Sabtu, Maret 7, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Aksi Anggota SPN Jabar di Dua Pengadilan Negeri Bandung

redaksi by redaksi
2022-07-14
in Nasional, Sosial dan Budaya
0

Foto: massa aksi Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat, Kamis (14/7/2022)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung (PARADE.ID)- Hari ini, anggota Serikat Pekerja Nasional Jawa Barat (SPN Jabar), hari ini, Kamis (14/7/2022), melakukan aksi unjuk rasa di dua tempat (pengadilan) Bandung, yakni di Pengadilan Negeri Bale Endah Kabupaten Bandung dan Pengadilan Negeri Bandung.

Dua aksi tersebut menurut Pangkomda Laskar Nasional sekaligus Koordinator Aksi SPN Jabar, Makbullah Fauzi atau Buya Fauzi adalah aksi solidaritas terhadap kasus, pertama di PT. Mustika Fortuna Abadi di Kabupaten Bandung, yang berhasil memenangkan gugatan di Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).

Related posts

Mengantisipasi Nuklir Rusia

SBY Khawatir Rasionalitas Pemimpin Dunia tak Cukup Bendung Ancaman Nuklir

2026-03-06
YLBHI: RUU PPRT Belum Mengakomodasi Hak Berorganisasi Pekerja

YLBHI: RUU PPRT Belum Mengakomodasi Hak Berorganisasi Pekerja

2026-03-06

“Namun berujung gugatan Rp5 miliar yang dilayangkan oleh pengusaha kepada tiga orang pengurus PSP SPN PT. Mustika Fortuna Abadi,” kata Buya, dalam siaran persnya kepada parade.id.

Adapun di Pengadilan Negeri Kota Bandung disebutkan oleh Buya ialah soal pesangon yang tidak dibayarkan oleh pengusaha PT. Lawe Adya Prima atas 188 pekerjanya. Padahal, kewajiban pengusaha membayarkan pesangon itu sesuai dengan keputusan PPHI yang sebelumnya digugat.

“Namun tidak kunjung jua dieksekusi oleh pengusaha yang seharusnya dipatuhi. Sudah dua tahun, meskipun PPHI telah memenangkan gugatan SPN atas kasus tersebut,” terangnya.

Selain ke Pengadilan Negeri, massa SPN melanjutkan aksinya melalui audiensi ke Polda Jabar. Audiensi diharapkan dapat menindak tegas pengusaha-pengusaha nakal di Jabar karena dinilai tidak lagi mematuhi aturan hukum yang sudah diputuskan oleh PPHI.

“Bagi kami, pengusaha-pengusaha yang tidak lagi mematuhi aturan hukum yang sudah diputuskan oleh PPHI adalah sebuah kejahatan. Jangan sampai hal seperti ini menjadi wabah baru bagi kami, kaum buruh Indonesia,” pungkasnya.

Aksi massa SPN yang diklaim oleh Buya ribuan ini dikatakan olehnya sempat membuat macet panjang di banyak ruas, misal dari Pengadilan Negeri Bale Endah (karena longmarch) hingga ke jalan R.E. Martadinata.

(Rob/PARADE.ID)

Tags: #Buruh#Jabar#Sosial#SPN
Previous Post

Komunitas Green Tanam 500 Bibit Pohon di Cianjur

Next Post

AILA Indonesia Mengajukan Permohonan Pengujian Materiil UU Perkawinan ke MK

Next Post
AILA Indonesia Mengajukan Permohonan Pengujian Materiil UU Perkawinan ke MK

AILA Indonesia Mengajukan Permohonan Pengujian Materiil UU Perkawinan ke MK

Mengantisipasi Nuklir Rusia

SBY Khawatir Rasionalitas Pemimpin Dunia tak Cukup Bendung Ancaman Nuklir

2026-03-06
YLBHI: RUU PPRT Belum Mengakomodasi Hak Berorganisasi Pekerja

YLBHI: RUU PPRT Belum Mengakomodasi Hak Berorganisasi Pekerja

2026-03-06
93 Organisasi Serukan Perlawanan Terbuka kepada Prabowo-Gibran Sambut Hari Perempuan

93 Organisasi Serukan Perlawanan Terbuka kepada Prabowo-Gibran Sambut Hari Perempuan

2026-03-05
SBY: Belum Saatnya Kita Mengambil Keputusan ke Mana Partai Demokrat Bergabung

SBY: Konflik Iran Sudah Jadi Perang Regional

2026-03-05
MBG Masih Bermasalah, Pengamat: Jangan Alihkan Isu dengan Konflik Timteng

MBG Masih Bermasalah, Pengamat: Jangan Alihkan Isu dengan Konflik Timteng

2026-03-03

Amnesty Internasional Indonesia Serukan Gerakan Reformasi Jilid II

2026-03-02

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Penolakan Pengajian Ustaz Tertentu Disorot Ketua MUI Pusat

    PP 28/2024 Menghapus Praktik Sunat Perempuan, MUI: Bertentangan dengan Syariat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amnesty Internasional Indonesia Serukan Gerakan Reformasi Jilid II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MBG Masih Bermasalah, Pengamat: Jangan Alihkan Isu dengan Konflik Timteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YLBHI: Draf Raperpres TNI Urus Terorisme Cacat Hukum dan Ancam Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 93 Organisasi Serukan Perlawanan Terbuka kepada Prabowo-Gibran Sambut Hari Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In