Minggu, Agustus 3, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Forum SATHU Menyoalkan Omnibus Law di Bidang Keagamaan

redaksi by redaksi
2020-10-23
in Hukum, Nasional
0

Konferensi pers Forum SATHU terkait Omnibus Law

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Forum Silaturahim Asosiasi Travel Haji Umrah (SATHU) menyoalkan UU Omnibus Law yang baru saja disahkan oleh DPR RI, khususnya dalam bidang Keagamaan. Ada beberapa catatan yang menurut SATHU yang perlu diperhatikan, salah satunya secara khusus menyoroti penambahan pada pasal 94 ayat 1 butir K dan ayat 2, yang sebelumnya menurut SATHU tidak termuat dalam RUU atau yang menjadi pembahasan.

SATHU pun menduga adanya penyusupan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu, misalkan saja (akan) adanya potensi penampungan dana umrah (di kemudian hari).

Related posts

Bimtek Sekaligus Kongres PDIP di Bali Berlangsung

Pengurus DPP PDIP Hasil Kongres ke-6 di Bali

2025-08-02
YLBHI: RKUHAP Legitimasi Pelanggatan HAM, Warga Rentan Dijebak

YLBHI: RKUHAP Legitimasi Pelanggatan HAM, Warga Rentan Dijebak

2025-08-02

“Pengertian pasal ini pernah juga termuat dalam SK Dirjen No. 323 Tahun 2019, yang kami tolak lewat gugatan ke PTUN dan gugatan kami sudah diterima dan sudah inkrah setelah banding Kementerian Agama ditolak oleh Pengadilan Tinggi TUN,” demikian kata Sekjen SATHUArtha Hanif, Jumat (23/10/2020), di Cipinang, Jakarta Timur, DKI Jakarta.

“Di samping itu banyak pula pertimbangan kami yang tidak terakomodir,” sambungnya.

Dalam pengamatannya, SATHU mengaku, melihat adanya keanehan dan tendensius terhadap Omnibus Law di bidang Keagamaan ini. SATHU mengkritisinya.

“Kami menilai ada perlakuan yang tidak adil terhadap usaha di bidang Keagamaan, khususnya usaha bidang Penyelenggaraan Umrah dan Haji Khusus,” katanya.

Omnibus Law pun menurut SATHU ternyata tidak mendukung perkembangan dunia usaha, khususnya untuk usaha bidang Keagamaan.

SATHU meminta Presiden Jokowi agar memperhatikan hal ini demi terwujudnya rasa  keadilan positif. Sebab kini hanya Presiden yang memungkinkan memberikan itu.

Hal itu sebagaimana yang tercantum di Omnibus Law (RUU) kewenangan yang oleh UU No. 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah yang menjadi kewenangan Menteri Agama ditarik menjadi kewenangan pemerintah Pusat.

“Sekiranya masih diperbaiki, Alhamdulillah. Kalau sebagai pertimbangan prosedural tidak bisa diubah karena sudah disahkan, kiranya Bapak Presiden berkenan menerbitkan Perppu senagai perbaikan atas pasal-pasal tersebut,” harapnya.

Menurut SATHU, usaha haji dan umrah adalah usaha yang sangat terkait dengan kegiatan ibadah. Usaha umrah dan haji satu-satunya sektor usaha yang dimiliki kaum muslimin. Oleh karena itu SATHU berharap ada solusi untuk hal di atas.

(Robi/PARADE.ID)

Previous Post

Pemerintah Diimbau Jangan Terburu-buru Melakukan Vaksin Covid-19

Next Post

Menlu Belgia Masuk ICU karena Covid-19

Next Post
Menlu Belgia Masuk ICU karena Covid-19

Menlu Belgia Masuk ICU karena Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bimtek Sekaligus Kongres PDIP di Bali Berlangsung

Pengurus DPP PDIP Hasil Kongres ke-6 di Bali

2025-08-02
YLBHI: RKUHAP Legitimasi Pelanggatan HAM, Warga Rentan Dijebak

YLBHI: RKUHAP Legitimasi Pelanggatan HAM, Warga Rentan Dijebak

2025-08-02
Bimtek Sekaligus Kongres PDIP di Bali Berlangsung

Bimtek Sekaligus Kongres PDIP di Bali Berlangsung

2025-08-02

Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto Keputusan Cerdas Prabowo

2025-08-01
Driver Ojol AOS Tuntut Regulasi: Kami Mitra, Bukan Budak Digital

Driver Ojol AOS Tuntut Regulasi: Kami Mitra, Bukan Budak Digital

2025-07-29
Usut Tuntas Kasus Penculikan Aktivis dan Pemerkosaan Massal Mei 1998

Usut Tuntas Kasus Penculikan Aktivis dan Pemerkosaan Massal Mei 1998

2025-07-27

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenhub Dituding Manipulasi FGD Ojol: Kepentingan Siapa yang Diperjuangkan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Depan IKN Masih Misteri: Antara Janji Pembangunan dan Tantangan Realitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia di Ambang Kehilangan Kedaulatan Kesehatan jika Tidak Menolak Amandemen IHR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kelompok Koalisi Mahasiswa Indonesia untuk Birokrasi Reformasi Adukan Sekretaris DKPP ke Kemendagri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In