Kamis, Juli 3, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Buruh FSPMI Unjuk Rasa di PTUN Jawa Timur

redaksi by redaksi
2020-08-18
in Hukum, Nasional, Sosial dan Budaya
0

FSPMI Jawa Timur aksi di PTUN

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya (PARADE.ID)- Puluhan massa buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur hari ini melakukan unjuk rasa di PTUN setempat. Aksi buruh terkait kasus ketenagakerjaan di PTUN dan PHI PN Surabaya dengan tuntutan agar PTUN Surabaya dapat memutus perkara No.27/G/2020/PTUN Surabaya dengan mengedepankan asas keadilan dan kemanfaatan.

“Agar Hakim PTUN dalam putusanya nanti dalam azas keadilan bukan siapa yang bisa bayar, sehingga buruh mendapat lindungan hukum ketenaga kerjaan dan keadilan karena selama ini buruh hanya menjadi korban pengusaha,” demikian informasi yang redaksi terima, Selasa.

Related posts

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

2025-07-03
Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

2025-07-02

Disebutkan oleh buruh, bahwa perlawanan

saat ini adalah awal perlawanan dari segala pelanggaran ketenagakerjaan dengan kasus belum dibayarnya upah sektoral yang tidak sesuai, contohnya di Mojokerto hanya 10 persen dan Pasuruan 5 persen.

“Banyak perusahaan mengabaikan tentang upah sektoral yang telah ditanda tangani oleh Gubernur Jatim, berarti para perusahaan mengabaikan perintah Gubernur.”

Upah buruh di Jatim rata-rata masih dibawah 5 juta. Dan menurut buruh, hal itu menandakan pendapatan buruh masih di bawah hidup layak.

Berikut terkait tuntutan massa buruh di PTUN:

DALAM EKSEPSI; Menerima Eksepsi Tergugat II Intervensi

DALAM POKOK PERKARA;

1) Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima.

2) Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp. 449.000,- (Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah).

3) Pihak penggugat PT. Surabaya Autocomp Indonesia kec. Ngoro kab. Mojokerto tentang UMSK ditolak oleh pihak PTUN Surabaya.

Penanggungjawab aksi Pujianto (Ketua DPW FSPMI Jatim) dan Jazuli (Sekretaris DPW FSPMI Jatim).

(Verry/PARADE.ID)

Tags: #FSPMI#Hukum#Nasional#Sosbud#Surabaya
Previous Post

Aksi Damai Peringati Rasisme, Terselip Tuntutan Papua Merdeka

Next Post

Positif Covid-19 Bertambah 1.673

Next Post
Jumlah Pasien Covid-19 Bertambah 2.081

Positif Covid-19 Bertambah 1.673

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

2025-07-03
Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

2025-07-02
BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

2025-07-01

Waspada! Buku Terjemahan Bisa Menjadi Ladang Lahirnya Tafsir Ekstrem

2025-06-30
Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

2025-06-29
Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

2025-06-28

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

    KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In