Selasa, Agustus 12, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Internasional

AS akan Berikan Sanksi Baru ke Iran: Hukuman Keuangan

redaksi by redaksi
2022-09-30
in Internasional
0

Foto: bendera Amerika Serikat

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Amerika Serikat (parade.id)- Amerika Serikat (AS) berencana akan memberi sanksi baru kepada Iran. Sanksi baru ini menyusul tidak ditemukannya titik terkait perjanjian nuklir.

Pemerintahan Biden secara eksplisit mengaitkan putaran baru sanksi AS dengan kegagalan untuk memulihkan perjanjian nuklir Iran 2015. Pemerintahan Biden telah mengumumkan babak baru sanksi terhadap Iran, bersumpah untuk menjatuhkan hukuman keuangan secara “reguler” dalam upaya untuk “sangat membatasi” ekspor minyak dan petrokimia Iran.

Related posts

Enam Pernyataan Sikap Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina di Monas Dibacakan Tokoh Lintas Agama

Indonesia Kecam Putusan Israel Ambil Alih Gaza

2025-08-09
SBY: Belum Saatnya Kita Mengambil Keputusan ke Mana Partai Demokrat Bergabung

SBY Kritik Lambatnya Respons Dunia terhadap Gaza, ASEAN Mengalami Kemunduran

2025-07-27

Langkah-langkah yang diumumkan pada hari Kamis menargetkan beberapa perusahaan dan “perusahaan depan” yang berbasis di China, Uni Emirat Arab, Hong Kong dan India yang dituduh AS terlibat dalam penjualan produk minyak dan petrokimia Iran. Demikiak dikutip Aljazeera.

Pemerintahan Presiden AS Joe Biden juga secara eksplisit mengaitkan sanksi dengan kegagalan untuk menghidupkan kembali kesepakatan nuklir Iran 2015, yang secara resmi dikenal sebagai Rencana Aksi Komprehensif Gabungan (JCPOA).

“Amerika Serikat berkomitmen untuk sangat membatasi penjualan minyak dan petrokimia ilegal Iran,” kata pejabat Departemen Keuangan Brian Nelson dalam sebuah pernyataan.

“Selama Iran menolak untuk kembali ke implementasi penuh Rencana Aksi Komprehensif Bersama, Amerika Serikat akan terus memberlakukan sanksinya terhadap penjualan produk minyak dan petrokimia Iran.”

Hukuman tersebut membekukan aset perusahaan di AS dan membuatnya ilegal bagi warga Amerika untuk berbisnis dengan mereka.

Sejak mantan Presiden AS Donald Trump menarik diri dari kesepakatan nuklir pada 2018, berbagai sektor ekonomi Iran berada di bawah sanksi AS yang berat.

Sebagai tanggapan, Iran telah memajukan program nuklirnya, termasuk pengayaan uranium, jauh di luar batas yang ditetapkan oleh perjanjian.

Biden berusaha kembali ke pakta itu, yang melihat Iran mengurangi program nuklirnya dengan imbalan pencabutan sanksi terhadap ekonominya, tetapi upaya diplomatik untuk menghidupkan kembali kesepakatan itu terhenti.

Pada hari Kamis, pemerintahan Biden mengatakan akan terus menegakkan sanksi dengan ketat sampai Iran kembali ke kesepakatan.

(Irm/parade.id)

Tags: #Amerika#Internasional#Iran#Nuklir
Previous Post

Sejarawan Memohon kepada Anies untuk Menghentikan Pembangunan Halte Transjakarta Tosari-Bundaran HI

Next Post

Breaking News! Isteri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Ditahan

Next Post
Breaking News! Isteri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Ditahan

Breaking News! Isteri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Ditahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penjelasan Said Iqbal terkait Audiensi dengan Perwakilan Kemendag di Aksi Kemarin

Partai Buruh Siapkan Aksi Serentak Tuntut Kenaikan Upah 2026

2025-08-11
Spanduk Protes CFD Renon Tuduh Oknum Imigrasi Lindungi Mantan Tentara Israel

Spanduk Protes CFD Renon Tuduh Oknum Imigrasi Lindungi Mantan Tentara Israel

2025-08-11
Enam Pernyataan Sikap Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina di Monas Dibacakan Tokoh Lintas Agama

Indonesia Kecam Putusan Israel Ambil Alih Gaza

2025-08-09
Mantan Menlu Ragukan Kesimpulan Bunuh Diri Diplomat Muda Aryadharu

Mantan Menlu Ragukan Kesimpulan Bunuh Diri Diplomat Muda Aryadharu

2025-08-09
Bendera Bajak Laut One Piece: Simbol Protes atau Ancaman Persatuan Nasional?

Polemik Bendera One Piece dan Sakralitas Merah Putih di Bulan Kemerdekaan

2025-08-07
Karyawan Freeport Anggota PK FPE KSBSI Gugat UU P2SK ke MK

Karyawan Freeport Anggota PK FPE KSBSI Gugat UU P2SK ke MK

2025-08-06

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Karyawan Freeport Anggota PK FPE KSBSI Gugat UU P2SK ke MK

    Karyawan Freeport Anggota PK FPE KSBSI Gugat UU P2SK ke MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Pungutan Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Bandar Perdagangan (SMANSA)?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alahan Panjang, Nagari Paling Indah di Sumbar hingga Disebut Mirip Eropa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In