Jakarta (parade.id)- Pesatnya perkembangan teknologi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) memunculkan ancaman keamanan siber baru di Indonesia. Ancaman itu mencakup penipuan berbasis deepfake, malware adaptif, hingga kebocoran data pribadi dalam skala besar. Kondisi ini dibahas dalam diskusi yang digelar Forum Sahabat Nusa, wadah mahasiswa lintas disiplin, bertema “Transformasi Indonesia di Era Kecerdasan AI: Menelaah Regulasi AI, Keamanan Siber, Penegakan Hukum dan Pertanggungjawaban Hukum di Ruang Digital”, Rabu (30/9/2026).
Perwakilan Kepolisian Siber Polda Metro Jaya menyebut AI sebagai pisau bermata dua. Di satu sisi, teknologi ini membantu kepolisian menganalisis data lokasi untuk membongkar jaringan penipuan Fake BTS, yakni modus SMS penipuan perbankan.
Di sisi lain, AI juga dimanfaatkan pelaku kejahatan. Menurut perwakilan Kepolisian Siber Polda Metro Jaya, pola kejahatan siber terus berkembang. Pada 2016 hingga 2017, kejahatan mulai muncul dalam bentuk serangan phishing berbasis AI berskala besar. Pada 2018, modusnya berkembang menjadi penipuan deepfake visual 360 derajat, pencurian data biometrik seperti pengenalan wajah, hingga malware adaptif.
“Malware adaptif ini menggunakan machine learning dan kode yang dapat berubah secara otomatis untuk mengelabui antivirus,” ujar perwakilan Kepolisian Siber Polda Metro Jaya.
Saat ini, penindakan kejahatan yang melibatkan AI masih mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 28 ayat (1) digunakan untuk menjerat penipuan melalui media elektronik, sedangkan Pasal 35 diterapkan pada perbuatan manipulasi dokumen elektronik seolah-olah otentik.
Untuk memeriksa barang bukti digital, kepolisian memanfaatkan laboratorium forensik digital berstandar ISO, antara lain di Sentul dan Siber Polda Metro Jaya.
Ketua Sahabat Nusa, Farid Sudrajat, melontarkan kritik tajam terhadap cara negara mengelola hukum di ruang digital. Menurutnya, paradigma penegakan hukum siber di Indonesia masih tebang pilih dan terlalu berfokus pada wilayah hilir. Tanggung jawab hukum, kata dia, hanya jatuh pada pelaku di tingkat bawah, tanpa ada pemeriksaan terhadap kelayakan sistem pengendali data.
“Semua putusan pengadilan yang kami tinjau selalu menyalahkan dan menghukum orang-orang di tingkat akhir yang salah menggunakan data. Namun, hingga saat ini belum ada audit forensik digital yang secara langsung memeriksa pihak pengendali data (data controller), baik pemerintah maupun swasta, untuk menilai apakah ada kelalaian (culpa) atau kesengajaan (dolus) dalam menjaga perlindungan data warga,” ujar Farid.
Dari sudut pandang hukum perdata, praktisi hukum menyoroti perdebatan mengenai status AI yang belum jelas, apakah ditempatkan sebagai subjek hukum (orang), objek hukum, atau keduanya. Kehadiran AI di ekosistem e-commerce, dropshipper, dan transportasi berbasis aplikasi telah mengintervensi hubungan kerja konvensional. Akibatnya, penentuan pihak yang bertanggung jawab ketika terjadi kegagalan sistem menjadi tidak jelas.
Sementara itu, akademisi mengingatkan bahaya ketergantungan mahasiswa pada perangkat AI generatif seperti ChatGPT, Blackbox, dan sejenisnya. Penggunaan yang berlebihan dikhawatirkan menurunkan kemampuan berpikir kritis dan kebijaksanaan mahasiswa.
Di akhir diskusi, forum mendesak Indonesia segera menerapkan kerangka regulasi resmi berbasis risiko, seperti EU AI Act di Uni Eropa. Regulasi tersebut diharapkan melengkapi Surat Edaran Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 serta Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang AI yang saat ini masih disusun.









