Selasa, Oktober 20, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Aksi SPN di Kemnaker Gagalkan Penggunaan PP 51/2023 Sandaran Hukum Upah

Koordinator Aksi Nasional Serikat Pekerja Nasional (SPN) Makbullah Fauzi atau Buya Fauzi mengklaim serikatnya berhasil menggagalkan penggunaan PP 51/2023 sebagai dasar hukum untuk upah tahun 2025

redaksi by redaksi
2024-11-07
in Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
Aksi SPN di Kemnaker Gagalkan Penggunaan PP 51/2023 Sandaran Hukum Upah

Foto: Koordinator Aksi Nasional Serikat Pekerja Nasional (SPN) Makbullah Fauzi atau Buya Fauzi, dok. ist

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Koordinator Aksi Nasional Serikat Pekerja Nasional (SPN) Makbullah Fauzi atau Buya Fauzi mengklaim serikatnya berhasil menggagalkan penggunaan PP 51/2023 sebagai dasar hukum untuk upah tahun 2025.

“Aksi tunggal SPN pagi s/d sore hari tadi berhasil menggagalkan rencana jahat Apindo melalui Menteri Tenaga Kerja dan Menko Perekonomian yang beberapa hari lalu tetap memaksakan kehendak untuk memberlakukan PP No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan,” kata Buya dalam keterangan tertulisnya kemarin.

Klaim SPN kata dia karena berhasil memaksa Wakil Menteri Tenaga Kerja Emanuel Ebenezer menyatakan pernyataan bahwa PP yang dimaksud tidak akan dipergunakan. Ebenezer kata Buya menyatakan itu saat di atas mobil komando.

Related posts

Bivitri: HAM Berat tak Tuntas, Negara Hukum tak Akan Terbangun

Pakar: Hukum Jadi Alat Kekuasaan, Supremasi Hukum Indonesia “Sudah Runtuh”

2026-10-19
MUI Minta Presiden Beri Perhatian Lebih atas Karhutla Berstatus Darurat

MUI Minta Presiden Beri Perhatian Lebih atas Karhutla Berstatus Darurat

2026-10-18

Menurut Buya, keberhasilan aksi tunggal SPN pada hari itu telah menyelamatkan nasib ratusan juta buruh Indonesia dari keterpurukan upah yang dialami selama 4 tahun belakangan. Namun kata dia, Keluarga Besar SPN di seluruh Indonesia diminta tidak boleh terlena dan tidak boleh lengah atas apa yang telah dicapai.

“Karena pencapaian terbaik kita bukanlah hari ini. Akan tetapi pencapaian terbaik perjuangan kita adalah ketika seluruh gubernur di seluruh Indonesia menandatangani SK kenaikan UMP dan/atau UMK untuk tahun 2025 sebesar 10 persen,” tekannya.

“Itu berarti mogok nasional tetap harus dipersiapkan untuk dilaksanakan jika tuntutan kita terhadap kenaikan upah buruh Indonesia tahun 2025 tidak dikabulkan,” imbuhnya.

(Rob/parade.id)

Tags: #Buruh#Sosial#SPN
Previous Post

Cara Memilih Makanan Pizza yang Tepat

Next Post

Donald Trump Presiden AS ke-47

Next Post

Donald Trump Presiden AS ke-47

Bivitri: HAM Berat tak Tuntas, Negara Hukum tak Akan Terbangun

Pakar: Hukum Jadi Alat Kekuasaan, Supremasi Hukum Indonesia “Sudah Runtuh”

2026-10-19
MUI Minta Presiden Beri Perhatian Lebih atas Karhutla Berstatus Darurat

MUI Minta Presiden Beri Perhatian Lebih atas Karhutla Berstatus Darurat

2026-10-18
Duka di Bawah Kibaran Bulan Bintang: Ketika Janji Politik Bertukar Kekerasan di Sagoe

Duka di Bawah Kibaran Bulan Bintang: Ketika Janji Politik Bertukar Kekerasan di Sagoe

2026-10-18
Pakar Hukum Tara Negara Prediksi Nasib Gibran di Putusan MK

Zainal Arifin Mochtar: Rocky Gerung di Wantimpres Sulit Ubah Struktur

2026-10-18
Politisi Demokrat Sebut Ini ke Pihak yang Mewacanakan Kembali Pemilu Ditunda

Desak Komisi XI Panggil BEI dan OJK, Jansen Sitindaon: IHSG Anjlok

2026-10-17
DAD DKI Desak RUU Masyarakat Adat Disahkan

DAD DKI Desak RUU Masyarakat Adat Disahkan

2026-10-17

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Bendera Bintang Bulan di Acara Maulid Pidie Picu Bentrokan Warga dan TNI

    Bendera Bintang Bulan di Acara Maulid Pidie Picu Bentrokan Warga dan TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan MK Ijazah Gibran Bukan Pengesahan, Jalur Hukum Masih Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tumbler Defect Snapy Mulai Rp5.000 Diburu Ratusan Pengunjung Blok M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Kirim 200 Pompa Air Atasi Karhutla Tanjung Puting

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DBH Migas Riau Anjlok 77,9 Persen, Tokoh Riau Satukan Sikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In