Jumat, Agustus 15, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Bidah Mengucapkan Selamat Tahun Baru Hijriah?

redaksi by redaksi
2021-06-07
in Nasional, Pendidikan, Uncategorized
0

Dok: ayobandung.com/ilustrasi

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Begitu banyak tulisan mengenai hukum mengucapkan “salamat tahun baru” di bulan Muharram ini, namun semuanya hanya merujuk kepada pendapat pihak kontemporer, yang menyatakan bahwa perbuatan itu bid’ah dan dilarang.

Sebab itulah kita perlu menelisik hukumnya yang sebenarnya menurut para hufadz dan fuqaha mu’tabar. Dan hasilnya, demikianlah pendapat mereka: Al Hafidz Abu Hasan Al Maqdisi Al Imam Al Hafidz As Suyuthi dalam Al Hawi li Al Fatawi (hal. 101) menyatakan,”Al Qamuli menyatakan dalam Al Jauhar (yakni Jauhar Bahr Al Muhith-pent):”Kami belum melihat ashab kami (yakni para ulama As Syafi’iyah-pent) pernyataan dalam tahni’ah (ucapan selamat) dua hari raya, tahun-tahun serta bulan-bulan sebagaimana apa yang dilakukan oleh manusia. Dan aku melihat dari beberapa faidah dari Syeikh Zakiyuddin Abdul Adzim Al Mundziri bahwa Al Hafidz Abu Al Hasan Al Maqdisi telah ditanya tentang tahni’ah di awal tahun-tahun dan bulan-bulan. Maka beliau menjawab bahw sesungguhnya manusia masih berselisih mengenai hal itu, dan beliau berkata,”Dan yang aku lihat bahwa sesungguhnya hal itu mubah, bukan sunnah juga bukan bid’ah.” As Suyuthi menambahkan bahwa Ibnu Qasim Al Ghazzi telah menukil pernyataan di atas dan tidak menambahnya.

Related posts

Pakar dan Aktivis Tolak Penulisan Ulang Sejarah

2025-08-15
80 Tahun Indonesia Merdeka: AKSI Peringatkan Ancaman Kemerosotan Nasional

80 Tahun Indonesia Merdeka: AKSI Peringatkan Ancaman Kemerosotan Nasional

2025-08-15

Sedangkan Ibnu Alan dalam Al Futuhat (6/311) menyatakan bahwa Ibnu Qasim tidak membantahnya. Ini menunjukkan bahwa Ibnu Qasim menyetujuinya. Demikian pula sikap yang diambil oleh Al Hafidz As Suyuthi.

Pendapat Ibnu Hajar

Namun ada pula yang menanggapi pernyataan Al Hafidz Abu Al Hasan Al Maqdisi di atas, yakni Syihab Ibnu Hajar.

Al Khatib As Syarbini dalam Mughni Al Muhtaj (1/429) menyatakan,” Dan Syihab Ibnu Hajar menjawab setelah menela’ah akan hal itu (pendapat Al Hafidz Al Maqdisi- pent) bahwa hal itu (tahni’ah-pent) disyariatkan. Dan beliau berhujjah untuknya bahwa Imam Al Baihaqi telah membuat bab khusus tentang hal itu, kemudian beliau (Ibnu Hajar-pent) menyatakan bab tentang apa-apa yang diriwayatkan dalam perkataan manusia satu sama lain dalam ied تقبلاللهمناومنكdengan menyebutkan sejumlah akhbar dan atsar dhaif, akan tetapi perkumpulannya dijadikan hujjah dalam permasalahan seperti ini. Dan beliu kemudian mengatakan,”Dan menjadi hujjah juga keumuman tahni’ah ketika memperoleh kenikmatan atau terhindar dari balak dengan disyariatkannya sujud syukur dan takziyah, juga dengan periwayatan Ka’ab bin Malik di Shahihain dalam kisah taubatnya ketika mundur dari perang Tabuk,’Bahwa sesungguhnya ia ketika memperoleh kabar gembira mengenai diterimanya taubatnya pergi kepada Rasulullah صلياللهعليهوسلمberdirilah kepadanya Talhah bin Ubaidllah kemudian memberi ucapan selamat kepadanya.” Yang juga menukil komentar Syihab Ibnu Hajar atas pendapat Al Hafidz Abu Al Hasan Al Maqdisi selain As Syarbini adalah As Syarwani dalam Hasyiyah At Tuhfah (3/56).

