Surabaya (PARADE.ID)- Puluhan massa buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur hari ini melakukan unjuk rasa di PTUN setempat. Aksi buruh terkait kasus ketenagakerjaan di PTUN dan PHI PN Surabaya dengan tuntutan agar PTUN Surabaya dapat memutus perkara No.27/G/2020/PTUN Surabaya dengan mengedepankan asas keadilan dan kemanfaatan.
“Agar Hakim PTUN dalam putusanya nanti dalam azas keadilan bukan siapa yang bisa bayar, sehingga buruh mendapat lindungan hukum ketenaga kerjaan dan keadilan karena selama ini buruh hanya menjadi korban pengusaha,” demikian informasi yang redaksi terima, Selasa.
Disebutkan oleh buruh, bahwa perlawanan
saat ini adalah awal perlawanan dari segala pelanggaran ketenagakerjaan dengan kasus belum dibayarnya upah sektoral yang tidak sesuai, contohnya di Mojokerto hanya 10 persen dan Pasuruan 5 persen.
“Banyak perusahaan mengabaikan tentang upah sektoral yang telah ditanda tangani oleh Gubernur Jatim, berarti para perusahaan mengabaikan perintah Gubernur.”
Upah buruh di Jatim rata-rata masih dibawah 5 juta. Dan menurut buruh, hal itu menandakan pendapatan buruh masih di bawah hidup layak.
Berikut terkait tuntutan massa buruh di PTUN:
DALAM EKSEPSI; Menerima Eksepsi Tergugat II Intervensi
DALAM POKOK PERKARA;
1) Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima.
2) Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp. 449.000,- (Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
3) Pihak penggugat PT. Surabaya Autocomp Indonesia kec. Ngoro kab. Mojokerto tentang UMSK ditolak oleh pihak PTUN Surabaya.
Penanggungjawab aksi Pujianto (Ketua DPW FSPMI Jatim) dan Jazuli (Sekretaris DPW FSPMI Jatim).
(Verry/PARADE.ID)