Senin, Juni 16, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Kesehatan

Aliansi Nasional Tenaga Kesehatan dan Mahasiswa Kesehatan Seluruh Indonesia Tolak RUU Kesehatan

redaksi by redaksi
2022-11-28
in Kesehatan, Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
Aliansi Nasional Tenaga Kesehatan dan Mahasiswa Kesehatan Seluruh Indonesia Tolak RUU Kesehatan

Foto: Pimpinan yang tergabung dalam Aliansi Nasional Tenaga Kesehatan dan Mahasiswa Kesehatan Seluruh Indonesia saat membacakan pernyataan sikap penolakan terhadap RUU Kesehatan, di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (28/11/2022)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Nasional Tenaga Kesehatan dan Mahasiswa Kesehatan Seluruh Indonesia, hari ini, Senin (28/11/2022), melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta, terkait penolakannya terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law. Ada 12 mengapa RUU Kesehatan Omnibus ditolak oleh massa.

Berikut 12 alasan menolak RUU Kesehatan Omnibus Law:
1. Penyusunan RUU Kesehatan cacat prosedural karena dilakukan secara tertutup tanpa partisipasi rakyat sipil dan organisasi profesi.
2. RUU Kesehatan (Omnibus Law) mengancam keselamatan rakyat dan hak rakyat atas pelayanan kesehatan yang bermutu dan dilayani oleh tenaga kesehatan yang memiliki etik dan moral yang tinggi.
3. RUU Kesehatan (Omnibus Law) mengabaikan hak rakyat atas fasilitas pelayanan kesehatan yang layak, bermutu, dan manusiawi.
4. RUU Kesehatan (Omnibus Law) berpihak kepada investor dengan mengabaikan hak-hak masyarakat, hak-hak tenaga medis dan tenaga kesehatan akan perlindungan hukum dan keselamatan pasien.
5. RUU Kesehatan (Omnibus Law) mempermudah masuknya tenaga kesehatan asing yang berpotensi mengancam keselamatan pasien.
6. Pendidikan kedokteran dan kesehatan hanya untuk melahirkan tenaga kesehatan murah bagi industri kesehatan sejalan dengan masifnya investasi.
7. Sentralisme kewenangan Menteri Kesehatan yaitu kebijakan ditarik ke Kementerian Kesehatan tanpa melibatkan peran organisasi profesi dan masyarakat sehingga mencederai semangat reformasi.
8. Sarat kriminalisasi tenaga kesehatan dengan memasukkan pasal-pasal pidana dan denda yang dinaikan lebih dari UU lex spesialis masing-masing tenaga kesehatan. 
9. Kelemahan peran dan independensi Konsil Kedokteran dan  Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dengan berada di bawah dan diatur sepenuhnya oleh Menteri Kesehatan, tidak lagi kepada Presiden sebagai Kepala negara.
10. Kekurangan tenaga kesehatan dan permasalahan maldistribusi adalah kegagalan pemerintah, jangan dituduh menjadi kesalahan organisasi profesi.
11. Kebijakan yang mempermudah masuknya tenaga kerja kesehatan asing tanpa kompetensi, keahlian, dan kualifikasi yang jelas, hanya untuk mengisi kekosongan dokter dan kebutuhan pengguna.
12. RUU Kesehatan (Omnibus Law) mengancam ketahanan bangsa sera mengebiri peran organisasi profesi yang telah hadir dan berkomitmen untuk rakyat.

Related posts

KontraS Kritik Pernyataan Menbud Fadli Zon, Tegaskan Negara Pernah Akui Kasus Mei 1998

2025-06-16
RUPSLB GoTo 18 Juni 2025: Pembahasan Strategis, Pergantian Direksi, dan Rencana Buyback

RUPSLB GoTo 18 Juni 2025: Pembahasan Strategis, Pergantian Direksi, dan Rencana Buyback

