Senin, Juli 13, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Hal Ini Bisa Membuat UU Ciptaker Tidak Sah dan Dibatalkan

redaksi by redaksi
2020-10-13
in Hukum, Nasional
0

Foto: Jimly Asshiddiqie

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa Undang-Undang Ciptaker bisa saja tidak sah dan bisa saja dibatalkan jika benar adanya anggota dewan yang tidak menerima naskah final ketika proses akhir pembuatannya.

“Pngujian di luar materi UU sprt proses pmbntukan disebut pngujian formil. Coba cek, apa benar ktika disahkn di DPR, nskah final belum ada. Kalo para anggota DPR bisa buktikn bhw mereka belum dibagi naskah final, sngat mngkin dinilai bhw pnetapan UU tsb tdk sah & bs dibatalkan MK,” katanya, belum lama ini, di akun Twitter-nya.

Related posts

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Perjuangan Mewujudkan Kesejahteraan Buruh Tidak Dapat Dipisahkan dari Upaya Pemberantasan Korupsi

2026-07-13
Dugaan Korupsi: Kronologi Kasus Febrie Adriansyah hingga Jadi Tersangka

Dugaan Korupsi: Kronologi Kasus Febrie Adriansyah hingga Jadi Tersangka

2026-07-12

Jimly menyebutkan bahwa dalam pengujian konstitusionalitas UU di MK, dapat menyangkut dua objek perkara, yaitu Materi pasal/ayat UU dan hal lain di luar materi seperti proses pembentukannya dan pengesahannya di DPR.

“Kalo yg brtngan materinya, maka materi trkait itu sj yg dibatalkn. Tp kalo prosesnya, seluruh UU bs dibatalkn. serta merta UU jadi berubah.”

“Makanya MK biasa disebut oleh para ahli sbg legislator jg dlm arti negatif (negative legislator) sdgkan parlemen positive legisltor. Kalau ptsn MK dilanggar sama dg melanggar UU yg sdh berubah itu,” sambung dia.

Selain diuji konstitusionaitas ke MK, kalau Presiden mau bisa juga pemberlakuan UU Ciptaker ditangguhkan 1 tahun dengan ditentukan eksplisit dlm kalimat penutup naskah UU sebelum ditandatagani, untuk memberi kesempatan sosialisasi seluas-luasnya agar UU dapat efektif dan diterima luas secara sosiologis.

“Sambil nunggu putusan MK, emosi publik mesti diredakan & pmberlakuan UU tdk bisa dipaksakan dlm wkt singkat, karena pasti tdk efektif utk memberi solusi yg brmanfaat sesuai tujuannya. twitter.com/ulil/status/13…”

Bisa ditambahkan, kata dia, menyarankan agar pmberlakuan UU ini sebaiknya ditentukan mulai efektif 5 Oktober 2021 agar ada kesempatan 1 tahun.

“:(1) utk siapkan peraturan2 pelaksananya &(2) utk sosialisasi yg mndalam, skaligus redakan emosi publik yg luas. Pnangguhan 1 th bs ditentukn di penutup UU.”

(Robi/PARADE.ID)

Previous Post

50 Ribu Buruh dari Banten Rencanakan Aksi di Istana Negara 20 Oktober 2020

Next Post

Fitnah ke SBY Ada di Balik Aksi Buruh Dijawab Mahfud

Next Post

Fitnah ke SBY Ada di Balik Aksi Buruh Dijawab Mahfud

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Perjuangan Mewujudkan Kesejahteraan Buruh Tidak Dapat Dipisahkan dari Upaya Pemberantasan Korupsi

2026-07-13
Dugaan Korupsi: Kronologi Kasus Febrie Adriansyah hingga Jadi Tersangka

Dugaan Korupsi: Kronologi Kasus Febrie Adriansyah hingga Jadi Tersangka

2026-07-12
TANGKAP Kecam Vonis Ringan Terdakwa TPPO KM Awindo 2A

TANGKAP Kecam Vonis Ringan Terdakwa TPPO KM Awindo 2A

2026-07-11
Mata Kering dan Mata Katarak: Kenali Perbedaannya agar Tidak Salah

Mata Kering dan Mata Katarak: Kenali Perbedaannya agar Tidak Salah

2026-07-10
Ekonom Dukung Kortas Tipidkor Polri Usut Dugaan Penyimpangan Rantai Pasok Energi

Ekonom Dukung Kortas Tipidkor Polri Usut Dugaan Penyimpangan Rantai Pasok Energi

2026-07-10
Diskusi “Ngopi” Desak Bendera Alam Peudeung Dijaga sebagai Identitas Aceh

Diskusi “Ngopi” Desak Bendera Alam Peudeung Dijaga sebagai Identitas Aceh

2026-07-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Dugaan Korupsi: Kronologi Kasus Febrie Adriansyah hingga Jadi Tersangka

    Dugaan Korupsi: Kronologi Kasus Febrie Adriansyah hingga Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Warga Bali Gugat Pemerintah terkait Banjir Sarbagita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koalisi Buruh Desak UU Ketenagakerjaan Baru Rampung Oktober 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Frasa Ketua MPR “Diutus Presiden” ke Iran Dipersoalkan Pemuda Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekonom: Dominasi Fiskal Ancam Stabilitas Ekonomi Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In