Rabu, Juni 25, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Ahli di Sidang MK Sebut DPR dan Pemerintah Sedang Bermain-main dalam Menyusun UU Ciptaker

INTEGRITY Law Firm menghadirkan Ledia Hanifa Amaliah yang merupakan Anggota DPR dari Fraksi PKS sebagai saksi dan Feri Amsari yang merupakan Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas sebagai Ahli Hukum

redaksi by redaksi
2023-08-08
in Hukum, Nasional, Politik
0

Foto: gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)-  Sidang pengujian formil UU Ciptaker yang diajukan oleh 15 (lima belas) Serikat Pekerja dan Serikat Buruh masih terus bergulir. Para pemohon yang didampingi kuasa hukumnya dari Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm menghadirkan Ledia Hanifa Amaliah yang merupakan Anggota DPR dari Fraksi PKS sebagai saksi dan Feri Amsari yang merupakan Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas sebagai Ahli Hukum.

Di dalam keterangannya, Ledia Hanifa mengemukakan bahwa DPR telah menerima surat dari Presiden mengenai Perppu Ciptaker sejak tanggal 9 Januari 2023. Namun, Badan Legislasi DPR baru memberikan persetujuan Perppu Ciptaker untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II pada tanggal 15 Februari 2023.

Related posts

Perang Iran-“Israel” Buka Peluang Kebangkitan Islam, Kata Amien Rais

Perang Iran-“Israel” Buka Peluang Kebangkitan Islam, Kata Amien Rais

2025-06-23

CBA Desak KPK Usut Lelang Pelabuhan Carocok Painan yang Diduga Bermasalah

2025-06-23

Adapun persetujuan DPR secara kelembagaan baru ditentukan pada tanggal 21 Maret 2023 melalui rapat paripurna.

Ledia Hanifa juga mengungkapkan bahwa saat pembahasan di rapat paripurna DPR, Fraksi PKS menolak pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU Ciptaker karena sudah melewati masa sidang yang ditentukan, yakni selambat-lambatnya tanggal 16 Februari 2023.

Oleh karenanya, Perppu Ciptaker sudah seharusnya dicabut.

“Di dalam rapat tanggal 21 Maret 2023, Fraksi PKS menyampaikan interupsi bahwa Perppu Ciptaker harus dicabut karena belum disahkan menjadi undang-undang dalam Masa Persidangan III Tahun sidang 2022-2023 di DPR yang dimulai pada 10 Januari 2023 dan berakhir pada 16 Februari 2023,” tegas Ledia Hanifa yang juga merupakan Sekretaris Fraksi PKS.

Sementara itu, Feri Amsari berpendapat bahwa Pasal 22 UUD 1945 dan Pasal 52 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) telah mengatur secara jelas bahwa Perppu harus ditindaklanjuti pada masa sidang berikutnya.

Menurut Feri Amsari, yang dimaksud dengan sidang berikutnya adalah sidang paripurna. Perppu yang tidak mendapat persetujuan pada sidang paripurna berikutnya secara otomatis harus dibatalkan.

Hal lain yang menjadi sorotan Feri Amsari dalam proses pengundangan UU Ciptaker adalah ketidakpatuhan pembentuk undang-undang terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Dalam keterangannya, DPR dan Presiden dianggap sedang bermain-main mengenai apa yang harusnya dilakukan secara konstitusional. Mahkamah Konstitusi dituntut untuk menegakkan putusannya sendiri dalam memeriksa pengujian formil UU Ciptaker

Feri Amsari juga berpendapat bahwa pembenahan Mahkamah Konstitusi terhadap praktik penyimpangan konstitusi itu diperlukan agar proses bernegara menjadi baik. Jika tidak, akan muncul langkah-langkah politik yang mengabaikan konstitusi seperti pernyataan DPR yang menyatakan memiliki saham dalam menentukan pemilihan hakim konstitusi hanya karena kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Jangan tanyakan kepada publik kenapa anda tidak patuh terhadap putusan MK, jika MK sendiri tidak menegakkan dan mematuhi putusannya sendiri. Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 adalah putusan yang patut dihormati oleh seluruh pihak, termasuk Presiden dan DPR,” ungkap Feri Amsari.

Sehubungan dengan hal tersebut, M. Raziv Barokah, kuasa hukum Para Pemohon dari INTEGRITY Law Firm mengungkapkan optimismenya setelah menghadapi persidangan kali ini.

Baginya, kesalahan penerbitan UU Ciptaker dan juga Perppu Ciptaker sudah jelas dan nyata, sehingga, tidak ada alasan lagi untuk tidak membatalkan UU Perppu Ciptaker.

“Persidangan kali ini menunjukkan kepada kita semua bahwa sudah tidak ada lagi alasan untuk tidak membatalkan UU Ciptaker. Pengabaian Putusan MK hingga keterlambatan pengesahan Perppu Ciptaker telah menunjukkan secara vulgar bahwa UU Ciptaker memang mengandung kecacatan formil. Menurut Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 juncto Pasal 52 UU PPP juncto Putusan MK Nomor 43/PUU-XVIII/2020, Perppu Ciptaker harus dicabut dan bukan disahkan menjadi undang-undang. Sulit bagi para pembentuk undang-undang membantah ini semua,” ungkap Raziv. *

Tags: #Ciptaker#Hukum#MK
Previous Post

Aksi Tanggal 10 Agustus Perjuangan Buruh, Bukan Perjuangan Politik

Next Post

Alasan ASPEK Indonesia Bergabung ke AASB pada Tanggal 10 Agustus

Next Post
Bisa Bangkrut BUMN Jika Komisarisnya Mengurusi Pengajian

Alasan ASPEK Indonesia Bergabung ke AASB pada Tanggal 10 Agustus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Perang Iran-“Israel” Buka Peluang Kebangkitan Islam, Kata Amien Rais

Perang Iran-“Israel” Buka Peluang Kebangkitan Islam, Kata Amien Rais

2025-06-23

CBA Desak KPK Usut Lelang Pelabuhan Carocok Painan yang Diduga Bermasalah

2025-06-23

PADHI Minta KPK Bergerak dan Usut Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Berau

2025-06-20
Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

2025-06-20
Aliansi 98 Tolak Penghapusan Sejarah dan Tuntut Pemecatan Fadli Zon

Aliansi 98 Tolak Penghapusan Sejarah dan Tuntut Pemecatan Fadli Zon

2025-06-19
Multiplier Efek dan Swasembada Pangan Program MBG Perlu Dukungan Semua Pihak

Tanggapan CBA soal Dugaan Bareskrim Mulai Sidik PT Artajasa: Jangan Sampai Lolos

2025-06-18

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanggapan CBA soal Dugaan Bareskrim Mulai Sidik PT Artajasa: Jangan Sampai Lolos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PADHI Minta KPK Bergerak dan Usut Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Berau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Hangus karena Penggunaan Tanggal Pemakaian Habis Merugikan Konsumen?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Aturan dan Hukum dalam Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In