Jumat, November 14, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Buruh Tuntut Gaji ke Perusahaan tapi “Disentil” Kepolisian

redaksi by redaksi
2020-09-08
in Nasional, Sosial dan Budaya
0

Massa aksi buruh Makassar

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar (PARADE.ID)- Puluhan orang yang mengatasnamakan Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) melaksanakan aksi unjuk rasa dalam rangka menyikapi gaji para buruh yang sampai saat ini dinilai belum diselesaikan oleh pihak PT Makassar Jaya Steel.

“Kami meminta agar perusahaan menghentikan kriminalisasi terhadap pekerja Serikat Buruh yang menuntut haknya,” kata pendemo, yang dikomandoi oleh Armianto, Selasa (8/9/2020), di depan kantor Polrestabes setempat.

Related posts

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Dialog Bipartit Langkah Tepat, PHK Harus Jadi Opsi Terakhir

2025-11-13
Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

2025-11-13

Selain itu, pendemo mengingatkan agar perusahaan tersebut jangan membayar upah kepada buruh di bawah semestinya (minimum).

Agus Haerul selaku Kasatreskrim Polrestabes Makassar merespon para pengunjuk rasa dari serikat tersebut. Menurut Agus, aksi massa yang dilakukan kawan-kawan buruh di sini tidak tepat ditujukan kepada aparat kepolisian.

“Tentang gaji buruh yang sampai saat ini yang belum di bayarkan oleh Pihak PT Makassar Jaya Steel bahwa pihak kepolisian tidak berhak mencampuri masalah gaji buruh yang belum diselesaikan,” katanya.

Selain itu, ia mengingatkan perihal pemberitahuan aksi yang dilaksanakan.

“Bahwa para pengunras mau melakukan apa pun di Polres ini terserah, namun dari pihak penyidik meminta sebelum melaksanakan aksi seharusnya menyodorkan surat atau penyampaian lebih awal,” tegasnya.

Ia pun menganggap bahwa apa yang dilakukan kawan-kawan buruh sudah menyalahi aturan, karena hal di atas.

Massa aksi pun membubarkan diri. Massa aksi, sebagaimana pantuan parade.id, tidak ke perusahaan yang dianggap menjadi masalah.

(Reza/PARADE.ID)

Tags: #Buruh#Makassar#Nasional#Sosbud
Previous Post

MUI Diobok-Obok, Sekjen Ancam Mundur

Next Post

Tidak Ada Jaminan Calon Independen Bebas Bohir dan Rente

Next Post
Pengamat Politik Ini Mengaku Makin Sayang dengan Indonesia

Tidak Ada Jaminan Calon Independen Bebas Bohir dan Rente

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Dialog Bipartit Langkah Tepat, PHK Harus Jadi Opsi Terakhir

2025-11-13
Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

2025-11-13
Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi Kecam Aparat Menangani Massa Aksi Agustus

Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi Kecam Aparat Menangani Massa Aksi Agustus

2025-11-12
Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

2025-11-11
Sejarah Dijadikan “Permainan” Survei [KedaiKOPI] dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Sejarah Dijadikan “Permainan” Survei [KedaiKOPI] dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

2025-11-11

YLBHI Kecam Penganugerahan Gelar Pahlawan untuk Soeharto

2025-11-11

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek dan Pihak Ketiga yang Terkoneksi dengan Akun Twitter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harlah ke-4 RBPI, Suarakan Hak Pengemudi Wujudkan Indonesia Emas 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In