Jakarta (parade.id)- Aksi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) 14 September mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) batalkan UU Cipta Kerja.
KSBSI menyatakan, Permohonan Pengujian Formil UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nonomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU telah selesai pemeriksasannya oleh Hakim MK dan tinggal menunggu sidang pembacaan putusannya yang hingga kini belum ada panggilan resmi dari lembaga itu untuk menghadiri sidang pembacaan putusan.
“Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa UU Nomor 6 Tahun 2023 hanya menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang isinya adalah sama persis dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” demikian tertulis di surat seruan aksi KSBSI, yang sudah diberi tahu Baintelkan Polri, dikutip Senin (11/9/2023).
“Oleh karenanya dalam rangka mendorong Hakim MK agar dalam putusannya membatalkan UU Nomor 6 Tahun 023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, KSBSI akan melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 14 September 2023 dengan membawa tuntutan sebagaimana disebutkan dalam surat ini.”
Untuk maksud tersebut, KSBSI bersama federasi-federasi afiliasinya menegaskan tuntutan aksi 14 September.
“Aksi unjuk rasa akan dilakukan dengan melibatkan anggota KSBSI se-Jabodetabek.Batalkan UU Nomir 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, karena mengandung cacat formil.”
(Rob/parade.id)