Minggu, April 26, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Aksi Buruh di Dua Tempat Ini Berhasil Tekan Pejabat Setempat Tolak TAPERA

“DPRD Kabupaten Subang maupun DPRD Kabupaten Bandung Barat akhirnya berhasil dipaksa kaum buruh untuk mengeluarkan Surat Rekomendasi Cabut PP No. 21 Tahun 2024 tentang TAPERA, ditujukan ke Presiden RI,” demikiam yang disampaikan Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI

redaksi by redaksi
2024-06-12
in Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0

Foto: massa buruh Jawa Barat tolak TAPERA, dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Aksi ribuan buruh di dua tempat, Subang dan Bandung, berhasil menekan pejabat setempat untuk mengeluarkan rekomendasi menolak Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA).

“DPRD Kabupaten Subang maupun DPRD Kabupaten Bandung Barat akhirnya berhasil dipaksa kaum buruh untuk mengeluarkan Surat Rekomendasi Cabut PP No. 21 Tahun 2024 tentang TAPERA, ditujukan ke Presiden RI,” demikiam yang disampaikan Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI, Makbullah Fauzi alias Buya Fauzi, Rabu (12/6/2024), dalam keterangan tertulis kepada media.

Buruh, disampaikan oleh Buya Fauzi, menilai telah Negara melakukan pemerasan secara brutal kepada kaum buruh di Indonesia, dengan dalih dilegalkan dan dilindungi oleh Undang-Undang (UU) lewat TAPERA.

Related posts

Kandang SBF Bojong Koneng Siap Qurban Sehat Hadapi Iduladha

Kandang SBF Bojong Koneng Siap Qurban Sehat Hadapi Iduladha

2026-04-24
Akademisi dan Tokoh Sipil Serukan Perlawanan terhadap Kemunduran Demokrasi Indonesia

Akademisi dan Tokoh Sipil Serukan Perlawanan terhadap Kemunduran Demokrasi Indonesia

2026-04-23

Dalam keterangannya, ia juga menyinggung soal UKT, yang menurut dia Negara telah melakukan pembunuhan masa depan anak-anak kaum buruh di Indonesia, dengan cara melakukan pembiaran terhadap naiknya biaya UKT, mulai dari 250-800 persen, di berbagai kampus.

“Memangnya mentang-mentang anak kaum buruh, mentang-mentang upah kaum buruh amat rendah pasca Omnibus Law UU Cipta Kerja disahkan, anak-anak buruh tidak berhak duduk di bangku universitas karena tidak memiliki kemampuan cukup biaya? Sadis!” tegasnya menolak.

Pernyataan yang disampaikannya di atas, disampaikannya saat aksi di DPRD Subang pada Selasa (11/6/2024) dan di DPRD Bandung pada hari ini, Rabu (12/6/2024).

Aksi di dua tempat itu, Subang dan Bandung, bikin macet lalu lintas yang dilewati massa buruh.

Di Bandung, kemacetan terjadi di wilayah industri Batujajar, Cimareme hingga Kantor DPRD Kabupaten Bandung Barat, di jalan Citunjung.

Aksi-aksi tersebut disebutnya sebagai ‘badai aksi tanpa henti’—di berbagai kabupaten dan kota seluruh Indonesia. Akan ada aksi lanjutan disampaikan Buya Fauzi, menyoal tuntutan di atas minggu depan, di dua daerah, yaitu di Kabupaten Bogor dan di Kota Cimahi.

Diakuinya, bahwa aksi-aksi yang digelar adalah atas dasar ketaatan dan kepatuhan kepada perintah Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.

(Rob/parade.id)

Tags: #Bandung#Buruh#Sosial#Subang#Tapera
Previous Post

Sikap Penerbit LP3ES atas Penyebaran File Buku Bung Hatta oleh Yustinus Prastowo

Next Post

Siap Jadikan Pati Adil dan Makmur, Ini Sepak Terjang Ali Makmur yang Didukung MPA

Next Post

Siap Jadikan Pati Adil dan Makmur, Ini Sepak Terjang Ali Makmur yang Didukung MPA

Kandang SBF Bojong Koneng Siap Qurban Sehat Hadapi Iduladha

Kandang SBF Bojong Koneng Siap Qurban Sehat Hadapi Iduladha

2026-04-24
Multaqa Alumni Perguruan Tinggi Arab Saudi, UBN Beberkan Hasil Penting dan Tujuannya

Gejolak Hormuz–Malaka: Alarm bagi Ketahanan Umat

2026-04-24
Akademisi dan Tokoh Sipil Serukan Perlawanan terhadap Kemunduran Demokrasi Indonesia

Akademisi dan Tokoh Sipil Serukan Perlawanan terhadap Kemunduran Demokrasi Indonesia

2026-04-23
Partai Buruh Berencana Akan Menggugat Presidential Threshold dan Parliamentary Threshold ke MK

RUU PPRT Disahkan Jadi UU, KSPI dan Partai Buruh Apresiasi

2026-04-22

PHI Group Raih Dua Award Bergengsi di Grand Honors 2026

2026-04-21
RDPU YLBHI dengan Komisi III DPR

RDPU YLBHI dengan Komisi III DPR

2026-04-21

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • May Day dan Harapan Buruh Indonesia

    May Day 2026 GEBRAK: Buruh Darurat Kesejahteraan, Siap Melumpuhkan Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PHI Group Raih Dua Award Bergengsi di Grand Honors 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jala PRT Desak Pengesahan RUU PRT, Harap Jadi “Hadiah” di May Day

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASPIRASI Hari Kartini: Perempuan Masih Hadapi Ketidakadilan di Dunia Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUU PPRT Disahkan Jadi UU, KSPI dan Partai Buruh Apresiasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In