Senin, Mei 19, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Teknologi

AS Larang Pegawainya Instal TikTok di Perangkat Pemerintah

redaksi by redaksi
2020-07-24
in Teknologi
0

Foto: logo aplikasi TikTok

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Para pegawai negeri Amerika Serikat akan dilarang menginstal dan menggunakanTikTok, media sosial berbagi video pendek, di perangkat yang dibeli pemerintah.

Perangkat yang dimaksud tersebut bagian dari pengadaan pemerintah dalam anggaran pertahanan senilai US$ 741 miliar.

Related posts

Teguh Aprianto Pilih Partai Buruh untuk Pileg, Pilih Selain Prabowo untuk Pilpres

Kerugian jika Data Pribadi Diambil Hacker

2024-07-11
PERURI Siap Menjadi Garda Depan Digitalisasi Pemerintahan usai Peluncuran GovTech Indonesia

PERURI Siap Menjadi Garda Depan Digitalisasi Pemerintahan usai Peluncuran GovTech Indonesia

2024-05-28

Kebijakan tersebut merujuk pada undang-undang yang baru disahkan di tingkat Komite Senat AS untuk Keamanan Dalam Negeri dan Urusan Pemerintahan, Rabu (22 Juli 2020).

Undang-undang bertajuk “No TikTok on Government Devices Act” itu disahkan dengan suara bulat oleh Komite Senat. Alasan anggota Komite Senat soal pelarangan itu karena kekhawatiran keamanan data pribadi, demikian tulis Reuters, diakses Kamis (23 Juli).

Popularitas TikTok yang luas di kalangan remaja AS membuat pemerintah menyorotinya karena khawatir informasi pribadi pengguna “dapat jatuh ke tangan pejabat pemerintah di Beijing, China.”

Kekhawatiran AS itu memang masuk akal. Sebab, sesuai hukum China yang disahkan pada 2017, setiap perusahaan memiliki “kewajiban untuk mendukung dan bekerja sama dalam pekerjaan intelijen nasional negara”.

Tahun lalu, aplikasi milik ByteDance Ltd itu—berkantor pusat di Beijing—dipakai sekitar 60 persen dari 26,5 juta pengguna aktif bulanan AS dengan rentang usia antara 16 hingga 24 tahun.

Awal pekan ini, Dewan Perwakilan Rakyat AS telah meloloskan UU tersebut. Anggota parlemen memberikan suara 336-71 untuk draf UU.

Dengan berlalunya di DPR dan disetujui oleh Komite Senat, larangan pemakain TikTok bisa segera menjadi hukum di AS.

Sebelumnya, wacana larangan TikTok telah diembuskan oleh Menteri Luar Negeri Mike Pompeo setelah India memblokir puluhan aplikasi China, termasuk TikTok.

Juru bicara TikTok, Jamie Favazza, mengatakan tim perusahaan di AS saat ini tidak memiliki prioritas lebih tinggi selain mempromosikan pengalaman aplikasi aman yang melindungi privasi pengguna.

“Jutaan keluarga Amerika menggunakan TikTokuntuk hiburan dan ekspresi kreatif, yang kami tahu bukan untuk perangkat pemerintah federal,” kata Jamie.
(Cyberthreat/PARADE.ID)

Tags: #Aplikasi#AS#Siber#TikTok
Previous Post

Kenali Ciri Anak Sehat Secara Mental

Next Post

DPR: RUU Ciptaker Siapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Next Post
DPR: RUU Ciptaker Siapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

DPR: RUU Ciptaker Siapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

2025-04-12
ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

2025-04-12
Hati Nurani JPU yang Tuntut HRS Enam Tahun Penjara Dipertanyakan

Evakuasi Warga Gaza Memuluskan Pembersihan Etnis

2025-04-11

Rutan Makassar Dinilai Rawan Bisnis Kejahatan karena Minim CCTV

2025-04-11
Ketua KPIPA: Gaza Butuh Bantuan Militer Indonesia’s Hentikan Genosida

Ketua KPIPA: Gaza Butuh Bantuan Militer Indonesia’s Hentikan Genosida

2025-04-11
Ketua PP Bicara soal Kepemimpinan Muhammadiyah Masa Depan

MUI Mempertanyakan Sikap Presiden Prabowo yang Berencana Mengevakuasi Warga Gaza

2025-04-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

    Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Negara Muslim Terbesar di Dunia Harus Jadi Garda Terdepan Memerangi Islamofobia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Tempat yang Wajib Dikunjungi di Ciwidey Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evakuasi Warga Gaza Memuluskan Pembersihan Etnis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wahdah Islamiyah Audiensi dengan Kementerian ATR/BPN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In