Rabu, April 8, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Forum SATHU Menyoalkan Omnibus Law di Bidang Keagamaan

redaksi by redaksi
2020-10-23
in Hukum, Nasional
0

Konferensi pers Forum SATHU terkait Omnibus Law

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Forum Silaturahim Asosiasi Travel Haji Umrah (SATHU) menyoalkan UU Omnibus Law yang baru saja disahkan oleh DPR RI, khususnya dalam bidang Keagamaan. Ada beberapa catatan yang menurut SATHU yang perlu diperhatikan, salah satunya secara khusus menyoroti penambahan pada pasal 94 ayat 1 butir K dan ayat 2, yang sebelumnya menurut SATHU tidak termuat dalam RUU atau yang menjadi pembahasan.

SATHU pun menduga adanya penyusupan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu, misalkan saja (akan) adanya potensi penampungan dana umrah (di kemudian hari).

Related posts

Multiplier Efek dan Swasembada Pangan Program MBG Perlu Dukungan Semua Pihak

CBA Desak Aparat Periksa Pengadaan Motor BGN Rp3,2 Triliun

2026-04-08
Ubedilah Badrun: Prabowo-Gibran Beban Bangsa Indonesia

Ubedilah Badrun: Prabowo-Gibran Beban Bangsa Indonesia

2026-04-07

“Pengertian pasal ini pernah juga termuat dalam SK Dirjen No. 323 Tahun 2019, yang kami tolak lewat gugatan ke PTUN dan gugatan kami sudah diterima dan sudah inkrah setelah banding Kementerian Agama ditolak oleh Pengadilan Tinggi TUN,” demikian kata Sekjen SATHUArtha Hanif, Jumat (23/10/2020), di Cipinang, Jakarta Timur, DKI Jakarta.

“Di samping itu banyak pula pertimbangan kami yang tidak terakomodir,” sambungnya.

Dalam pengamatannya, SATHU mengaku, melihat adanya keanehan dan tendensius terhadap Omnibus Law di bidang Keagamaan ini. SATHU mengkritisinya.

“Kami menilai ada perlakuan yang tidak adil terhadap usaha di bidang Keagamaan, khususnya usaha bidang Penyelenggaraan Umrah dan Haji Khusus,” katanya.

Omnibus Law pun menurut SATHU ternyata tidak mendukung perkembangan dunia usaha, khususnya untuk usaha bidang Keagamaan.

SATHU meminta Presiden Jokowi agar memperhatikan hal ini demi terwujudnya rasa  keadilan positif. Sebab kini hanya Presiden yang memungkinkan memberikan itu.

Hal itu sebagaimana yang tercantum di Omnibus Law (RUU) kewenangan yang oleh UU No. 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah yang menjadi kewenangan Menteri Agama ditarik menjadi kewenangan pemerintah Pusat.

“Sekiranya masih diperbaiki, Alhamdulillah. Kalau sebagai pertimbangan prosedural tidak bisa diubah karena sudah disahkan, kiranya Bapak Presiden berkenan menerbitkan Perppu senagai perbaikan atas pasal-pasal tersebut,” harapnya.

Menurut SATHU, usaha haji dan umrah adalah usaha yang sangat terkait dengan kegiatan ibadah. Usaha umrah dan haji satu-satunya sektor usaha yang dimiliki kaum muslimin. Oleh karena itu SATHU berharap ada solusi untuk hal di atas.

(Robi/PARADE.ID)

Previous Post

Pemerintah Diimbau Jangan Terburu-buru Melakukan Vaksin Covid-19

Next Post

Menlu Belgia Masuk ICU karena Covid-19

Next Post
Menlu Belgia Masuk ICU karena Covid-19

Menlu Belgia Masuk ICU karena Covid-19

Multiplier Efek dan Swasembada Pangan Program MBG Perlu Dukungan Semua Pihak

CBA Desak Aparat Periksa Pengadaan Motor BGN Rp3,2 Triliun

2026-04-08
Ubedilah Badrun: Prabowo-Gibran Beban Bangsa Indonesia

Ubedilah Badrun: Prabowo-Gibran Beban Bangsa Indonesia

2026-04-07

Didu Seru KAMI Naikkan Kadar Perjuangan: Prabowo Jauh dari Nilai Patriotik

2026-04-07

Tegak Lurus Buta Suburkan Premanisme Politik Baru

2026-04-06
Bisa Bangkrut BUMN Jika Komisarisnya Mengurusi Pengajian

ASPIRASI: Efisiensi Energi Tidak Boleh Mengorbankan Kesejahteraan Pekerja

2026-04-03
Pengamat Politik Ikut Senang dan Ucapkan Selamat atas Capaian Ekonomi Nasional

Pengamat Dorong Megawati Maju Capres: Selamatkam Soliditas Kader

2026-04-03

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASPIRASI: Efisiensi Energi Tidak Boleh Mengorbankan Kesejahteraan Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Kerja Fatal di Lingkar Tambang Harita, AP3LT Ungkap Dugaan Kelalaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Wajib Mandiri Energi, Pangan, dan Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegak Lurus Buta Suburkan Premanisme Politik Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In