Selasa, Juni 9, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Opini

Catatan PUKAT UGM terhadap RUU Cipta Kerja

redaksi by redaksi
2020-10-06
in Opini
0
Catatan PUKAT UGM terhadap RUU Cipta Kerja
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Omnibus Law RUU Cipta Kerja memiliki kecacatan baik secara formil maupun materiil. PUKAT UGM telah mengkaji RUU Cipta Kerja dilihat dari kaca mata isu korupsi, pemerintahan, dan kaidah formil pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Berikut catatan PUKAT UGM terhadap RUU Cipta Kerja:

Related posts

AS Paksa China Tutup Konsulat Houston Dalam 72 Jam

Hormuz, Trump, dan Manuver Sunyi China

2026-05-08
Emas, Maritim, dan Jalan Kebangkitan Umat

Emas, Maritim, dan Jalan Kebangkitan Umat

2026-04-29

a. RUU Cipta Kerja dan State Capture

Jika merujuk pada asas-asas formal yang digunakan sebagai pedoman dalam

pembentukan peraturan perundang-undangan, RUU ini tidak memenuhi asas keterbukaan (Pasal 5 UU 12/2011 jo UU Nomor 15/2019). Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, prinsip keterbukaan dimulai sejak tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, hingga pengundangan.

Sementara pada penyusunan RUU Cipta Kerja ini, perkembangan draft pembahasan RUU Cipta Kerja tidak dapat diakses publik. Selain itu, rapat-rapat pembahasan RUU Cipta Kerja sering kali berlangsung tertutup.

Pada sisi lain, proses perencanaan dan penyusunan RUU Cipta Kerja kental dengan partisipasi dan perlibatan pengusaha. Hal ini membuka celah masuknya kepentingan yang hanya menguntungkan kelompok tertentu, yakni pengusaha. Fenomena ini erat dengan state capture yang oleh Joel Hellman dan Daniel Kaufmann (2001) didefinisikan sebagai “so-called oligarchs manipulating policy formation and even shaping the emerging rules of the game to their own, very substantial advantage.”

b. RUU Cipta Kerja Tidak Mencerminkan Simplifikasi dan Harmonisasi

Peraturan Perundang-Undangan. Pembentukan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dilatarbelakangi oleh realitas kondisi perundang-undangan saat ini. Regulasi yang tumpang tindih ditengarai mengakibatkan kinerja birokrasi yang tidak efisien dan berbeli-belit.

Hal itu pula yang kemudian dianggap sebagai penyebab munculnya ruang-ruang korupsi. Cita-cita simplifikasi dan harmonisasi peraturan kemudian coba untuk diwujudkan dengan RUU Cipta Kerja.

Meskipun demikian, ide simplifikasi dan harmonisasi sulit terbaca dan terdeteksi dalam RUU Cipta Kerja. RUU ini membutuhkan ratusan peraturan pelaksana. Jumlah itu belum termasuk dengan potensi kelahiran “anak-anak” peraturan pelaksana di bawahnya. Justru peraturan-peraturan di bawah Undang-undang merupakan peraturan yang rawan untuk “diselundupkan” oleh kepentingan karena minimnya kewajiban transparansi dan partisipasi publik dalam perumusannya.

Omnibus law hanyalah teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, bukan merupakan jawaban atas problem regulasi di Indonesia.

c. RUU Cipta Kerja dan Sentralisasi Kekuasaan

Lord Acton seorang moralis asal Inggris memperkenalkan adagium “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely”, yang kurang lebih menggambarkan bahwa makin kuat kekuasaan yang dimiliki, maka akan makin berpotensi memunculkan potensi-potensi tindakan korupsi.

Dalam perkembangan pemikiran ketetanegaraan, konsep otonomi daerah muncul sebagai bagian dari diskursus penyebaran kekuasaan (dispersion of power) sebagai manifestasi riil dari demokrasi (Wasisto Raharjo Jati: 2012).

