Jakarta (PARADE.ID)- Hari ini, Kamis (12/5/2022) Serikat Pekerja Nasional (SPN) melaksanakan aksi unjuk rasa di silang Monas, Jakarta. SPN membawa tiga tuntutan.
Pertama, menuntut pemerintah melaksanakan Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JS3H) bagi seluruh warga negara Indonesia serta penegakan hukum ketenagakerjaan.
Tuntutan itu diminta karena menurut SPN, permasalahan klas pekerja/buruh dalam aktivitas ketenagakerjaan di Indonesia dewasa ini
sungguh sangat memprihatinkan. Kebijakan Pemerintah Indonesia juga dinilai tidak tegas dan cenderung tajam ke pekerja/buruh, dan tumpul kepada investor—menjadikan salah satu parameter kegagalan pemerintah dalam menjalankan fungsi regulasinya.
“Oleh karena itu SPN meminta kepada pemerintah khususnya kepada negara untuk memberikan JS3H kepada seluruh rakyat Indonesia yang mencakup: Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Jaminan Pengangguran, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Pesangon, Jaminan Kehamilan dan Melahirkan, Jaminan Keluarga, dan Jaminan Disabilitas,” demikian yang dipaparkan oleh Ketum SPN, Djoko Heriyanto.
Kedua, dilanjutkan oleh Ketua DPD SPN Deden Sudiana, adalah soal kepastian kerja. Dimana salah satunya menurutnya agar tidak ada lagi PKWT bagi pekerja/buruh.
“Soal kepastian kerja ini, buruh akan merasa terjamin kehidupannya. Sebab faktanya, kita semua yang hampir kontrak tidak merasa terjamin,” kata dia, dalam orasinya.
Selanjutnya, kepastian pendapatan atau income security, artinya semua pekerja berhak mendapatkan uang gaji.
“Barangkali ada perusahaan ada gaji yang diutang dan dicicil. Itu yang menjadi keprihatinan kita,” ditambakan oleh perwakilan SPN Jateng, Nurdin Ma’ruf.
Pada akhirnya SPN menilai bahwa hal ini semua terjadi karena lemahnya penegakan hukum ketenagakerjaan, di tengah royalnya pemerintah memberikan stimulus pada pengusaha tetapi tidak dibarengi dengan pengawasan dan kontrol ketat terhadap norma-norma kerja yang sengaja dilanggar oleh pengusaha, pekerja/buruh diliburkan dengan dibayar dengan upah ala kadarnya. Bahkan tanpa dibayar upahnya.
“Pekerja diliburkan berbulan-bulan, tiba- tiba menerima surat PHK tanpa pesangon tetapi perusahaan kemudian melakukan produksi dan membuka lowongan untuk pekerja baru. Modus- modus PHK ilegal harusnya tidak terjadi jika pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan dan Binwasneker serta Wasnaker di Kabupaten Kota yang ada bekerja dengan baik dan hadir untuk melindungi dan memastikan kondisi buruh/pekerja dalam keadaan baik.”
(Rob/PARADE.ID)