Rabu, Juli 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Anggota Dewan Sidang di Hotel Itu Aneh, Kata Ketua YLBHI

Anggota Dewan sidang di hotel itu aneh disampaikan Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, usai pembacaan petisi penolakan RUU TNI di LBH Jakarta, Senin (17/3/2025)

redaksi by redaksi
2025-03-17
in Hukum, Politik
0
Anggota Dewan Sidang di Hotel Itu Aneh, Kata Ketua YLBHI
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Anggota Dewan sidang di hotel itu aneh disampaikan Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, usai pembacaan petisi penolakan RUU TNI di LBH Jakarta, Senin (17/3/2025).

“Jelas sekali, penyelenggaraan—sidang-sidang di hotel itu sangat aneh. Sebab DPR memiliki gedung. Memiliki sistem yang selama ini sudah tahu bersama, kalau sidang di DPR itu bagaimana—TV Parlemen menayangkan dan orang juga datang ke ruang terbuka,” terang Isnur.

Hotel, menurut Isnur, adalah wilayah private. Bila orang masuk harus bayar dan lainnya, kata dia.

Related posts

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29

“Dan itu enggak ada undangan terbukanya. Enggak ditayangkan live. Dan teman-teman koalisi ingin masuk tetapi tidak bisa—tidak dikasih forum—dan bagi kami itu adalah informasi yang keliru,” kata dia.

“Itu bagian dari penjelasan setalah peristiwa yang tertutup. Apalagi ketika teman-teman KontraS masuk, itu diintimidasi, didorong, dan lain-lain,” sambungnya.

Jelas hal itu sidang tertutup, katanya. “Jadi jangan kemudian menutupi informasi yang sudah sangat terang benderang,” tegasnya, saat menanggapi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Ahmad Dasco sebut sidang di hotel itu terbuka.

Ia kembali menegaskan soal sidang itu tertutup. Yakni adanya pelaporan ke aktivis KontraS.

“Itu forum tertutup, yang orang dilarang masuk sehingga orang ingin masuk, warga ingin bersuara, warga mau berbicara, warga mau mengeluhkan, dilaporkan pidana. Dan ini bagian dari pembungkaman orang untuk berekpresi,” kata dia.

“Penghalang-halangan orang untuk berbicara. Dan ini bagian dari serangan balik oleh orang yang disuruh. Sebab kami menduga satpam itu tidak inisiatif. Tapi dia disuruh,” imbuhnya.

Jadi menurutnya, pihak hotel memiliki masalah serius atas hal itu (pelaporan). “Anda melaporkan warga negara bagi saya adalah tindakan yang justru mengkhianati konstitusi. Dia (hotel) membungkam (kita) bagian dari kejatahan legislasi. Sebab legislasi adalah terbuka. Semua orang berpartisipasi,” katanya.

“Kalau ada yang ingin berpartisipasi kemudian dilaporkan pidana ini adalah kejahatan legislasi. Harusnya kepolisian tidak memprosesnya,” tegasnya.

(Rob/parade.id)

Tags: #HukumIsnur YLBHITolak RUU TNI
Previous Post

Tanggapan Ketua YLBHI soal Dasco Bilang Sidang RUU TNI Terbuka

Next Post

Kemnaker Menjamin Pembayaran THR Pekerja Diapresiasi Anggota DPR dari PKS

Next Post
Netty Aher Minta Kemenkes Periksa RSUD Subang yang Tolak Pasien Hamil hingga Meninggal

Kemnaker Menjamin Pembayaran THR Pekerja Diapresiasi Anggota DPR dari PKS

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

2026-06-30
Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29
Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

2026-06-28
LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

2026-06-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reuni Akbar STEKPI-Trilogi Dihadiri Rektor dan Pimpinan Yayasan YPPIJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In