Rabu, Juli 2, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Ada Dermaga di Berau yang Diduga Ilegal, DRD Minta Menhub Bertindak

DRD pun meminta Menteri Perhuhungan (Menhub) untuk menindaknya dengan tegas

redaksi by redaksi
2023-10-07
in Hukum, Nasional, Sosial dan Budaya
0
Ada Dermaga di Berau yang Diduga Ilegal, DRD Minta Menhub Bertindak

Foto: Ketua DRD Kaltim, Siswansyah, dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Ada dermaga atau jetty di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur yang diduga ilegal oleh Dewan Rakyat Dayak (DRD). DRD pun meminta Menteri Perhuhungan (Menhub) untuk menindaknya dengan tegas.

“Kami dari DRD meminta pemerintah pusat menindak tegas atas dugaan adanya pembiaran jetty ilegal terkait pelabuhan yang ada di Kabupaten Berau. Tepatnya ada empat titik di wilayah Labanan, kemudian ada tiga titik masuk Kecamatan Teluk Bayur dan satu di Kecamatan Sambaliung, yaitu Kampung Gurimbang,” ungkap Ketua DRD Kalimantan Timur Siswansyah, kepada media, Kamis (5/10/2023).

Sebelumnya, DRD Wilayah Kalimantan Timur melayangkan surat laporannya Kepada Kemenhub RI dengan surat No. 099/ DRD/DPW/Kaltim/ IX /2023. Isi surat itu meminta agar mengevaluasi Kepala KUPP Kelas II Tanjung Redeb Berau. Siswansyah juga mengatakan bahwa surat tersebut juga diberikan tembusan kepada Presiden RI, Joko Widodo.

Related posts

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

2025-07-01

Waspada! Buku Terjemahan Bisa Menjadi Ladang Lahirnya Tafsir Ekstrem

2025-06-30

“Karena ada kerugian negara dalam dugaan praktik jetty ilegal itu. Saya juga sampaikan surat kepada KPK, BPK, Kejaksaan RI dan Mabes Polri. Jadi, Pemerintah Pusat harus turun langsung ke lokasi memeriksa praktik dugaan jetty ilegal yang diduga dilakukan oleh PT IMR,” ungkap Siswansyah.

Dalam suratnya kepada Kemenhub RI, ada 16 poin yang disampaikan terkait dengan dugaan praktik dermaga tambat tongkang barang tambang, ada sekitar 99 titik lokasi yang dijadikan sebagai dermaga, yang dimiliki oleh Perusahaan Perkebunan dan Perusahaan Tambang yang telah beroperasi 2 tahun terakhir sebagai fasilitas untuk bongkar muat barang.

“PT IMR yang diduga belum memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan), diduga pula mengangkut hasil tambang milik PT Berau Coal yang berdiri di atas tanah milik dengan sertifikat atas nama PT WRR dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00473 dan 00474 BPN Kabupaten Berau belum adanya peralihan hak atas tanah ke pengelola pelabuhan,” ungkap Siswansyah.

Menurut Siswansyah, DRD Kalimantan Timur sebagai lembaga kearifan lokal merasa perlu membuat laporan, dikarenakan diduga adanya kerugian negara. “Dimana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima dari tarif pelabuhan kapal jetty tidak masuk ke dalam kas negara,” kata Siswansyah.

DRD mengaku menemukan aktivitas kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang di luar kegiatan di pelabuhan, yang diklaim PT IMR di Desa Gurimbang, Kecamatan Sambilung Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur sampai saat ini masih terus berjalan.

“Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang diklaim oleh PT IMR, sebelumnya telah diajukan oleh PT WRR berdasarakan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh KUPP Kelas II Tanjung Redep Kabupaten Berau Nomor: PP.008/021/20/UPP.Trb-18 Tanggal 28 Desember 2018 yang ditujukan ke Direktur Jenderal Perhubungan Laut pada Kementerian Perbubungan Republik Indonesia,” jelasnya.

Menurut DRD, pelabuhan atau dermaga itu diduga kuat belum memiliki Izin Usaha Pelabuhan sebagaimana amanat dari Peraturan perundang Undang-undangan terkait pelabuhan, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015.

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan. Peraturan Menteri Perhubungan No. PM. 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan TUKS sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 73 Tahun 2014 Nomor PM. 20 Tahun 2017.

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 17 Tahun 2023 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.

“Dari 40 pelabuhan yang aktif di otoritas KUPP Kelas II Tanjung Redep, Kabupaten Berau di antaranya 36 pelabuhan yang masih aktif dan 4  pelabuhan yang tidak aktif untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) wajib memiliki izin,” lanjutnya.

Berdasarkan Pasal 297 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, apabila kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang di luar kegiatan di pelabuhan, Tersus, TUKS, tidak memiliki izin dikenakan Pidana Penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp300 juta rupiah.

Hingga berita dimuat, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Kepala KUPP Kelas II Tanjung Redeb Berau maupun dari Kementerian Perhubungan soal dugaan jetty ilegal ini. []

Tags: #Berau#DRD#Sosial
Previous Post

Relokasi Berujung Konflik di Rempang, Tambah Daftar Pelanggaran HAM di Indonesia

Next Post

Menyoal Penolakan Sekolah Agama di Parepare, BMI Mengingatkan Ini

Next Post
BMI Ajak Masyarakat Menjaga Monumen Mandala dari PRP

Menyoal Penolakan Sekolah Agama di Parepare, BMI Mengingatkan Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

2025-07-01

Waspada! Buku Terjemahan Bisa Menjadi Ladang Lahirnya Tafsir Ekstrem

2025-06-30
Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

2025-06-29
Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

2025-06-28
Ketum PB SEMMI Sampaikan Apresiasi di HUT Polri ke-79

Ketum PB SEMMI Sampaikan Apresiasi di HUT Polri ke-79

2025-06-26

Koalisi Sipil Gelar Aksi Tolak Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

2025-06-26

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

    Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PADHI Minta KPK Bergerak dan Usut Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Berau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In