Jakarta (parade.id)- Donald Trump Presiden Amerika Serikat (AS) ke-47, usai Pemilihan Presiden AS 2024 melawan pesaingnya dari Partai Demokrat yang juga petahana wakil presiden, Kamala Harris.
Berdasarkan pantauan data hitung cepat dari Fox News hingga 6 November sore waktu Jakarta, Trump mendapat 277 suara elektoral, melewati ambang batas 270 suara elektoral yang diperlukan untuk menjadi Presiden ke-47 AS.
Kamala Harris sendiri baru memperoleh 224 electoral vote dari 18 negara bagian.
Trump menyapu hampir semua negara bagian suara mengambang, termasuk Georgia, North Carolina, Pennsylvania, dan Wisconsin. Dia juga di ambang memenangkan Michigan, Nevada, Arizona dan Alaska.
Dengan semua fakta itu, maka Trump dipastikan menjadi presiden AS kedua setelah Grover Cleveland pada 1888, yang terpilih lagi setelah kehilangan jabatan akibat kalah dalam pemilu berikutnya.
Dia juga mantan presiden AS ke-tujuh yang maju mencalonkan diri lagi setelah kalah pada pemilu berikutnya.
Trump tak saja unggul dalam electoral vote, tapi juga mengungguli Kamala Harris dalam jumlah pemilih (popular vote).
Mengutip Associated Press, sampai pukul 17.30 WIB, dukungan suara untuk Trump sudah mencapai 70,8 juta, sedangkan Kamala Harris memperoleh 65,9 juta.
Kemenangan Trump juga dibarengi dengan sukses Partai Republik dalam memenangkan kursi mayoritas di parlemen, baik majelis rendah (Dewan Perwakilan Rakyat) maupun majelis tinggi (Senat).
Sampai pukul 17.30 WIB, Republik telah mendapatkan minimal 51 kursi Senat yang memastikan mereka menjadi mayoritas di majelis tinggi.
Dominasi itu kemungkinan besar diikuti dominasi di DPR. Republik tinggal 18 kursi lagi untuk menguasai kursi mayoritas DPR.
Pemilu 2024 juga memilih 12 dari total 50 gubernur. Sembilan pemilihan gubernur dimenangkan oleh Republik, sedangkan Demokrat meloloskan tiga calon.
*Sumber: Antara