Kamis, Juni 12, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

DPR Akan Panggil Kejaksaan Bahas Kasus Novel Baswedan

redaksi by redaksi
2021-06-07
in Nasional, Politik
0
DPR Akan Panggil Kejaksaan Bahas Kasus Novel Baswedan
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Tuntutan 1 tahun yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus penyiraman keras yang dialami Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mendapat respons Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dirinya mengungkapkan bahwa Komisi Hukum akan segera memanggil Kejaksaan RI, atas kasus yang menimpa Penyidik KPK itu pada April 2017 silam.

“Mencermati perkembangan yang ada dan mencermati perkembangan di DPR, saya dengar Komisi yang membawahi penegakan hukum, yaitu Komisi III, dalam waktu dekat akan mengadakan rapat dengan pihak Kejaksaan, kemudian melakukan pendalaman-pendalaman mengenai tuntutan yang sudah diambil,” ungkap Dasco saat ditemui awak media di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2020).

Related posts

Pengakuan Pekerja Platform Digital dan Amandemen Konvensi Kemaritiman Sejarah Perjuangan Buruh Indonesia

Pengakuan Pekerja Platform Digital dan Amandemen Konvensi Kemaritiman Sejarah Perjuangan Buruh Indonesia

2025-06-10
Peduli Palestina Bandung Sorot Penculikan Aktivis di Kapal Madleen oleh “Israel”

Peduli Palestina Bandung Sorot Penculikan Aktivis di Kapal Madleen oleh “Israel”

2025-06-10

Sebelumnya, JPU Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menuntut dua penyerang Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahultte dan Ronny Bugis, selama 1 tahun penjara, pada persidangan Kamis (11/6/2020) lalu. Tuntutan rendah itu karena jaksa menilai pelaku sudah meminta maaf dan menyesali perbuatannya.

Keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pindana pada Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum. “Semua unsur Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP seperti didakwa subsider terbukti sehingga tidak perlu dibuktikan,” kata Jaksa saat persidangan.

Menjawab soal adanya kejanggalan, Dasco menyerahkan keputusan tersebut kepada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terkait. “Ya, nanti komisi hukum yang akan melakukan penelaahan. Hanya itu yang saat ini sudah kami pantau di DPR, mudah-mudahan dalam masa sidang yang dimulai hari ini kita akan lebih produktif meski di tengah pandemi Covid-19,” pungkas politisi Partai Gerindra ini.

Sesuai agenda, sidang lanjutan perkara tersebut akan kembali digelar oleh Majelis Hamin Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada hari ini (15/6/2020) pukul 14.00 WIB, dengan agenda pembacaan nota pembelaan terhadap surat tuntutan JPU atau pledoi.

(dpr.go.id/PARADE.ID)

Tags: #DPRRI#Gerindra#Jakarta#NovelBaswedan
Previous Post

Mahathir: Jadi Bencana jika Trump Menang Pilpres AS Lagi

Next Post

Rapat Paripurna Digelar Patuhi Protokol Kesehatan

Next Post
Rapat Paripurna Digelar Patuhi Protokol Kesehatan

Rapat Paripurna Digelar Patuhi Protokol Kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pengakuan Pekerja Platform Digital dan Amandemen Konvensi Kemaritiman Sejarah Perjuangan Buruh Indonesia

Pengakuan Pekerja Platform Digital dan Amandemen Konvensi Kemaritiman Sejarah Perjuangan Buruh Indonesia

2025-06-10
Peduli Palestina Bandung Sorot Penculikan Aktivis di Kapal Madleen oleh “Israel”

Peduli Palestina Bandung Sorot Penculikan Aktivis di Kapal Madleen oleh “Israel”

2025-06-10
PPMI Desak Pencabutan Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

PPMI Desak Pencabutan Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

2025-06-09

Menbud Fadli Ditunjuk Jadi Ketua Dewan GTK oleh Prabowo, Ini Tugasnya

2025-06-06
Kebijakan Efisiensi Pemerintah Penyebab Karyawan Hotel [Banyak] Di-PHK

Kebijakan Efisiensi Pemerintah Penyebab Karyawan Hotel [Banyak] Di-PHK

2025-06-03

Forum Purnawirawan TNI Surati DPR, Minta Gibran Dimakzulkan

2025-06-03

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menbud Fadli Ditunjuk Jadi Ketua Dewan GTK oleh Prabowo, Ini Tugasnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebijakan Efisiensi Pemerintah Penyebab Karyawan Hotel [Banyak] Di-PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Pekerja Platform Digital dan Amandemen Konvensi Kemaritiman Sejarah Perjuangan Buruh Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peduli Palestina Bandung Sorot Penculikan Aktivis di Kapal Madleen oleh “Israel”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

Pilih Bulan
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Kontak
    Email: redaksi@parade.id

    © 2020 parade.id

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Politik
    • Hukum
    • Pertahanan
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Opini
    • Profil
    • Lainnya
      • Gaya Hidup
      • Internasional
      • Pariwisata
      • Olahraga
      • Teknologi
      • Sosial dan Budaya

    © 2020 parade.id

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In