Senin, Agustus 10, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Pengadilan Pajak di Bawah Kemenkeu Digugat di MK

redaksi by redaksi
2020-08-26
in Hukum, Nasional
0
Pengadilan Pajak di Bawah Kemenkeu Digugat di MK
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Hakim yustisial di Mahkamah Agung Teguh Satya Bhakti mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian lantaran mengatur Pengadilan Pajak berada di bawah Kementerian Keuangan.

Kuasa hukum pemohon Viktor Santoso Tandiasa dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa, mengatakan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyebabkan Menteri Keuangan masuk ke dalam sendi Pengadilan Pajak sehingga menabrak prinsip-prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka.

Related posts

Denny Tantang Gibran Buktikan Ijazah SMA Asli, Sayembara 100 Juta

Denny Tantang Gibran Buktikan Ijazah SMA Asli, Sayembara 100 Juta

2026-08-10
TIM Jakarta Utara Solid Dukung TIM Pusat Perjuangkan Blok Andaman

TIM Jakarta Utara Solid Dukung TIM Pusat Perjuangkan Blok Andaman

2026-08-09

Masuknya kekuasaan pemerintahan ke Pengadilan Pajak juga diatur dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 9 ayat (5), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14, Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 22 ayat (2), Pasal 25 ayat (1), Pasal 27, Pasal 28 ayat (2), Pasal 29 ayat (4), Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak.

Ia mendalilkan hakim adalah bagian dari sistem kekuasaan kehakiman, sementara hakim badan peradilan pajak ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

Untuk itu, tanpa organisasi, administrasi dan keuangan yang merdeka, pemohon khawatir peningkatan sistem peradilan di lingkungan Pengadilan Pajak akan sulit dilaksanakan.

Apalagi dengan diberikannya sebagian besar urusan pembinaan kepada Kementerian Keuangan, sistem pembinaan dan koordinasi yang selaras dalam penanganan penyelesaian sengketa pajak dinilai tidak terbangun.

“Hal ini menyebabkan menumpuknya beban penyelesaian perkara pajak di Mahkamah Agung dan tentunya kondisi ini merugikan hak konstitusional pemohon sebagai hakim yustisial sekaligus panitera pengganti kamar tata usaha negara yang mengerjakan konsep putusan hasil musyawarah majelis yang akan diucapkan, serta melaksanakan minutasi atau penyelesaian perkara yang telah diputus majelis hakim,” kata Viktor.

Ia mengingatkan urusan pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan Pengadilan Pajak oleh Menteri Keuangan awalnya dilandasi dengan adanya anggapan kamar TUN Mahkamah Agung belum siap untuk melakukan pembinaan-pembinaan tersebut.

Namun, selanjutnya akan dialihkan ke Mahkamah Agung secara bertahap dengan tenggat waktu yang diusulkan paling lambat 5 tahun.

“Faktanya hingga saat ini tidak kunjung dialihkan. Ini tentunya membangun stigma kepada Mahkamah Agung tidak siap untuk mengurusi pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan. Padahal sejatinya, Mahkamah Agung sudah sangat siap untuk mengurusi pembinaan tersebut,” kata Viktor.

Ada pun Kamar TUN memiliki tugas dan kewenangan untuk menangani perkara kasasi dan peninjauan kembali (PK) tata usaha negara, hak uji materiil, sengketa pajak, dan perkara sejenis sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan Panitera Mahkamah Agung.

(Antara/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#MA#MK#Nasional
Previous Post

Luhut: Nasib RI Lebih Baik Dibanding Negara Lain

Next Post

Menristek: Inovasi Kunci Indonesia Menjadi Negara Maju 2045

Next Post
Menristek: Inovasi Kunci Indonesia Menjadi Negara Maju 2045

Menristek: Inovasi Kunci Indonesia Menjadi Negara Maju 2045

Denny Tantang Gibran Buktikan Ijazah SMA Asli, Sayembara 100 Juta

Denny Tantang Gibran Buktikan Ijazah SMA Asli, Sayembara 100 Juta

2026-08-10
TIM Jakarta Utara Solid Dukung TIM Pusat Perjuangkan Blok Andaman

TIM Jakarta Utara Solid Dukung TIM Pusat Perjuangkan Blok Andaman

2026-08-09
Presiden Hargai Riset BRIN

Presiden Hargai Riset BRIN

2026-08-08
Turunnya Pengangguran Perlu Diikuti Kualitas Kerja

Turunnya Pengangguran Perlu Diikuti Kualitas Kerja

2026-08-07
Penyusunan Peta Peluang Investasi Proyek Prioritas Strategis yang Siap Ditawarkan

Menteri ESDM ke Kepala BPMA: Tingkatkan Lifting Migas di Blok Andaman

2026-08-06
Gubernur Jabar KDM Menindas Rakyat

Gubernur Jabar KDM Menindas Rakyat

2026-08-04

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Gubernur Jabar KDM Menindas Rakyat

    Gubernur Jabar KDM Menindas Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri ESDM ke Kepala BPMA: Tingkatkan Lifting Migas di Blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Turunnya Pengangguran Perlu Diikuti Kualitas Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TIM Jakarta Utara Solid Dukung TIM Pusat Perjuangkan Blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In