Melihat pola yang terdapat dalam Rancangan UU Cipta Kerja yang banyak menumpukkan kewenangan Pemerintah Pusat tentu saja memberikan alarm bagi dinamika desentralisasi yang menjadi salah satu ruh dalam pelaksanaan kekuasaan di Indonesia. Sebagai contoh, pengaturan kewenangan Pemerintah terkait persetujuan substansial semakin menandakan kekuasaan tertumpuk pada Pemerintah Pusat.

Banyaknya pemberian kewenangan kepada Pemerintah Pusat di dalam Rancangan UU Cipta Kerja rentan terhadap potensi tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Apa yang terjadi di masa orde baru seharusnya cukup untuk menjadi pembelajaran bagi pembentuk Undang-Undang untuk menghindari pola pembagian kekuasaan yang demikian. Walaupun pada faktanya konsep desentralisasi tidak serta- merta menurunkan angka korupsi, tetapi setidaknya dapat memperluas jaring pengawasan yang melibatkan berbagai pihak. Pemusatan kewenangan pada presiden (president heavy) dapat menyisakan persoalan tentang bagaimana memastikan control terhadap kekuasaan Presiden itu.

d. Potensi Penyalahgunaan Wewenang pada Ketentuan Diskresi

RUU Cipta Kerja menghapus persyaratan “tidak bertentangan dengan UU” yang sebelumnya terdapat dalam UU Administrasi Pemerintahan sehingga membuat lingkup diskresi menjadi sangat luas dan rentan terhadap penyelahgunaan. Apalagi jika mencermati bahwa Indonesia belum memiliki pedoman yang jelas dalam menentukan batasan diskresi.

Secara teori, diskresi sebenarnya tidak dibatasi oleh peraturan perundangan karena hakikat diskresi adalah kewenangan yang bebas. Sayangnya, pasal ini seperti cek kosong sehingga menyebabkan cakupan diskresi menjadi sangat lebar dan tanpa ada mekanisme pengawasan yang memadai.

Catatan di atas menggambarkan bahwa RUU Cipta Kerja bermasalah baik secara proses, metode, maupun substansinya. Pembahasan yang terus berlangsung selama pandemi dan dilakukan tanpa partisipasi publik yang maksimal, hanya semakin menunjukkan bagaimana tidak pedulinya DPR terhadap suara dan masukan publik.

6 Oktober 2020

*Pusat Kajian Anti (PUKAT) Korupsi UGM

Previous Post

Muhammadiyah Tidak Pernah Ajukan Permintaan Fatwa ke MUI

Next Post

Sebelum Insiden Mik Mati, Ternyata Ini Bisikan Azis Syamsuddin ke Puan

Next Post
Sebelum Insiden Mik Mati, Ternyata Ini Bisikan Azis Syamsuddin ke Puan

Sebelum Insiden Mik Mati, Ternyata Ini Bisikan Azis Syamsuddin ke Puan

Presiden KSBSI Sorot CAS 23 Negara Bermasalah di ILC ke-144

2026-06-09
Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh

Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh

2026-06-08
Mahasiswa Soroti Ancaman Hutan Adat Beutong Ateuh

Mahasiswa Soroti Ancaman Hutan Adat Beutong Ateuh

2026-06-07
Startup Asal Aceh Ini Capai Omzet Rp20 Miliar tanpa Riba

Startup Asal Aceh Ini Capai Omzet Rp20 Miliar tanpa Riba

2026-06-06
Tips Mencari Sekolah Kejuruan di Surabaya yang Sesuai dengan Minat

Tips Mencari Sekolah Kejuruan di Surabaya yang Sesuai dengan Minat

2026-06-06
GAKESLAB Gelar Baksos Kesehatan untuk Masyarakat Baduy

GAKESLAB Gelar Baksos Kesehatan untuk Masyarakat Baduy

2026-06-05

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • FSBPI Kawal Mediasi PHI Pekerja dengan Amos Indah Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Startup Asal Aceh Ini Capai Omzet Rp20 Miliar tanpa Riba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Aceh Tolak Tambang Emas Beutong Ateuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Buruh Kepung Kemnaker, Tuntut Hentikan PHK Massal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In