2025-06-15

Dari keduabelas alasan itu, massa menyatakan sikap, bahwa, pertama, menolak RUU Kesehatan (Omnibus Law) dan mendesak pimpinan DPR agar RUU ini dikeluarkan dari Daftar Prolegnas Prioritas karena pembahasannya dinilai sangat tidak transparan dan tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tidak adanya naskah akademik yang dibicarakan bersama pemangku kepentingan dan masyarakat untuk melihat dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis, yang bertujuan untuk kebaikan bangsa,” demikian yang dibacakan Koordinasi Aksi, M Yadi Permana dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Sikap selanjutnya, massa menolao liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan yang akan mengorbankan hak kesehatan rakyat selalu konsumen kesehatan. Massa juga bersikap (menolak) penolakan profesi kesehatan dan penghilangan peran-peran organisasi profesi yang selama ini telah berbakti bagi negara dalam menjaga mutu dan profesionalisme anggota profesi, yang semata-mata demi keselamatan dan kepentingan pasien.

Aksi ini dilakukan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dan pelayanan kepada pasien.

“Telah disampaikan kepada seluruh anggota profesi bahwa aksi hanya boleh diikuti oleh mereka yang tidak sedang bertugas di Unit Gawat Darurat (UGD), Ruang Operasi, Ruang Perawatan Intensif, Lokasi Bencana Alam, dan di fasilitas pelayanan primer yang memberikan layanan gawat darurat,” tandanya.

Tergabung dalam aksi Aliansi Nasional Tenaga Kesehatan dan Mahasiswa Kesehatan Seluruh Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

(Rob/parade.id)

Tags: #IAI#IBI#IDI#Kesehatan#OmnibusLaw#PDGI#PPNI#RUU#YLKI
Previous Post

Rakerwil KSBSI DKI Jakarta Dibuka Wakil Presiden ITUC

Next Post

Mendag Zulkifli Hasan Hadir di Mukernas XV Wahdah Islamiyah, Berharap Ini

Next Post
Mendag Zulkifli Hasan Hadir di Mukernas XV Wahdah Islamiyah, Berharap Ini

Mendag Zulkifli Hasan Hadir di Mukernas XV Wahdah Islamiyah, Berharap Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KontraS Kritik Pernyataan Menbud Fadli Zon, Tegaskan Negara Pernah Akui Kasus Mei 1998

2025-06-16
RUPSLB GoTo 18 Juni 2025: Pembahasan Strategis, Pergantian Direksi, dan Rencana Buyback

RUPSLB GoTo 18 Juni 2025: Pembahasan Strategis, Pergantian Direksi, dan Rencana Buyback

2025-06-15

Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

2025-06-14
Dugaan Pengawalan Mafia Tambang Oknum Krimsus Polda Maluku, GEMA NASIONAL Desak Mabes Polri Turun Tangan

Dugaan Pengawalan Mafia Tambang Oknum Krimsus Polda Maluku, GEMA NASIONAL Desak Mabes Polri Turun Tangan

2025-06-14
Pengakuan Pekerja Platform Digital dan Amandemen Konvensi Kemaritiman Sejarah Perjuangan Buruh Indonesia

Pengakuan Pekerja Platform Digital dan Amandemen Konvensi Kemaritiman Sejarah Perjuangan Buruh Indonesia

2025-06-10
Peduli Palestina Bandung Sorot Penculikan Aktivis di Kapal Madleen oleh “Israel”

Peduli Palestina Bandung Sorot Penculikan Aktivis di Kapal Madleen oleh “Israel”

2025-06-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Pekerja Platform Digital dan Amandemen Konvensi Kemaritiman Sejarah Perjuangan Buruh Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peduli Palestina Bandung Sorot Penculikan Aktivis di Kapal Madleen oleh “Israel”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPSLB GoTo 18 Juni 2025: Pembahasan Strategis, Pergantian Direksi, dan Rencana Buyback

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

Pilih Bulan
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Kontak
    Email: redaksi@parade.id

    © 2020 parade.id

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Politik
    • Hukum
    • Pertahanan
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Opini
    • Profil
    • Lainnya
      • Gaya Hidup
      • Internasional
      • Pariwisata
      • Olahraga
      • Teknologi
      • Sosial dan Budaya

    © 2020 parade.id

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In