Rabu, Agustus 20, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

AILA Indonesia Apresiasi Putusan MK soal Nikah Beda Agama

"AILA Indonesia mendukung tafsir MK mengenai paradigma perkawinan di Indonesia, yang sejatinya tidak boleh dipisahkan dari norma-norma agama.

redaksi by redaksi
2023-02-02
in Hukum, Nasional, Pendidikan
0
Pandangan Aliansi Cinta Keluarga Indonesia (AILA) soal Sexual Consent di Permendikbud

Foto: logo Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia, dok. Ist

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia mengapresiasi putusan MK Nomor 24/PUU-XX/2022 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, karena pertimbangan hakim dalam putusan tersebut telah mempertegas sejumlah isu yang menjadi perhatian AILA Indonesia terutama isu yang menyangkut upaya pengokohan keluarga, perempuan dan anak yang secara langsung berkaitan dengan masalah perkawinan.

“AILA Indonesia mendukung tafsir MK mengenai paradigma perkawinan di Indonesia, yang sejatinya tidak boleh dipisahkan dari norma-norma agama. Sebab, agama menjadi dasar utama untuk menentukan sah/tidaknya suatu perkawinan,” demikian rilis AILA, diterima media, Kamis (2/2/2023).

Menurur AILA, keabsahan perkawinan berdasarkan agama tersebut bahkan menjadi landasan bagi negara untuk melakukan kewajibannya, yaitu dengan melakukan pencatatan perkawinan sebagai bentuk perlindungan HAM bagi setiap warga negara yang melangsungkan perkawinan.

Related posts

Ribuan Massa Geruduk Kantor Bupati Bone Tolak Kenaikan Pajak Ricuh

2025-08-20
Peneliti: Penulisan Ulang Sejarah Hapus Suara Korban dan Memori Kolektif Bangsa

Peneliti: Penulisan Ulang Sejarah Hapus Suara Korban dan Memori Kolektif Bangsa

2025-08-19

“Oleh karena itu, adalah keliru, jika Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 8 huruf f UU Perkawinan dinilai sebagai ketentuan yang diskriminatif. Pasal-pasal tersebut justru akan memperkuat lembaga perkawinan. Dalam artian, kesamaan agama dan kepercayaan dalam satu keluarga akan memperkuat jaminan kebebasan beragama dan beribadah tanpa ada rasa takut untuk diancam, dipaksa, atau dimanipulasi untuk berpindah agama oleh pasangannya.”

AILA Indonesia setuju dengan cara pandang MK yang menyatakan bahwa walaupun hak untuk menikah adalah HAM yang wajib mendapatkan jaminan perlindungan dari negara berdasarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, akan tetapi, HAM Indonesia memiliki konstruksi rumusan yang berbeda. Perkawinan yang sah justru menjadi prasyarat untuk melindungi ‘hak untuk membentuk keluarga’ dan ‘hak untuk melanjutkan keturunan’ sebagaimana yang diatur Pasal 28B ayat (1) UUD 1945.

“Inilah HAM yang sejalan dengan Pancasila sebagai landasan filosofis-ideologis bangsa Indonesia.”

AILA Indonesia mengapresiasi kesempatan yang telah diberikan untuk menjadi Pihak Terkait Tidak Langsung dalam pengujian UU Perkawinan bersama dengan organisasi kemasyarakatan lain serta organisasi-organisasi keagamaan sehubungan dengan kebutuhan para hakim MK untuk mendapatkan masukan berimbang mengenai konsep perkawinan yang berlaku di masing-masing agama termasuk fenomena serta dampak perkawinan beda agama.

AILA Indonesia pun menaruh harapan besar, agar putusan MK mengenai larangan perkawinan beda agama dapat dihormati dan dipatuhi oleh semua pihak, baik DPR, Pemerintah, termasuk masyarakat dan warga negara, para pencari keadilan.

“Hal ini untuk menjamin ketertiban dalam masyarakat sekaligus menghormati keyakinan agama masing-masing pemeluknya sebagaimana yang menjadi tujuan UU perkawinan itu sendiri.”

(Rob/parade.id)

Tags: #AILA#MK#Nikah#Pendidikan
Previous Post

Kemhan Tuan Rumah Pertemuan The 7th ASEAN AOE WG

Next Post

DDII Apresiasi Putusan MK soal Nikah Beda Agama

Next Post
DDII Apresiasi Putusan MK soal Nikah Beda Agama

DDII Apresiasi Putusan MK soal Nikah Beda Agama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ribuan Massa Geruduk Kantor Bupati Bone Tolak Kenaikan Pajak Ricuh

2025-08-20
Peneliti: Penulisan Ulang Sejarah Hapus Suara Korban dan Memori Kolektif Bangsa

Peneliti: Penulisan Ulang Sejarah Hapus Suara Korban dan Memori Kolektif Bangsa

2025-08-19
Sejarawan: Penulisan Ulang Sejarah Nasional Mirip Era Soeharto, Legitimasi Orba

Sejarawan: Penulisan Ulang Sejarah Nasional Mirip Era Soeharto, Legitimasi Orba

2025-08-18

Kebijakan Pemerintah Dibuat tanpa Landasan Ilmiah, Beda dengan Pendiri Bangsa

2025-08-16
Eks Jaksa Agung Sebut Indonesia Alami Kemerosotan Nasional Sejak 1965

Eks Jaksa Agung Sebut Indonesia Alami Kemerosotan Nasional Sejak 1965

2025-08-16
Pidato Lengkap Presiden Prabowo soal RAPBN 2026 dan Nota Keuangan

Pidato Lengkap Presiden Prabowo soal RAPBN 2026 dan Nota Keuangan

2025-08-15

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 80 Tahun Indonesia Merdeka: AKSI Peringatkan Ancaman Kemerosotan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASPIRASI: Pidato Nota Keuangan Presiden Tidak Boleh Sekadar Deretan Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pakar dan Aktivis Tolak Penulisan Ulang Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Pungutan Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Bandar Perdagangan (SMANSA)?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In