Jakarta (PARADE.ID)- Pendakwah ustaz Tengku Zulkarnain mempertanyakan pelanggar protokol kesehatan (prokes) dihukum dengan UU Kekarantinaan. Pertanyaan beliau lahir dari adanya informasi bahwa aparat kepolisian telah menemukan unsur pidana dalam acara Habib Rizieq Shihab (HRS) ketika acara di Bogor dengan menggunakan UU Kekarantinaan.
“Masalahnya Pemerintah belum pernah melakukan tindakan Karantina di Indonesia.
Dlm kasus Corona tdk diberlakukan Karantina,” demikian cuitannya, Kamis (26/11/2020).
Secara logika, boleh dikatakan bahwa dalam kasus Covid-19, Indonesia tidak pernah memberlakukan tindakan Karantina, tapi kemudian akan ada orang dipidana karena melanggar UU Karantina, tanyanya.
Sebab merasa tak “nyambung” pelanggar dikenakan UU Kekarantinaan, beliau kemudian meminta “bantuan” kepada pakar hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra.
“Monggo bang @Yusrilihza_Mhd kita dengarkan pendapat beliau. Silakan…”
(Robi/PARADE.ID)