Rabu, September 24, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Ada atau Tidaknya SE, Perusahaan Wajib Bayar THR ke Pekerjanya

Hal itu karena adanya Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

redaksi by redaksi
2023-03-30
in Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
Bisa Bangkrut BUMN Jika Komisarisnya Mengurusi Pengajian

Foto: Mirah Sumirat (Presiden ASPIRASI)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat menanggapi Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang diterbitkan Menaker Ida Fauziyah.

Menurut Mirah, soal itu, sebenarnya tanpa ada atau tidaknya  SE, perusahaan atau pengusaha wajib bayar THR. Hal itu karena adanya Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Related posts

Komentar Tokoh Tanjung Priok soal Dugaan Pemecatan Sepihak Pegawai JIC

Komentar Tokoh Tanjung Priok soal Dugaan Pemecatan Sepihak Pegawai JIC

2025-09-24
Sakit Gigi, Kepala JIC Urung Jawab Isu Pemecatan Pegawai

Sakit Gigi, Kepala JIC Urung Jawab Isu Pemecatan Pegawai

2025-09-22

“Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 itu tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh sudah jelas, di mana aturan perundangan secara hukum tentang THR itu sudah diatur sebelumnya,” ungkapnya, kepada parade.id, Rabu (29/3/2023).

Soal THR yang mesti dibayarkan full, 100 persen, menurut Mirah itu sudah menjadi kewajiban perusahaan atau pengusaha.

“Lalu kedua, kalau bicara dibayar full 100 persen, memang sudah kewajibannya (dibayarkan full), terlepas mau atau tidak adanya pandemi dan sebagainya, karena pos-pos anggaran THR itu sudah dialokasikan jauh hari sebelumnya, bukan pos anggaran yang mendadak. Jadi tidak alasan lagi bagi para pengusaha untuk tidak membayarkannya atau mencicil tanpa ada atau tidaknya SE pun THR memang harus diwajibkan dibayar 100 persen,” ia menjelaskan.

Namun yang disayangkan dalam Permenaker di atas, bagi pengusaha yang tidak membayar THR kepada pekerja atau buruhnya, itu hanya dikenakan sanksi administrasi saja seperti teguran lisan dan teguran tertulis.

“Paling sanksinya itu adalah, quote and quote, ya, dan jarang dilakukan, yakni pembekuan usaha,” katanya.

Jadi, kata dia, meskipun banyak kasus yang diadvokasi ASPEK terkait THR yang tidak dibayarkan oleh pengusahanya kepada pekerja, follow up Disnaker maupun pemerintah itu minim–enggak ada.

“Dan kalaupun kita mengandalkan–di mana itu tugas pengawas–tidak maksimal, karena satu keberadaan SDM pengawas sangat minim. Itu sudah diakui, bahkan sejak 2016 lalu oleh Kemnaker,” ungkapnya lagi.

Kemudian soal kompetensi pengawasnya juga diragukan, karena memang sejak 2016 kata Mirah  pengawas sudah diambil alih oleh Pemda. Dimana kalau dahulu, sebelum itu pengawas-pengawas itu dari Kemnaker. Jenjang karirnya jelas–memang orang-orang yang berkecimpung di ketenagakerjaan.

“Tapi sekarang ini, karena sudah diambil alih oleh Pemda, pengawas-pengawas itu tidak heran ketika berasal dari bidang-bidang yang jauh dari bicara ketenagakerjaan. Misal dari Dishub, dan dari dinas lain yang tidak ada korelasinya dengan ketenagakerjaan,” kata Mirah.

Lalu terkait akan ada pendirian posko-posko pengaduan yang disampaikan oleh Menaker, sesungguhnya posko-posko itu kata Mirah cenderung pengahabisan anggaran, meskipun anggaran pendirian posko-posko itu kecil.

“Tapi, tidak efektif juga. Seharusnya, Kemnaker lewat Disnaker di daerah-daerah itu jemput bola. Ada inisiatif. Jadi jauh-jauh hari ini, sebelum tanggal yang ditentukan (pada hari raya) bukan dua minggu tetapi satu/bulan itu para dinas-dinas pengawas itu datang kepada pengusaha-pengusaha yang ada di sekitar, untuk mengingatkan agar jangan sampai lupa membayarkan THR-nya 100 persen. Begitu harusnya,” jelasnya.

Kalaupun mereka merasa kesulitan tentang ketersediaan SDM, Mirah menyebut ada tripartit di daerah masing-masing kabupaten/kota/provinsi. Mirah imbau manfaatkan itu.

“Tripartit itu kan ada tiga unsur: pengusaha, pekerja, dan pemerintah. Gandeng saja unsur-unsur itu, untuk tadi dilibatkan dalam rangka monitoring,” tutupnya.

(Rob/parade.id)

Tags: #ASPEKIndonesia#Sosial#THR
Previous Post

Praktisi Komunikasi Anggap Wajar Penyebutan ‘Sebagian Aura Jokowi Pindah ke Prabowo’

Next Post

Siti Nurbaya Bakar Ajak Menteri LHK Kongo Tinjau Kawasan Titik Nol IKN

Next Post
Siti Nurbaya Bakar Ajak Menteri LHK Kongo Tinjau Kawasan Titik Nol IKN

Siti Nurbaya Bakar Ajak Menteri LHK Kongo Tinjau Kawasan Titik Nol IKN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar Tokoh Tanjung Priok soal Dugaan Pemecatan Sepihak Pegawai JIC

Komentar Tokoh Tanjung Priok soal Dugaan Pemecatan Sepihak Pegawai JIC

2025-09-24
Sakit Gigi, Kepala JIC Urung Jawab Isu Pemecatan Pegawai

Sakit Gigi, Kepala JIC Urung Jawab Isu Pemecatan Pegawai

2025-09-22

12 Ribu Petani Siap Kepung DPR 24 September

2025-09-21
Sinergisitas Gerakan Mahasiswa Menuju Indonesia Emas

Sinergisitas Gerakan Mahasiswa Menuju Indonesia Emas

2025-09-20
Said Ingatkan Erick: BUMN Bukan Badan Usaha Milik Nenek Moyang

Penyebab Kelangkaan Stok SPBU Non-Pertamina

2025-09-19
Aksi Unjuk Rasa Partai Buruh Tolak Harga Kenaikan BBM di DPR

Wamenaker Baru Diharapkan Dapat Memperkuat Kebijakan Ketenagakerjaan di Indonesia

2025-09-18

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • 12 Ribu Petani Siap Kepung DPR 24 September

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sakit Gigi, Kepala JIC Urung Jawab Isu Pemecatan Pegawai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GARDA Menang: Bagi Hasil Ojol 10 Persen, Perpres Transportasi Online Segera Terbit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Cresyn Indonesia akan Tutup, FSPASI Ingatkan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In