Kamis, Juni 18, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Sikap HRS Center terhadap Penerapan Hukum Protokol Kesehatan

redaksi by redaksi
2020-11-19
in Hukum, Nasional
0
Sikap HRS Center terhadap Penerapan Hukum Protokol Kesehatan

Foto: Konferensi pers terkait Penerapan Hukum Protokol Kesehatan oleh Habib Rizieq Shihab (HRS) Center

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Habib Rizieq Shihab Center angkat suara terkait acara peringatan maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan beberapa waktu lalu yang dipersoalkan.

“Seiring dengan itu banyak dijumpai komentar dan pendapat yang tidak berdasarkan argumen yuridis. Terlebih saat ini tengah dilakukan proses penyelidikan oleh kepolisian dengan pemanggilan klarifikasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan pihak lainnya,” demikian kata Chief Legal Department, Muhammad Kami Pasha, Kamis (18/11/2020), saat konferensi pers di Yayasan Haikal Hassan, Kramat Jati, Jakarta.

Related posts

PB SEMMI Meminta Presiden Untuk Mencopot Budi Karya Sebagai Menhub

Islam dan Serikat Islam: Pilar Penting Perjuangan Kemerdekaan Indonesia

2026-06-16
Dukung PPKM Darurat, ASPEK Indonesia Minta Ini ke Presiden Jokowi

Konvensi ILO No 193 Lahir, ASPEK Soroti 7 PR

2026-06-15

HRS Center menurut dia memandang perlu untuk memberikan tanggapan terkait itu, karena hal demikian untuk menentukan dapat atau tidaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Pertama, menurutnya, sistem penanganan pendemi Covid-19 yang diterapkan oleh pemerintah, baik Pusat maupun Daerah adalah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), bukan sistem Karantina (in casu karantina wilayah).

“Dasar hukum keberlakuannya menunjuk pada peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” kata dia.

Kedua, menurut dia, keberlakuan PSBB menunjuk pada UU No. 6 Tahun 2018 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dan di UU tersebut, tidak menyebutkan norma hukum larangan dan sanksi pidana PSBB.

“Norma hukum pasal 9 jo pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berlaku dalam hal pelanggaran Kekarantinaan, bukan PSBB. Dengan demikian, proses penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap acara peringatan maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri HRS harus dinyatakan bukan peristiwa/perbuatan pidana,” jelasnya.

Selain itu, penerapan pasal 216 KUHP juga dipandang tidak tepat guna kepentingan penyelidikan perkara a quo. Menurut dia, pasal 216 itu tidak ada relevansinya dengan penyelenggraan PSBB.

“Oleh karena itu, tidak ada perbuatan pidana dalam PSBB, maka keberlakuan pasal 216 KUHP tidak dapat diterapkan,” tandasnya.

Pun dalam hal penjatuhan denda sebesar Rp50.000.000 kepada HRS oleh Pemprov DKI menurut dia bukanlah dimaksudkan sebagai pelanggaran hukum pidana, melainkan itu hanya denda administratif.

“Denda administratif yang telah dibayarkan oleh HRS memperjelas tidak adanya perbuatan pidana,” tegasnya.

HRS Center pun menyimpulkan, dengan uraian itu, maka HRS dan Gubernur DKI Jakarta, serta pihak lainnya tidak dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan pidana.

Selain Pasha, hadir pula dalam konferensi pers ustaz Haikal Hassan selaku Secretary General dan Abdul Chair Ramadhan selaku Director.

(Robi/PARADE.ID)

Previous Post

Kemenpora Punya Lima Program Prioritas dalam Pencegahan Korupsi

Next Post

Kondisi Terkini Kesehatan HRS

Next Post
Kondisi Terkini Kesehatan HRS

Kondisi Terkini Kesehatan HRS

PB SEMMI Meminta Presiden Untuk Mencopot Budi Karya Sebagai Menhub

Islam dan Serikat Islam: Pilar Penting Perjuangan Kemerdekaan Indonesia

2026-06-16
Dukung PPKM Darurat, ASPEK Indonesia Minta Ini ke Presiden Jokowi

Konvensi ILO No 193 Lahir, ASPEK Soroti 7 PR

2026-06-15
KON Tuntut Revisi Perjanjian Kemitraan Ojek Online yang Adil

KON Tuntut Revisi Perjanjian Kemitraan Ojek Online yang Adil

2026-06-14
FSB GARTEKS KSBSI TransJakarta Dukung Kenaikan Tarif TransJakarta

FSB GARTEKS KSBSI TransJakarta Dukung Kenaikan Tarif TransJakarta

2026-06-13
Mubadala dan Kebangkitan Ekonomi Aceh: Saatnya Rakyat Menjadi Prioritas

Mubadala dan Kebangkitan Ekonomi Aceh: Saatnya Rakyat Menjadi Prioritas

2026-06-12
PMII Makassar: Anggaran Pendidikan Dikorbankan, Serukan Reformasi Jilid 2

PMII Makassar: Anggaran Pendidikan Dikorbankan, Serukan Reformasi Jilid 2

2026-06-11

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • FSB GARTEKS KSBSI TransJakarta Dukung Kenaikan Tarif TransJakarta

    FSB GARTEKS KSBSI TransJakarta Dukung Kenaikan Tarif TransJakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden KSBSI Sorot CAS 23 Negara Bermasalah di ILC ke-144

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KON Tuntut Revisi Perjanjian Kemitraan Ojek Online yang Adil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mubadala dan Kebangkitan Ekonomi Aceh: Saatnya Rakyat Menjadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Aceh Tolak Tambang Emas Beutong Ateuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In