Kamis, Juni 12, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

API Tolak RUU Omnibus Law

redaksi by redaksi
2020-07-14
in Hukum, Nasional, Politik
0

API Pare Pare

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Pare Pare (PARADE.ID)- Aliansi Peduli Indonesia (API) melakukan unjuk rasa terkait penolakannya terhadap RUU Omnibus Law. Menurut massa aksi, dengan dirumuskannya RUU Omnibus Law, khusus menyangkut Pasal 73 UU terbagi dalam 11 kluster terdiri dari 15 BAB dan 74 pasal yang tertuang dalam 1028 halaman dianggap akan mampu menciptakan iklim investasi yang ramah melalui langkah penyederhanaan perizinan, pemudahan persyaratan, dan proses yang di percepat bagi pelaku bisnis baik domestik maupun asing di Indonesia.

Dalam RUU tersebut, pendemo mengaku setidaknya menemukan beberapa hal penting yang bersifat kontroversi dan sangat berdampak terbalik dari tujuan RUU Omnibus Law bagi kaum buruh tani Indonesia. Di antaranya: Hilangnya upah minimum, Hilangnya pesangon, PHK sangat mudah dilakukan, Karyawan kontrak seumur hidup, Outsourcing seumur hidup, Jam kerja yang eksploitatif, TKA buruh kasar berpotensi bebas masuk ke Indonesia, Hilangnya jaminan sosial, dan Hilangnya sanksi pidana.

Related posts

Pengakuan Pekerja Platform Digital dan Amandemen Konvensi Kemaritiman Sejarah Perjuangan Buruh Indonesia

Pengakuan Pekerja Platform Digital dan Amandemen Konvensi Kemaritiman Sejarah Perjuangan Buruh Indonesia

2025-06-10
Peduli Palestina Bandung Sorot Penculikan Aktivis di Kapal Madleen oleh “Israel”

Peduli Palestina Bandung Sorot Penculikan Aktivis di Kapal Madleen oleh “Israel”

2025-06-10

Menurut mereka, dalam rangka mencapai perumusan visi Indonesia maju 2045 dengan menjadikan Indonesia sebagai lima besar kekuatan ekonomi dunia pada tahun 2045 pemerintah mengharapkan adanya “Gelombang investasi” guna mempercepat proses pembangunan tidak sesuai kenyataan dil apangan.

“Terjadi tumpang tindih dan ketidakharmonisan Undang-Undang Sektoral menjadi hambatan utama untuk menciptakan iklim perinvestasi yang ramah bagi para investor,” demikian informasi yang diterima redaksi parade.id, Selasa (14/7/2020).

Menurut mereka, deregulasi dan debirokrasi perlu dilakukan. Bila perlu membuat norma baru yang belum ada di Undang-undang sebelumnya.

Massa melakukan di Tugu Tunas Kelapa. Aksi ini dikomandoi oleh Ilham, mahasiswa Umpar. Massa sempat membakar ban bekas dan menahan dumptruck.

(Reza/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#Nasional#OmnibusLaw#ParePare#RUUpolitik
Previous Post

Pemerintah Utamakan Tiga Pendekatan Dalam Tangani Masalah Papua

Next Post

Tolak Penambangan, APNS Ngadu ke Gubernur Sulsel

Next Post

Tolak Penambangan, APNS Ngadu ke Gubernur Sulsel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pengakuan Pekerja Platform Digital dan Amandemen Konvensi Kemaritiman Sejarah Perjuangan Buruh Indonesia

Pengakuan Pekerja Platform Digital dan Amandemen Konvensi Kemaritiman Sejarah Perjuangan Buruh Indonesia

2025-06-10
Peduli Palestina Bandung Sorot Penculikan Aktivis di Kapal Madleen oleh “Israel”

Peduli Palestina Bandung Sorot Penculikan Aktivis di Kapal Madleen oleh “Israel”

2025-06-10
PPMI Desak Pencabutan Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

PPMI Desak Pencabutan Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

2025-06-09

Menbud Fadli Ditunjuk Jadi Ketua Dewan GTK oleh Prabowo, Ini Tugasnya

2025-06-06
Kebijakan Efisiensi Pemerintah Penyebab Karyawan Hotel [Banyak] Di-PHK

Kebijakan Efisiensi Pemerintah Penyebab Karyawan Hotel [Banyak] Di-PHK

2025-06-03

Forum Purnawirawan TNI Surati DPR, Minta Gibran Dimakzulkan

2025-06-03

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menbud Fadli Ditunjuk Jadi Ketua Dewan GTK oleh Prabowo, Ini Tugasnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebijakan Efisiensi Pemerintah Penyebab Karyawan Hotel [Banyak] Di-PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Pekerja Platform Digital dan Amandemen Konvensi Kemaritiman Sejarah Perjuangan Buruh Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peduli Palestina Bandung Sorot Penculikan Aktivis di Kapal Madleen oleh “Israel”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

Pilih Bulan
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Kontak
    Email: redaksi@parade.id

    © 2020 parade.id

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Politik
    • Hukum
    • Pertahanan
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Opini
    • Profil
    • Lainnya
      • Gaya Hidup
      • Internasional
      • Pariwisata
      • Olahraga
      • Teknologi
      • Sosial dan Budaya

    © 2020 parade.id

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In