Jumat, September 26, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Aliansi Mahasiswa Bersuara Sultra Tolak Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021

redaksi by redaksi
2021-11-22
in Nasional, Pendidikan, Sosial dan Budaya
0
Aliansi Mahasiswa Bersuara Sultra Tolak Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Kendari (PARADE.ID)-Puluhan orang yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Bersuara Sulawesi Tenggara (Sultra) hari ini, Senin (22/11/2021) melakukan aksi unjuk rasa terkait Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang dikeluarkan Menteri Nadiem Makarim.

Dalam keterangan Aliansi Mahasiswa tersebut, setidaknya ada beberapa poin yang dituntut. Pertama, mereka meminta agar Menteri Nadiem mencabut Permeristekdikti No 30 tahun 2021 itu.

Related posts

Enam Tuntutan Partai Buruh dan SPI di HTN 2025

2025-09-25
Partai Ummat Akan Mediasi ke Gubernur DKI Buntut Pemecatan Pegawai JIC

Partai Ummat Akan Mediasi ke Gubernur DKI Buntut Pemecatan Pegawai JIC

2025-09-25

Kedua, mereka menolak adanya upaya liberalisasi perguruan tinggi oleh pembiayaan berbasis utang lewat penerbitan obligasi dalam penanganan kekerasan seksual.

“Tinggalkan paradigma sekuler dalam membentuk norma kehidupan bermasyarakat, sebab tidak menyelesaikan masalah, bahkan mendapatkan masalah berupa kesempitan di dunia dan dikumpulkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta, sebagaimana peringatan Allah subhana wa taala, dalam Alquran Surat Thaha 124,” demikian keterangan yang diterima parade.id, Senin (22/11/2021) siang.

Aliansi Mahasiswa ini juga menuntut agar menerapkam Syariat Islam dalam upaya menghapus kekerasan seksual dan tindakan asusila yang merusak perilaku masyarakat.

“Tegakkan khilafah. Khilafah adalah ajaran Islam sebagaimana fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hanya Khilafah yang mampu menerapkan syariat Islam secara kaffah. Sebuah negara yang dapat mewujudkan konstruksi sosial sesuai ajaran Islam.”

Muslim Al Hamid selaku Jenderal Lapangan dalam aksi tersebut mengatakan bahwa Permendikbudristek PPKS tersebut dibentuk atas dasar pertimbangan, bahwa dengan semakin meningkatnya kekerasan seksual yang terjadi pada ranah komunitas termasuk perguruan tinggi secara langsung atau tidak langsung akan berdampak pada kurang optimalnya penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dan menurunkan kualitas pendidikan tinggi.

“Segera peraturan tersebut mendapat penolakan dari sejumlah elemen masyarakat,” katanya, masih dalam keterangan itu.

Menurut mereka, Permendikbud tersebut seperti telah melegalkan perzinahan.

“Penolakan tersebut berkaitan dengan materi muatan Permendikbudristek PPKS pada Pasal 5 Ayat (2) huruf a b, f, g, h, l dan m yang secara paradigmatik dapat ditafsirkan melegalkan seks dengan dalih persetujuan (sexual consent) dan mengakui keberadaan gender selain pria dan wanita sebab tidak adanya batasan definisi yang jelas.”

Organisasi yang ikut andil dalam aksi tersebut yaitu BKLDK Sultra, Gema Pembebasan Sultra, LDK Upmi-IAIN Kendari dan Komunitas Muslim Sultra. Aksi dilangsungkan di Lampu merah Wua-wua kota Kendari.

(Verry/PARADE.ID)

Tags: #AliansiMahasiswaBersuaraSultra#Nasional#Pendidikan#Permendikbud#Sosial
Previous Post

Kedudukan AD/ART Partai di UU Parpol

Next Post

Mochamad Herviano Terpilih sebagai Ketum BMI, Aktivis Ucapkan Selamat

Next Post
AHY Harus Bertanggung Jawab atas Pernyataan Jubir Partai Demokrat Herzaky

Mochamad Herviano Terpilih sebagai Ketum BMI, Aktivis Ucapkan Selamat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Enam Tuntutan Partai Buruh dan SPI di HTN 2025

2025-09-25
Partai Ummat Akan Mediasi ke Gubernur DKI Buntut Pemecatan Pegawai JIC

Partai Ummat Akan Mediasi ke Gubernur DKI Buntut Pemecatan Pegawai JIC

2025-09-25

Istana Terima Perwakilan Petani

2025-09-25

HTN 2025: Rezim Prabowo Abai Janji Kesejahteraan Petani

2025-09-24
Komentar Tokoh Tanjung Priok soal Dugaan Pemecatan Sepihak Pegawai JIC

Komentar Tokoh Tanjung Priok soal Dugaan Pemecatan Sepihak Pegawai JIC

2025-09-24
Sakit Gigi, Kepala JIC Urung Jawab Isu Pemecatan Pegawai

Sakit Gigi, Kepala JIC Urung Jawab Isu Pemecatan Pegawai

2025-09-22

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • 12 Ribu Petani Siap Kepung DPR 24 September

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sakit Gigi, Kepala JIC Urung Jawab Isu Pemecatan Pegawai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Cresyn Indonesia akan Tutup, FSPASI Ingatkan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergisitas Gerakan Mahasiswa Menuju Indonesia Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In