Minggu, Agustus 17, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Anggota Baleg DPR Protes RUU Pembinaan HIP Masuk Prioritas 2020

redaksi by redaksi
2020-07-19
in Nasional, Politik
0
Anggota Baleg DPR Protes RUU Pembinaan HIP Masuk Prioritas 2020
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Bukhori Yusuf, memprotes Rancangan Undang-Undang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila (RUU Pembinaan HIP) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020.

“RUU Pembinaan HIP sesungguhnya sudah dibahas, dan sudah disahkan (diganti namanya) dalam rapat paripurna 12 Mei sebagai RUU HIP,” kata Bukhori dalam rilis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Related posts

Kebijakan Pemerintah Dibuat tanpa Landasan Ilmiah, Beda dengan Pendiri Bangsa

2025-08-16
Eks Jaksa Agung Sebut Indonesia Alami Kemerosotan Nasional Sejak 1965

Eks Jaksa Agung Sebut Indonesia Alami Kemerosotan Nasional Sejak 1965

2025-08-16

Apabila nama RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila yang dimaksud bukanlah RUU yang sudah menjelma menjadi RUU HIP, maka tindakan tersebut menyalahi prosedur.

Dia mengungkapkan bahwa RUU tersebut belum ada dalam daftar prolegnas yang disepakati dalam rapat pleno Baleg DPR RI, yakni rapat antara DPR RI dan Pemerintah untuk menyepakati bahwa RUU Pembinaan HIP menjadi prioritas 2020.

Pada rapat paripurna 16 Juli lalu, Bukhori mengatakan dirinya sudah menyampaikan protes tentang nama RUU Pembinaan HIP itu, karena dikhawatirkan dapat menjadi malpraktik ke depannya.

Bukhori juga menuntut agar DPR RI mencabut RUU Pembinaan HIP juga RUU HIP dari daftar Prolegnas Prioritas 2020 untuk memenuhi permintaan dari elemen masyarakat, seperti MUI, PBNU, Muhammadiyah, MOI, LSM, khususnya perwakilan pendemo yang dimediasi oleh Baleg DPR RI pada Kamis, 16 Juli 2020.

Bukhori mempertanyakan RUU Pembinaan HIP yang tiba-tiba saja masuk dalam daftar 37 Prolegnas Prioritas 2020 DPR RI yang dibacakan Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna DPR Ke-19 pada Kamis, 16 Juli 2020 lalu.

RUU Pembinaan HIP yang dibacakan Ketua Baleg DPR RI itu kemudian disahkan oleh Pimpinan DPR RI masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020.

“RUU Pembinaan HIP itu belum ada kejelasan, bahkan belum dicabut dari prolegnas. Seharusnya, jika ingin mengganti, maka dicabut dulu RUU HIP-nya, kemudian mulai lagi dari awal prosesnya sebagaimana sudah diatur dalam peraturan DPR tentang Tata Tertib dan Undang-Undang,” kata Bukhori.

Bukhori memaparkan terdapat sejumlah prasyarat yang harus dipenuhi terkait RUU yang diajukan di luar Prolegnas. Dalam UU No. 15/ 2019 Tentang Perubahan UU No. 12/ 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 23 dijelaskan: (2) Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas mencakup:
a) untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; dan
b) keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu Rancangan Undang-Undang yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Selain itu, dalam Peraturan DPR No.1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Pasal 111 turut dijelaskan:
1) Rancangan undang-undang yang diajukan di luar Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) disertai konsepsi pengaturan rancangan undang-undang yang meliputi:
a. urgensi dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan;
c. pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan
d. jangkauan dan arah pengaturan.

(2) Konsepsi pengaturan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam naskah akademik.

(3) Rancangan undang-undang yang diajukan di luar Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. meratifikasi konvensi atau perjanjian internasional;
b. mengisi kekosongan hukum akibat putusan Mahkamah Konstitusi;
c. mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; atau
d. mengatasi keadaan tertentu lain yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu rancangan undang-undang yang dapat disepakati oleh Badan Legislasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum.

(4) Rancangan undang-undang yang diajukan di luar Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu disepakati oleh Badan Legislasi dan selanjutnya Badan Legislasi melakukan koordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk mendapatkan persetujuan bersama dan hasilnya dilaporkan dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan.

(Antara/PARADE.ID)

Tags: #BPIP#HIP#Nasional#PKS#RUUpolitik
Previous Post

Fahri Hamzah: Tiga Tantangan Dihadapi Bangsa Indonesia

Next Post

Trojan Emotet Kembali Hadir dengan Operasi Spam Skala Besar

Next Post
Trojan Emotet Kembali Hadir dengan Operasi Spam Skala Besar

Trojan Emotet Kembali Hadir dengan Operasi Spam Skala Besar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kebijakan Pemerintah Dibuat tanpa Landasan Ilmiah, Beda dengan Pendiri Bangsa

2025-08-16
Eks Jaksa Agung Sebut Indonesia Alami Kemerosotan Nasional Sejak 1965

Eks Jaksa Agung Sebut Indonesia Alami Kemerosotan Nasional Sejak 1965

2025-08-16
Pidato Lengkap Presiden Prabowo soal RAPBN 2026 dan Nota Keuangan

Pidato Lengkap Presiden Prabowo soal RAPBN 2026 dan Nota Keuangan

2025-08-15

Wakil Ketua DPR dan Wamenaker di RAKORNAS KSBSI: DBKN Setingkat Menteri, Sudah Ditandatangani

2025-08-15
KSBSI Tegaskan Komitmen Menghadapi Krisis Iklim dan Transisi yang Adil

KSBSI Tegaskan Komitmen Menghadapi Krisis Iklim dan Transisi yang Adil

2025-08-15
Suara 960 Ribu Pemilih Partai Buruh Terancam Sia-sia di Pemilu 2029

Suara 960 Ribu Pemilih Partai Buruh Terancam Sia-sia di Pemilu 2029

2025-08-15

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Ada Pungutan Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Bandar Perdagangan (SMANSA)?

    Ada Pungutan Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Bandar Perdagangan (SMANSA)?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alahan Panjang, Nagari Paling Indah di Sumbar hingga Disebut Mirip Eropa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partai Buruh Siapkan Aksi Serentak Tuntut Kenaikan Upah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In