukan bagi penyelenggara, namun harus dipahami masyarakat. Dan kita juga perlu concern pada penegakan hukum,” pungkasnya.

(Antara/PARADE.ID)

Tags: #Data#Digital#Siber
Previous Post

Ini 8 Daerah Penyumbang Kasus Positif Corona Terbanyak

Next Post

Tjahjo Kumolo Minta ASN di Jabodetabek Kurangi Kepadatan Transportasi

Next Post
Tool Wallpaper Windows 10 Rentan Dieksploitasi untuk Unduh Malware

Tjahjo Kumolo Minta ASN di Jabodetabek Kurangi Kepadatan Transportasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PADHI Minta KPK Bergerak dan Usut Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Berau

2025-06-20
Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

2025-06-20
Aliansi 98 Tolak Penghapusan Sejarah dan Tuntut Pemecatan Fadli Zon

Aliansi 98 Tolak Penghapusan Sejarah dan Tuntut Pemecatan Fadli Zon

2025-06-19
Multiplier Efek dan Swasembada Pangan Program MBG Perlu Dukungan Semua Pihak

Tanggapan CBA soal Dugaan Bareskrim Mulai Sidik PT Artajasa: Jangan Sampai Lolos

2025-06-18
Kuota Hangus karena Penggunaan Tanggal Pemakaian Habis Merugikan Konsumen?

Kuota Hangus karena Penggunaan Tanggal Pemakaian Habis Merugikan Konsumen?

2025-06-18

KontraS Kritik Pernyataan Menbud Fadli Zon, Tegaskan Negara Pernah Akui Kasus Mei 1998

2025-06-16

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPSLB GoTo 18 Juni 2025: Pembahasan Strategis, Pergantian Direksi, dan Rencana Buyback

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanggapan CBA soal Dugaan Bareskrim Mulai Sidik PT Artajasa: Jangan Sampai Lolos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Aturan dan Hukum dalam Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In