Kendari (PARADE.ID)- Belasan massa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Konut (IMPK) hari ini, Selasa (11/8/2020) melalukan unjuk rasa terkait adanya dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh PT Golden Land Indonesia di Blok Matarape Kab. Konawe Utara.
Massa pun meminta dan mendesak DPRD Prov. Sultra agar mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang semua instansi terkait dan atas dugaan Ilegal Mining PT GLI di Block Matarape.
Massa juga mendesak Kapolda Sultra agar memproses secara hukum Direktur PT Golden Land Indonesia (Acci Mappasawang) atas dugaan Ilegal Mining dan Perambahan kawasan Hutan Produksi di Block Matarape.
Tidak hanya itu, IMPK juga mendesak Dinas Perhubungan Prov. Sultra untuk segera menghentikan dan melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan pengiriman Ore Nickel ilegal PT GLI.
Pun kepada Dinas ESDM Prov. Sultra, massa mendesak untuk segera membentuk PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) guna mengusut tuntas kasus Ilegal mining PT GLI di Block Matarape.
“Mendesak Dinas ESDM Prov. Sultra dan Kapolda Sultra untuk segera melakukan peninjauan di Wilayah kawasan eks wiup PT. Inco atas dugaan aktivitas Ilegal Mining dan Perambahan Kawasan Hutan Produksi yang dilakukan oleh PT GLI,” demikian informasi yang diterima redaksi parade.id.
Dinas Kehutanan juga diminta massa agar secara transparan memberikan data dan keterangan terkait kawasan Blok Matarape.
Massa bergerak ke Dinas Lingkungan Hidup, dan respon oleh pihak di sana, yakni Alimuddin. Di antaranya dia mengatakan bahwa sejatinya Kawasan hutan tidak boleh dimanfaatkan sembarangan sehingga diatur oleh undang-undang, yang di dalamnya sudah termasuk prosedur pemanfaatan hutan.
“Dari pihak Dinas Kehutanan meminta kepada massa aksi untuk melengkapi data atau bukti apabila benar terjadi penglahan ataupun ada aktivitas di kawasan tersebut,” ujarnya.
Setelah dari Dinas Lingkung Hidup, massa bergerak ke DPRD setempat dan dengan tuntutan yang sama.
Direspon oleh DPRD, dalam hal ini oleh Suwandi Andi. Dia mengatakan siap RDP dengan massa.
“Meminta kepada massa aksi agar pada saat RDP kami minta data fakta atau bukti yang lengkap untuk dijadikan pembanding dan jadikan bahan untuk mengadakan RDP,” ucap dia.
Bahwa, lanjut dia, di DPR ada mekanisme yang akan dilewati sehingga membutuhkan waktu untuk mengundang perusahaan dan instansi terkait pada saat RDP dan PT Antam ini merupakan BUMN atau perusahaan milik negara sehingga dalam hal ini berbicara tentang Negara.
“Kemungkinan akan dijadwalkan RDP pada tanggal 24 Agustus 2020 bersamaan dengan permasalahan yang terjadi di Tanggobu agar dibahas sekaligus pada saat RDP,” katanya.
Massa aksi dikomandoi oleh Oschar Sumardin. Setelah mendapatkan respon dari dua instansi, massa kemudian membubarkan diri dengan tertib.
(Reza/PARADE.ID)