Rabu, Maret 4, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Mahfud Sanggah Sohibul soal Kesan Jeleknya Penegakan di Hukum Indonesia

redaksi by redaksi
2020-09-19
in Nasional, Pertahanan, Politik
0

Mahfud MD-Sohibul Iman

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Menkopolhukam Mahfud MD menyanggah tanggapan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman terkait dirinya yang mengesankan penegakan hukum di Indonesia jelek. Sohibul disebutnya hanya membaca judul berita, tidak menyimak dengan seksama apa yang tersirat di dalamnya.

“Sy diminta bercaramah ttg ‘Insan Adhiyaksa dan “Kelembagaan” Kejaksaan Agung’. Jika menyangkut insan itu menyangkut moral personal shg sy, Presiden, dan orng sehebat Pak Sohibul takkan bs ngatasi,” demikian jawabnya, kemarin.

Related posts

MBG Masih Bermasalah, Pengamat: Jangan Alihkan Isu dengan Konflik Timteng

MBG Masih Bermasalah, Pengamat: Jangan Alihkan Isu dengan Konflik Timteng

2026-03-03

Amnesty Internasional Indonesia Serukan Gerakan Reformasi Jilid II

2026-03-02

Untuk insan, Mahfud menjelaskan, kuncinya hanya melalui pendidikan moral, bukan penindakan hukum. Tapi kalau menyangkut “kelembagaan” tentu menurut dia harus ditindak secata hukum jika melanggar hukum.

“Buktinya bnyk pejabat, jaksa, hakim, polisi, yang dipenjarakan. Tp penindakan hukum hny bs dilakukan oleh pjbt yg berwenang menindak,” jelasnya.

Kalau proses peradilan dan hakim korup tentu saya, Presiden, dan Sohibul Iman pun disebutnya tak boleh mengintervensi. Kita dan presiden sekalipun tak bisa berbuat apa-apa karena kewenangan dibatasi oleh UU.

“Keadaan ini tak bs diatasi oleh parpol dakwah sehebat apa pun. Ini tugas kolektif, Ustadz,” terang Mantan Ketua MK itu.

Dalam perkataannya, “Kasihan rakyat kalau Menko dan Presiden tak bisa berbuat apa-apa” menurut dia adalah sama dengan mengatakan “Kasiham rakyat kalau partai dakwah tak bisa berbuat apa-apa”.

“Nyatanya patai dakwah ikut mengkontribusi kondisi ini, buktinya ikut mengirim wakilnya di penjara. Itu krn tak bs ngapa”in kan?”

Sebelumnya Sohibul merasa sedih pernyataan Mahfud MD terkait itu. Pasalnya, tampaknya ia merasa ucapan bahwa ucapan itu seolah-olah tak bisa berbuat banyak untuk perbaikan hukum di Indonesia.

Namun di siai lain, ia mengapresiasi keterusterangan Mahfud MD atas hal tersebut (“Mahfud soal Penegakan Hukum Jelek: Saya Tak Bisa Apa-apa”).

(Robi/PARADE.ID)

Previous Post

Respon Telkom Usai Terungkap Curi Data Browsing Pelanggan Indihome

Next Post

Dugaan Pemerasan dan Pelecehan Seksual oleh Pemeriksa Kesehatan di Bandara Soeta

Next Post
Dugaan Pemerasan dan Pelecehan Seksual oleh Pemeriksa Kesehatan di Bandara Soeta

Dugaan Pemerasan dan Pelecehan Seksual oleh Pemeriksa Kesehatan di Bandara Soeta

MBG Masih Bermasalah, Pengamat: Jangan Alihkan Isu dengan Konflik Timteng

MBG Masih Bermasalah, Pengamat: Jangan Alihkan Isu dengan Konflik Timteng

2026-03-03

Amnesty Internasional Indonesia Serukan Gerakan Reformasi Jilid II

2026-03-02
Pemerintah Perkuat Kesejahteraan Guru: Insentif Naik dan Tunjangan Diperbesar

Pemerintah Perkuat Kesejahteraan Guru: Insentif Naik dan Tunjangan Diperbesar

2026-02-28
YLBHI: Draf Raperpres TNI Urus Terorisme Cacat Hukum dan Ancam Demokrasi

YLBHI: Draf Raperpres TNI Urus Terorisme Cacat Hukum dan Ancam Demokrasi

2026-02-27

Mahfud MD: Nasionalisme Luntur Bukan tanpa Sebab, Pemerintah Harus Berbenah

2026-02-26
Proses Pemilihan Adies Kadir Hakim MK Sarat Pelanggaran

Proses Pemilihan Adies Kadir Hakim MK Sarat Pelanggaran

2026-02-26

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • YLBHI: Draf Raperpres TNI Urus Terorisme Cacat Hukum dan Ancam Demokrasi

    YLBHI: Draf Raperpres TNI Urus Terorisme Cacat Hukum dan Ancam Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PP 28/2024 Menghapus Praktik Sunat Perempuan, MUI: Bertentangan dengan Syariat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proses Pemilihan Adies Kadir Hakim MK Sarat Pelanggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjanjian Dagang RI-AS Bermasalah, Didu: Kualitas Intelijen dan Diplomasi Kita Sangat Anjlok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Barisan Oposisi Indonesia (BOI) Tolak Undangan Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In