Kendari (PARADE.ID)-Puluhan orang yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Bersuara Sulawesi Tenggara (Sultra) hari ini, Senin (22/11/2021) melakukan aksi unjuk rasa terkait Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang dikeluarkan Menteri Nadiem Makarim.
Dalam keterangan Aliansi Mahasiswa tersebut, setidaknya ada beberapa poin yang dituntut. Pertama, mereka meminta agar Menteri Nadiem mencabut Permeristekdikti No 30 tahun 2021 itu.
Kedua, mereka menolak adanya upaya liberalisasi perguruan tinggi oleh pembiayaan berbasis utang lewat penerbitan obligasi dalam penanganan kekerasan seksual.
“Tinggalkan paradigma sekuler dalam membentuk norma kehidupan bermasyarakat, sebab tidak menyelesaikan masalah, bahkan mendapatkan masalah berupa kesempitan di dunia dan dikumpulkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta, sebagaimana peringatan Allah subhana wa taala, dalam Alquran Surat Thaha 124,” demikian keterangan yang diterima parade.id, Senin (22/11/2021) siang.
Aliansi Mahasiswa ini juga menuntut agar menerapkam Syariat Islam dalam upaya menghapus kekerasan seksual dan tindakan asusila yang merusak perilaku masyarakat.
“Tegakkan khilafah. Khilafah adalah ajaran Islam sebagaimana fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hanya Khilafah yang mampu menerapkan syariat Islam secara kaffah. Sebuah negara yang dapat mewujudkan konstruksi sosial sesuai ajaran Islam.”
Muslim Al Hamid selaku Jenderal Lapangan dalam aksi tersebut mengatakan bahwa Permendikbudristek PPKS tersebut dibentuk atas dasar pertimbangan, bahwa dengan semakin meningkatnya kekerasan seksual yang terjadi pada ranah komunitas termasuk perguruan tinggi secara langsung atau tidak langsung akan berdampak pada kurang optimalnya penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dan menurunkan kualitas pendidikan tinggi.
“Segera peraturan tersebut mendapat penolakan dari sejumlah elemen masyarakat,” katanya, masih dalam keterangan itu.
Menurut mereka, Permendikbud tersebut seperti telah melegalkan perzinahan.
“Penolakan tersebut berkaitan dengan materi muatan Permendikbudristek PPKS pada Pasal 5 Ayat (2) huruf a b, f, g, h, l dan m yang secara paradigmatik dapat ditafsirkan melegalkan seks dengan dalih persetujuan (sexual consent) dan mengakui keberadaan gender selain pria dan wanita sebab tidak adanya batasan definisi yang jelas.”
Organisasi yang ikut andil dalam aksi tersebut yaitu BKLDK Sultra, Gema Pembebasan Sultra, LDK Upmi-IAIN Kendari dan Komunitas Muslim Sultra. Aksi dilangsungkan di Lampu merah Wua-wua kota Kendari.
(Verry/PARADE.ID)