Kamis, Oktober 9, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Aksi SPN di Kemnaker Gagalkan Penggunaan PP 51/2023 Sandaran Hukum Upah

Koordinator Aksi Nasional Serikat Pekerja Nasional (SPN) Makbullah Fauzi atau Buya Fauzi mengklaim serikatnya berhasil menggagalkan penggunaan PP 51/2023 sebagai dasar hukum untuk upah tahun 2025

redaksi by redaksi
2024-11-07
in Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
Aksi SPN di Kemnaker Gagalkan Penggunaan PP 51/2023 Sandaran Hukum Upah

Foto: Koordinator Aksi Nasional Serikat Pekerja Nasional (SPN) Makbullah Fauzi atau Buya Fauzi, dok. ist

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Koordinator Aksi Nasional Serikat Pekerja Nasional (SPN) Makbullah Fauzi atau Buya Fauzi mengklaim serikatnya berhasil menggagalkan penggunaan PP 51/2023 sebagai dasar hukum untuk upah tahun 2025.

“Aksi tunggal SPN pagi s/d sore hari tadi berhasil menggagalkan rencana jahat Apindo melalui Menteri Tenaga Kerja dan Menko Perekonomian yang beberapa hari lalu tetap memaksakan kehendak untuk memberlakukan PP No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan,” kata Buya dalam keterangan tertulisnya kemarin.

Klaim SPN kata dia karena berhasil memaksa Wakil Menteri Tenaga Kerja Emanuel Ebenezer menyatakan pernyataan bahwa PP yang dimaksud tidak akan dipergunakan. Ebenezer kata Buya menyatakan itu saat di atas mobil komando.

Related posts

Hilangnya Kepemimpinan Moral: Akar Krisis Bangsa Jelang Setahun Prabowo

Hilangnya Kepemimpinan Moral: Akar Krisis Bangsa Jelang Setahun Prabowo

2025-10-07

WIMA Indonesia Serukan Kolaborasi Regional Jaga Kelestarian Selat Malaka-Singapura

2025-10-07

Menurut Buya, keberhasilan aksi tunggal SPN pada hari itu telah menyelamatkan nasib ratusan juta buruh Indonesia dari keterpurukan upah yang dialami selama 4 tahun belakangan. Namun kata dia, Keluarga Besar SPN di seluruh Indonesia diminta tidak boleh terlena dan tidak boleh lengah atas apa yang telah dicapai.

“Karena pencapaian terbaik kita bukanlah hari ini. Akan tetapi pencapaian terbaik perjuangan kita adalah ketika seluruh gubernur di seluruh Indonesia menandatangani SK kenaikan UMP dan/atau UMK untuk tahun 2025 sebesar 10 persen,” tekannya.

“Itu berarti mogok nasional tetap harus dipersiapkan untuk dilaksanakan jika tuntutan kita terhadap kenaikan upah buruh Indonesia tahun 2025 tidak dikabulkan,” imbuhnya.

(Rob/parade.id)

Tags: #Buruh#Sosial#SPN
Previous Post

Cara Memilih Makanan Pizza yang Tepat

Next Post

Donald Trump Presiden AS ke-47

Next Post

Donald Trump Presiden AS ke-47

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hilangnya Kepemimpinan Moral: Akar Krisis Bangsa Jelang Setahun Prabowo

Hilangnya Kepemimpinan Moral: Akar Krisis Bangsa Jelang Setahun Prabowo

2025-10-07

WIMA Indonesia Serukan Kolaborasi Regional Jaga Kelestarian Selat Malaka-Singapura

2025-10-07
Menuju Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH Gathering Media dan Pengusaha

Menuju Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH Gathering Media dan Pengusaha

2025-10-07
Prabowo: TNI adalah Benteng Terakhir NKRI di Tengah Ketidakpastian Global

Prabowo: TNI adalah Benteng Terakhir NKRI di Tengah Ketidakpastian Global

2025-10-05
YLBHI: Polri dan Pemerintah Harus Hormati UUD 1945 soal Menyampaikan Pendapat

YLBHI: Multifungsi TNI Pengkhianatan Mandat Reformasi dan Pengingkaran Konstitusi

2025-10-05
GMNI Desak Presiden Prabowo Copot Kapolri Listyo Sigit dari Jabatannya

GMNI Desak Presiden Prabowo Copot Kapolri Listyo Sigit dari Jabatannya

2025-10-04

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

    MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMNI Desak Presiden Prabowo Copot Kapolri Listyo Sigit dari Jabatannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YLBHI-LBH Surabaya: Aktivis Dikambinghitamkan Ancaman Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YLBHI: Multifungsi TNI Pengkhianatan Mandat Reformasi dan Pengingkaran Konstitusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek dan Pihak Ketiga yang Terkoneksi dengan Akun Twitter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In