Minggu, Mei 17, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Ekonomi

GeNPI Soroti Dugaan Penambang Ilegal Oleh PT Narayana Lambale Selaras

octa by octa
2020-09-14
in Ekonomi, Hukum, Nasional, Sosial dan Budaya
0
GeNPI Soroti Dugaan Penambang Ilegal Oleh PT Narayana Lambale Selaras
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Kendari (PARADE.ID)- Gerakan Nasional Pemuda Indonesia (GeNPI) membeberkan dugaan aktivitas penambangan ilegal di dalam kawasan hutan yang dilakukan oleh PT Narayana Lambale Selaras (NLS) di Kecamatan Kabaena Timur, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Ketua Umum GeNPI DKI Jakarta Arnol Ibnu, mengatakan, dalam aktivitas ilegal tersebut, PT Narayana Lambale Selaras (NLS) diduga melakukan perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di dalam kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya kemudian kawasan Hutan Lindung (HL) yang dilalui jalan hauling menuju pelabuhan.

Related posts

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

2026-05-16
Izin Masuk Ditangguhkan Arab Saudi Bisa Berdampak ke Kuota Haji

Perhatian Serius terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji Ditekankan Anggota Dewan

2026-05-13

“Ini jelas pelanggaran yang tidak dapat ditolerir dan dibiarkan. Maka berdasarkan hasil rapat kami perusahaan tersebut akan kami laporkan,” tegas Arnol, Senin (14/9/2020).

Arnol menerangkan, bahwa PT NLS berada di atas kawasan hutan yang ditetapkan menteri kehutanan dengan penunjukan nomor 465/Menhut-II/2011 pada tanggal 9 agustus 2011 sehingga perusahaan tersebut diduga melanggar pasal 38 Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

“PT. NLS kami duga melanggar pasal 38 UU Nomor 41, karena berada di atas kawasan yang di tunjuk melalui SK 465 tertanggal 9 Agustus 2011,” ucapnya.

Lebih lanjut, Arnol menjelaskan, bahwa perusahaan tersebut telah di ingatkan anggota DPR Bombana karena berpotensi merusak sumber air warga kabaena timur, namun tidak di indahkan serta institusi yang berwenang justru membiarkan aktifitas perusahaan tersebut.

“Sebenarnya sudah di tegur anggota DPR Bombana karena perusahaan tersebut berpotensi merusak sumber air warga, namun tidak di indahkan kemudian di biarkan juga aktifitas mereka sama institusi berwenang,” ungkapnya.

Untuk itu, lanjut Arnol, dalam waktu singkat, pihaknya akan menempuh langkah-langkah hukum guna menghentikan seluruh aktivitas PT Narayana Lambale Selaras (NLS), dan oknum-oknum instansi terkait yang terlibat membirkan adanya aktifitas perusahaan tersebut.

“Minggu ini akan kami laporkan perusahaan tersebut dengan yang turut serta di mabes polri dan kementrian LHK,” pungkasnya.

(Lendi/PARADE.ID)

Tags: #Ekonomi#Kendari#Nasional#Sosbud
Previous Post

Tetangga Sebut Alfin Andrian Tidak Gila, Istrinya Baru Melahirkan

Next Post

Penusukan ke Syekh Ali Bisa Jadi Pemantik Rusaknya Persatuan

Next Post

Penusukan ke Syekh Ali Bisa Jadi Pemantik Rusaknya Persatuan

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

2026-05-16
Izin Masuk Ditangguhkan Arab Saudi Bisa Berdampak ke Kuota Haji

Perhatian Serius terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji Ditekankan Anggota Dewan

2026-05-13
Bank Plat Merah  Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

Bank Plat Merah Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

2026-05-13
30 Kapal GSF Dibajak Israel tapi Tetap Berlayar

30 Kapal GSF Dibajak Israel tapi Tetap Berlayar

2026-05-10
JKA Aceh Tersandera Politik Anggaran

JKA Aceh Tersandera Politik Anggaran

2026-05-11
UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

Dahulukan Kurban atau Akikah?

2026-05-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Bank Plat Merah  Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

    Bank Plat Merah Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta: Revisi UUPA Jangan Kikis Jati Diri Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Pahlawan Bukan Akhir Kasus Pembunuhan Marsinah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah 6 Destinasi Wisata Alam di Simalungun Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Lindungi Akun Gmail dari Peretas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In