Sabtu, Oktober 11, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Aliansi Aksi Sejuta Buruh akan Unjuk Rasa Tanggal 10 Oktober di Istana Presiden

redaksi by redaksi
2022-09-16
in Hukum, Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
Aliansi Aksi Sejuta Buruh akan Unjuk Rasa Tanggal 10 Oktober di Istana Presiden

Foto: konferensi pers Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB), terkait rencana aksi pada tanggal 10 Oktober 2022 di istana negara, Jumat (19/9/2022)/tangkapan layar

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) berencana akan menggelar aksi besar-besaran di Istana Negara, pada tanggal 10 Oktober 2022. Adapun tuntutan yang akan dibawa ada tiga, yakni meminta agar kenaikan harga BBM subsidi dibatalkan, cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, dan batalkan RKUHP.

Sekjend KSPSI Arif Minardi menyebutkan, aksi akan diikuti oleh sekitar 300 ribu massa. Mereka datang dari beberapa daerah, di antaranya dari Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan lain-lain.

Related posts

Indonesia Siap Hentikan Impor Beras

Indonesia Siap Hentikan Impor Beras

2025-10-09
Hilangnya Kepemimpinan Moral: Akar Krisis Bangsa Jelang Setahun Prabowo

Hilangnya Kepemimpinan Moral: Akar Krisis Bangsa Jelang Setahun Prabowo

2025-10-07

Mereka yang bergabung disebut oleh Arif sebanyak 40 elemen buruh, dari serikat, federasi, dan serikat pekerja mandiri.

Aksi akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB (pagi)-selesai. Apabila presiden Jokowi tidak mengindahkan tuntutan AASB, maka kata Arif, AASB menuntut Jokowi mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

“Karena jelas kami hampir seluruh buruh tidak menyepakati UU Cipta Kerja. Pada pembentukan UU tersebut melanggar azas, melanggar sistem perundangan dan juga melanggar, diubah-ubah UU tersebut, dan itu dibuktikan oleh keputusan MK bahwa UU tersebut inkonstitusional bersyarat,” ungkapnya.

Jelas, kata dia, bahwa itu pelanggaran paling prinisip, melanggar azas, yaitu azas transparansi, bahwa UU ini, mulai dari perencanaan penyusunan dan selanjutnya seluruh pihak terkait harus dilibatkan.

“Wajib dilinatkan, tapi ternyata pemerintah dalam hal ini tidak menyertakan satu pun serikat buruh yang ada. Bahkan buruh yang mwndukung pun tidak dilibatkan. Kalau pemerintah pintar, yang mendukung dilibatkan, ini tidak,” katanya.

(Rob/parade.id)

Tags: #AASB#BBM#Buruh#Sosial
Previous Post

Ukraina Temukan 440 Kuburan Bekas Jajahan Rusia di Izium

Next Post

Buruh Harus Mulai Gerakan Sosial Dialog dalam Menghadapi Perubahan Zaman

Next Post
Buruh Harus Mulai Gerakan Sosial Dialog dalam Menghadapi Perubahan Zaman

Buruh Harus Mulai Gerakan Sosial Dialog dalam Menghadapi Perubahan Zaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Onno W Purbo Luncurkan Roadmap AI Gotong Royong: Lawan AI Mahal

2025-10-10
Indonesia Siap Hentikan Impor Beras

Indonesia Siap Hentikan Impor Beras

2025-10-09
Hilangnya Kepemimpinan Moral: Akar Krisis Bangsa Jelang Setahun Prabowo

Hilangnya Kepemimpinan Moral: Akar Krisis Bangsa Jelang Setahun Prabowo

2025-10-07

WIMA Indonesia Serukan Kolaborasi Regional Jaga Kelestarian Selat Malaka-Singapura

2025-10-07
Menuju Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH Gathering Media dan Pengusaha

Menuju Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH Gathering Media dan Pengusaha

2025-10-07
Prabowo: TNI adalah Benteng Terakhir NKRI di Tengah Ketidakpastian Global

Prabowo: TNI adalah Benteng Terakhir NKRI di Tengah Ketidakpastian Global

2025-10-05

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • GMNI Desak Presiden Prabowo Copot Kapolri Listyo Sigit dari Jabatannya

    GMNI Desak Presiden Prabowo Copot Kapolri Listyo Sigit dari Jabatannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YLBHI-LBH Surabaya: Aktivis Dikambinghitamkan Ancaman Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YLBHI: Multifungsi TNI Pengkhianatan Mandat Reformasi dan Pengingkaran Konstitusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hilangnya Kepemimpinan Moral: Akar Krisis Bangsa Jelang Setahun Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In