Jumat, Juli 4, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Alasan MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Alasan Mahkamah Konstitusi (MK) tolak gugatan sistem Pemilu prorporsional tertutup, yang demikian sistem proporsional terbuka akan tetap digunakan dalam Pemilu 2024, di antaranya sistem proporsional terbuka lemah terhadap praktik politik uang

redaksi by redaksi
2023-06-16
in Hukum, Nasional, Politik
0

Foto: gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Alasan Mahkamah Konstitusi (MK) tolak gugatan sistem Pemilu prorporsional tertutup, yang demikian sistem proporsional terbuka akan tetap digunakan dalam Pemilu 2024, di antaranya sistem proporsional terbuka lemah terhadap praktik politik uang.

Para caleg yang punya sumber daya finansial besar kata MK, dapat memanfaatkannya untuk membeli suara pemilih.

Related posts

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

2025-07-03
Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

2025-07-02

MK pun menawarkan tiga langkah konkret untuk mengurangi potensi terjadinya praktik politik uang dalam penyelenggaraan pemilu.

Pertama, partai politik, para calon anggota DPR dan DPRD diminta memperbaiki komitmen menjauhi praktik politik uang dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Kedua, penegakkan hukum terhadap pelaku praktik politik uang tidak boleh pandang bulu. Khusus calon anggota DPR, DPRD yang terbukti terlibat dalam praktik politik uang, harus dibatalkan sebagai calon dan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hal demikian dikatakan Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Guna memberi efek jera, MK bahkan menyarankan agar pemerintah mengusulkan pembubaran terhadap partai politik yang terbukti membiarkan berkembangnya praktik politik uang.

Ketiga, MK mendorong masyarakat perlu diberikan kesadaran politik untuk tidak menerima praktik politik uang karena merusak prinsip Pemilu demokratis.

Menurut MK, peningkatan kesadaran tidak saja menjadi tanggung jawab pemerintah dan negara serta penyelenggara Pemilu, namun juga tanggung jawab kolektif parpol, civil society, dan pemilih.

Sikap ini pun kata dia sesungguhnya merupakan penegasan mahkamah bahwa praktik politik uang tidak dapat dibenarkan sama sekali.

(Rob/parade.id)

Tags: #MK#Pemilupolitik
Previous Post

Sandiaga Salahuddin Uno Resmi Gabung ke PPP

Next Post

Mantan Wamenkum HAM Mengucap Syukur atas Putusan MK soal Sistem Proporsional Terbuka

Next Post
Mantan Wamenkum HAM, Denny Indrayana: Penundaan Pemilu 2024 Pelecehan Konstitusi

Mantan Wamenkum HAM Mengucap Syukur atas Putusan MK soal Sistem Proporsional Terbuka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

2025-07-03
Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

2025-07-02
BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

2025-07-01

Waspada! Buku Terjemahan Bisa Menjadi Ladang Lahirnya Tafsir Ekstrem

2025-06-30
Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

2025-06-29
Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

2025-06-28

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

    KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In