Al Qalyubi dalam Hasyiyah Syarhi Al Mahalli (1/359) juga menyatakan,”Tahni’ah untuk hari-hari raya, tahun-tahun dan bulan-bulan, Ibnu Hajar mengatakan, mandub (sunnah-pent) dan mengambil teladan untuknya dengan diperintahkannya sujud syukur ketika memperoleh nikmat dan terhindar dari adzab.

As Syarqawi

Syeikh Sayyid Ba Alawi, Mufti Diyar Al Hadrami menyatakan dalam Bughyah Al Mustarsyidin (hal.89),”Dan menambah As Syarqawi, demikian juga (disunnahkan tahni’ah-pent) untuk tahun dan bulan menurut pendapat mu’tamad…”

Syaikh Al Islam Al Baijuri As Syarwani menyatakan dalam Hasyiyah At Tuhfah (56/3),”Dan ungkapan syaikh kami, disunnahkan tahni’ah untuk ied dan sejenisnya seperti tahun dan bulan menurut pendapat mu’tamad…” Ungkapan “syeikh kami” oleh As Syarwani dalam Al Hasyiyah biasanya menunjukkan pernyataan guru beliau Syeikh Al Islam Al Baijuri. Walhasil, dalam masalah ini para fuqaha’ dan huffadz, khususnya dalam As Syafi’iyah memandang bahwa tahni’ah untuk awal tahun sebagai perkara mubah yang bukan bid’ah dan ada pula yang memandang bahwa hal itu termasuk sunnah. Bahkan pendapat terakhir merupakan pendapat mu’tamad menurut As Syarqawi dan Syeikh Al Islam Al Baijuri.

Wallahu Ta’ala A’la wa A’lam.

(Hidayatullah/PARADE.ID)

Tags: #Islam#Muharam1442H#Religi
Previous Post

Ini Amalan-amalan di Bulan Muharam

Next Post

Rayakan Kemerdekaan di Tengah Pandemi

Next Post

Rayakan Kemerdekaan di Tengah Pandemi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pakar dan Aktivis Tolak Penulisan Ulang Sejarah

2025-08-15
80 Tahun Indonesia Merdeka: AKSI Peringatkan Ancaman Kemerosotan Nasional

80 Tahun Indonesia Merdeka: AKSI Peringatkan Ancaman Kemerosotan Nasional

2025-08-15
Bisa Bangkrut BUMN Jika Komisarisnya Mengurusi Pengajian

ASPIRASI: Pidato Nota Keuangan Presiden Tidak Boleh Sekadar Deretan Angka

2025-08-14
Unjuk Rasa di Pati: Warga Desak Bupati Sudewo Mundur

Unjuk Rasa di Pati: Warga Desak Bupati Sudewo Mundur

2025-08-13
Penjelasan Said Iqbal terkait Audiensi dengan Perwakilan Kemendag di Aksi Kemarin

Partai Buruh Siapkan Aksi Serentak Tuntut Kenaikan Upah 2026

2025-08-11
Spanduk Protes CFD Renon Tuduh Oknum Imigrasi Lindungi Mantan Tentara Israel

Spanduk Protes CFD Renon Tuduh Oknum Imigrasi Lindungi Mantan Tentara Israel

2025-08-11

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Pungutan Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Bandar Perdagangan (SMANSA)?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alahan Panjang, Nagari Paling Indah di Sumbar hingga Disebut Mirip Eropa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partai Buruh Siapkan Aksi Serentak Tuntut Kenaikan Upah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In