Sabtu, April 25, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Teknologi

Saatnya Indonesia Miliki UU yang Atur Pelanggaran Nama Domain

redaksi by redaksi
2020-08-28
in Teknologi
0
FBI Ingatkan Bahaya Situs Palsu
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Indonesia hingga kini belum memiliki undang-undang atau peraturan yang secara khusus mengatur pelanggaran hukum berkaitan nama domain, seperti halnya cybersquatting.

Wakil Sekertaris Jenderal II Asosiasi Kekayaan Hak Intelektual Indonesia (AKHKI), Gunawan Bagaskoro, mengatakan, akan lebih baik jika Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan khusus nama domain seperti di Belgia.

Related posts

Pembelajaran Online Melalui YukBelajar.com: Solusi Edukasi Digital di Era Modern

Pembelajaran Online Melalui YukBelajar.com: Solusi Edukasi Digital di Era Modern

2026-01-06

Onno W Purbo Luncurkan Roadmap AI Gotong Royong: Lawan AI Mahal

2025-10-10

“Belgia memiliki UU khusus mengenai pendaftaran nama domain yang menyimpang,” ujar Gunawan dalam sedaring “Pandi Meeting 11”, Kamis (27 Agustus 2020).

Menurut dia, di Belgia aturan hukum yang berlaku tidak hanya mengatur top level domain(TLD), seperti .com, .net, .org, dan lain-lain, tapi juga mengatur sengketa nama domain TLD kode negara (country code to-level domain/ccTLD), seperti .uk, .id, .be, .my, dan lain-lain.

Cybersquattingialah tindakan seseorang (cybersquatter) yang mendaftarkan nama domain sebuah merek yang  bertujuan untuk mendapatkan keuntungan atau memiliki itikad tidak baik.

Menurut Gunawan, tidak adanya aturan di Indonesia terkait pelanggaran nama domain menyebabkan penyelesaian sengketa melalui dua jalur, yaitu negosiasi langsung dan Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND) yang dikeluarkan oleh Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI).

Jika merujuk pada PPND berarti kategori sengketa nama domain yang diakomodasi ialah domain ccTLD, yaitu .id, bukan TLD seperti .com, .net, dan lain-lain.

Menurut Gunawan, bila registrant (organisasi atau individu yang mendaftarkan nama domain) setuju melalui jalur PPND, artinya yang bersangkutan harus tunduk pada aturan pemerintah dan PANDI selaki registrar.

Meski PPND di bawah PANDI, kata dia, dalam PPND ada orang di luar PANDI atau disebut sebagai panelis  yang ahli dalam hal nama domain. Gunawan mengatakan, dirinya juga salah satu contoh panelis PPND.

Dengan adanya orang di luar itu, kata dia, untuk menjaga independensi. Selain itu, PANDI juga bisa fokus mengelola nama domain, meningkatkan keamanan, serta memastikan akses berjalan dengan lancar.

Selain usulan UU terkait pelanggaran nama domain, Gunawan juga mengusulkan agar ada kerja sama dengan penyedia Uniform Domain Name Dispute Resolution Policy (UDRP) lain untuk bertukar informasi.

“Cybersquatterini semakin lama semakin canggih modusnya. Dengan adanya diskusi sesama panelis dari UDRP lain diharapkan para panelis itu bisa lebih update,” kata dia.

Ia juga mengusulkan agar ada pembukaan data WHOIS secara terbatas dengan nama registrant seharusnya diketahui umum.

Selama ini WHOIS ditutup sama sekali ini sehingga menimbulkan kesulitan oleh pemilik merek untuk mengetahui apakah nama domain yang dimiliki itu didaftarkan oleh entitasnya sendiri atau orang lain yang mendaftarkan tanpa seizinnya, kata Gunawan.

(Cyberthreat/PARADE.ID)

Tags: #Domain#Siber#UU
Previous Post

Hacker DarkSide Luncurkan Serangan Ransomware

Next Post

Serikat Pekerja Mengajukan Judicial Review UU No 17 Tahun 2019

Next Post

Serikat Pekerja Mengajukan Judicial Review UU No 17 Tahun 2019

Kandang SBF Bojong Koneng Siap Qurban Sehat Hadapi Iduladha

Kandang SBF Bojong Koneng Siap Qurban Sehat Hadapi Iduladha

2026-04-24
Multaqa Alumni Perguruan Tinggi Arab Saudi, UBN Beberkan Hasil Penting dan Tujuannya

Gejolak Hormuz–Malaka: Alarm bagi Ketahanan Umat

2026-04-24
Akademisi dan Tokoh Sipil Serukan Perlawanan terhadap Kemunduran Demokrasi Indonesia

Akademisi dan Tokoh Sipil Serukan Perlawanan terhadap Kemunduran Demokrasi Indonesia

2026-04-23
Partai Buruh Berencana Akan Menggugat Presidential Threshold dan Parliamentary Threshold ke MK

RUU PPRT Disahkan Jadi UU, KSPI dan Partai Buruh Apresiasi

2026-04-22

PHI Group Raih Dua Award Bergengsi di Grand Honors 2026

2026-04-21
RDPU YLBHI dengan Komisi III DPR

RDPU YLBHI dengan Komisi III DPR

2026-04-21

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • May Day dan Harapan Buruh Indonesia

    May Day 2026 GEBRAK: Buruh Darurat Kesejahteraan, Siap Melumpuhkan Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PHI Group Raih Dua Award Bergengsi di Grand Honors 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri HAM: Pendapat Feri Amsari tak Perlu Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jala PRT Desak Pengesahan RUU PRT, Harap Jadi “Hadiah” di May Day

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lamdahur Pamungkas Sebut Pemberitaan NasDem Kelewat Batas: Tendensius

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In