Jakarta (parade.id)- Aksi Partai Buruh tanggal 5 Maret 2025 di Istana Negara batal. Pembatalan belum diketahui pasti karena apa hingga berita ini ditayangkan.
Pembatalan aksi Partai Buruh tertuang dalam surat yang diterima pada Senin, 3 Maret 2025 bernomor 092/ORG/EXCO-P/II/2025.
“Dengan hormat, Menindaklanjuti Surat Pemberihuan Aksi sebelumnya Nomor: 089/ORG/EXCO-P/II/2025
bahwa Aksi dilaksanakan Hari Rabu, 5 Maret 2025, Lokasi Aksi di Istana Negara, Kemnaker
dan Kantor Gubernur Provinsi Jawa Tengah. Dibatalkan,” demikian bunyi suratnya.
Sebelumnya, rencana aksi Partai Buruh diinstruksikan ke: 11 Inisiator Partai Buruh, Pengurus Exco Pusat Partai Buruh, Pengurus Exco Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Pengurus Exco Kab/Kota Se Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Pengurus Exco Kecamatan Se Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Anggota Partai Buruh Se Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah.
Rencana aksi tadinya—untuk wilayah Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat dilaksanakan di Jakarta
dengan tujuan aksi di Istana Negara, Kemnaker RI—sementara untuk wilayah Jawa Tengah tempat pelaksanaan aksi di kantor Gubernur Provinsi Jawa Tengah.
Adapun tuntutan aksi: Bongkar total penyebab Sritex tutup dan mem-PHK puluhan ribu pekerja PT
Sritex serta hampir ratusan ribu pekerja anak Perusahaan;
Selamatkan industri nasional dan sektor riil di tengah ancaman badai PHK ratusan ribu buruh di tahun 2025, termasuk PHK ribuan buruh di PT Yamaha Music Indonesia, PT Sanken Indonesia, PT Tokai Cibitung, PT Danbi Tekstil di Garut, PT Bapintri di Cimahi, serta di beberapa gerai KFC. Selain itu, ada ancaman PHK di industri otomotif truk dan dump truk akibat membanjirnya impor truk dan dump truk dari Cina tanpa adanya pabrikan dan karyawan di Indonesia;
Hapus sistem outsourcing yang semakin masif; Bayar THR buruh tahun 2025. Jangan ada pemutusan kontrak dan PHK buruh sebagai cara menghindari pembayaran THR;
Korupsi makin merajalela-buruh makin sengsara. Buruh menuntut pengadilan bagi para koruptor dengan tuntutan adili kasus korupsi di Pertamina Patraniaga—oplosan Pertalite-Pertamax—dengan hukuman penjara seumur hidup, adili kasus korupsi Jiwasraya dan Dirjen Anggaran Kemenkeu dengan hukuman penjara seumur hidup, dangkap dan adili koruptor proyek pagar laut di Kementerian ATR/BPN, KKP, dan Kemenko Perekonomian
Terakhir, cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2023 yang membuka pintu impor secara ugal-ugalan dan menjadi penyebab PHK besar-besaran di sektor tekstil serta impor truk.
Surat instruksi aksi (sebelumnya) bernomor 088/ORG/EXCO-P/II/2025 itu terbit pada tanggal 2 Maret 2025. Instruksi maupun pembatalan ditandatangani Presiden Partai Buruh Said Iqbal dan Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli.
(Rob/parade.id)