Jakarta (PARADE.ID)- Gerakan Muda Peduli Nusantara (GMPN) kembali melakukan aksi terkait dugaan kebocoran data pelanggan Telkomsel. Aksi yang kini dilakukan di kantor BUMN ini masih memiliki tuntutan yang pernah dibawa oleh GMPN ketika aksi di gedung Telkom dan Telkomsel, di antaranya mendesak Pimpinan Telkom untuk mencopot Dirut Telkomsel.
“Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. Hal ini tertuang di dalam pasal 1 angka 22 UU No 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan,” demikian kata GMPN melalui rilisnya yang diterima redaksi parade.id, Jumat (7/8/2020).
Menurut GMPN, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
“Perlindungan Privasi dan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik Secara khusus ketentuan mengenai privasi dan data pribadi dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” demikian organisasi yang diketua oleh Lendi Octa Priyadi itu berdalih.
Dari semua dasar hukum yang ada, dinilai oleh GMPN bahwa PT Telkomsel yang merupakan anak Perusahaan dari Telkom harusnya sudah sangat memahami dengan benar akan hal tersebut. Namun, terkait dengan dugaan kebocoran data pribadi pengguna Telkomsel, GMPN menduga ada kesengajaan dibocorkannya oleh PT telkomsel itu sendiri.
“Selain daripada itu kami meminta dengan tegas kepada pemerintah, dalam hal ini BUMN Erick Tohir agar dapat pula memberikan perhatian serius ke Telkomsel karena diduga telah melakukan kesalahan yang fatal dan melanggar Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” demikian GMPN.
Sebelumnya, dugaan data pelanggan Telkomsel pernah ramai. Bahkan sempat ramai di jagat maya dengan tagar.
(Latu/PARADE.ID)