Selasa, Agustus 19, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Anggota DPR: Sosialisasi RUU Prioritas 2020 Dapat Gunakan Media Sosial

redaksi by redaksi
2020-07-20
in Nasional, Politik
0
Anggota DPR: Sosialisasi RUU Prioritas 2020 Dapat Gunakan Media Sosial
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan sosialisasi Rancangan Undang-Undang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 di masa pandemi COVID-19 dapat menggunakan media sosial seperti seminar daring atau web seminar (webinar) di Youtube.

“Webinar di Youtube juga baik,” ujar Hinca lewat pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin.

Related posts

Sejarawan: Penulisan Ulang Sejarah Nasional Mirip Era Soeharto, Legitimasi Orba

Sejarawan: Penulisan Ulang Sejarah Nasional Mirip Era Soeharto, Legitimasi Orba

2025-08-18

Kebijakan Pemerintah Dibuat tanpa Landasan Ilmiah, Beda dengan Pendiri Bangsa

2025-08-16

Menurut Hinca, sosialisasi RUU saat reses biasanya dilakukan anggota DPR RI dengan pertemuan langsung dengan konstituennya.

Namun, mengingat adanya COVID-19, maka pertemuan langsung itu harus pula dibarengi dengan protokol COVID-19.

Penggunaan media virtual, dirasa cukup membantu Hinca mensosialisasikan RUU Prolegnas Prioritas 2020 yang dibahas di Komisi III di daerah pemilihan (Dapil) III Sumatera Utara yang meliputi Kabupaten Langkat, Kota Binjai, Kabupaten Tanah Karo, Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Bharat, Kota Siantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Batubara, Kabupaten Asahan dan Kota Tanjung Balai.

“Saya biasa menggunakan Youtube, Hinca IP Panjaitan XIII,” ujar Hinca.

Menurut Hinca, sosialisasi RUU itu penting dilakukan mengingat dua RUU Prolegnas Prioritas 2020 yang dibahas di Komisi III DPR RI adalah RUU yang dibawa dari periode sebelumnya (Carry Over).

Terlebih, pimpinan komisi III DPR RI dan anggota pada masa sidang berikut juga memiliki tugas menyelesaikan dua RUU Prioritas 2020 lainnya yaitu RUU tentang Jabatan Hakim dan Revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

“Perlu terobosan yang bisa diterima masyarakat semaksimal mungkin,” kata Hinca.

Hinca mengatakan Komisi III DPR RI siap membahas dan menuntaskan seluruh RUU Prolegnas Prioritas 2020.

“Kami upayakan selesai sesuai tenggat waktu yang ada,” kata Hinca.

(Antara/PARADE.ID)

Tags: #Media#Nasional#RI#RUU#Sosialdprpolitik
Previous Post

Kemenperin Pacu Industri Modifikasi Kendaraan

Next Post

Presiden Jokowi Bubarkan 18 Tim Kerja, Badan, dan Komite

Next Post
Karding: Pembubaran Lembaga Bukti Kejengkelan Jokowi Bukan “Gimik”

Presiden Jokowi Bubarkan 18 Tim Kerja, Badan, dan Komite

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sejarawan: Penulisan Ulang Sejarah Nasional Mirip Era Soeharto, Legitimasi Orba

Sejarawan: Penulisan Ulang Sejarah Nasional Mirip Era Soeharto, Legitimasi Orba

2025-08-18

Kebijakan Pemerintah Dibuat tanpa Landasan Ilmiah, Beda dengan Pendiri Bangsa

2025-08-16
Eks Jaksa Agung Sebut Indonesia Alami Kemerosotan Nasional Sejak 1965

Eks Jaksa Agung Sebut Indonesia Alami Kemerosotan Nasional Sejak 1965

2025-08-16
Pidato Lengkap Presiden Prabowo soal RAPBN 2026 dan Nota Keuangan

Pidato Lengkap Presiden Prabowo soal RAPBN 2026 dan Nota Keuangan

2025-08-15

Wakil Ketua DPR dan Wamenaker di RAKORNAS KSBSI: DBKN Setingkat Menteri, Sudah Ditandatangani

2025-08-15
KSBSI Tegaskan Komitmen Menghadapi Krisis Iklim dan Transisi yang Adil

KSBSI Tegaskan Komitmen Menghadapi Krisis Iklim dan Transisi yang Adil

2025-08-15

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Pungutan Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Bandar Perdagangan (SMANSA)?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 80 Tahun Indonesia Merdeka: AKSI Peringatkan Ancaman Kemerosotan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In