Sabtu, Agustus 16, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Teknologi

AS Larang Pegawainya Instal TikTok di Perangkat Pemerintah

redaksi by redaksi
2020-07-24
in Teknologi
0

Foto: logo aplikasi TikTok

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Para pegawai negeri Amerika Serikat akan dilarang menginstal dan menggunakanTikTok, media sosial berbagi video pendek, di perangkat yang dibeli pemerintah.

Perangkat yang dimaksud tersebut bagian dari pengadaan pemerintah dalam anggaran pertahanan senilai US$ 741 miliar.

Related posts

Teguh Aprianto Pilih Partai Buruh untuk Pileg, Pilih Selain Prabowo untuk Pilpres

Kerugian jika Data Pribadi Diambil Hacker

2024-07-11
PERURI Siap Menjadi Garda Depan Digitalisasi Pemerintahan usai Peluncuran GovTech Indonesia

PERURI Siap Menjadi Garda Depan Digitalisasi Pemerintahan usai Peluncuran GovTech Indonesia

2024-05-28

Kebijakan tersebut merujuk pada undang-undang yang baru disahkan di tingkat Komite Senat AS untuk Keamanan Dalam Negeri dan Urusan Pemerintahan, Rabu (22 Juli 2020).

Undang-undang bertajuk “No TikTok on Government Devices Act” itu disahkan dengan suara bulat oleh Komite Senat. Alasan anggota Komite Senat soal pelarangan itu karena kekhawatiran keamanan data pribadi, demikian tulis Reuters, diakses Kamis (23 Juli).

Popularitas TikTok yang luas di kalangan remaja AS membuat pemerintah menyorotinya karena khawatir informasi pribadi pengguna “dapat jatuh ke tangan pejabat pemerintah di Beijing, China.”

Kekhawatiran AS itu memang masuk akal. Sebab, sesuai hukum China yang disahkan pada 2017, setiap perusahaan memiliki “kewajiban untuk mendukung dan bekerja sama dalam pekerjaan intelijen nasional negara”.

Tahun lalu, aplikasi milik ByteDance Ltd itu—berkantor pusat di Beijing—dipakai sekitar 60 persen dari 26,5 juta pengguna aktif bulanan AS dengan rentang usia antara 16 hingga 24 tahun.

Awal pekan ini, Dewan Perwakilan Rakyat AS telah meloloskan UU tersebut. Anggota parlemen memberikan suara 336-71 untuk draf UU.

Dengan berlalunya di DPR dan disetujui oleh Komite Senat, larangan pemakain TikTok bisa segera menjadi hukum di AS.

Sebelumnya, wacana larangan TikTok telah diembuskan oleh Menteri Luar Negeri Mike Pompeo setelah India memblokir puluhan aplikasi China, termasuk TikTok.

Juru bicara TikTok, Jamie Favazza, mengatakan tim perusahaan di AS saat ini tidak memiliki prioritas lebih tinggi selain mempromosikan pengalaman aplikasi aman yang melindungi privasi pengguna.

“Jutaan keluarga Amerika menggunakan TikTokuntuk hiburan dan ekspresi kreatif, yang kami tahu bukan untuk perangkat pemerintah federal,” kata Jamie.
(Cyberthreat/PARADE.ID)

Tags: #Aplikasi#AS#Siber#TikTok
Previous Post

Kenali Ciri Anak Sehat Secara Mental

Next Post

DPR: RUU Ciptaker Siapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Next Post
DPR: RUU Ciptaker Siapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

DPR: RUU Ciptaker Siapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kebijakan Pemerintah Dibuat tanpa Landasan Ilmiah, Beda dengan Pendiri Bangsa

2025-08-16
Eks Jaksa Agung Sebut Indonesia Alami Kemerosotan Nasional Sejak 1965

Eks Jaksa Agung Sebut Indonesia Alami Kemerosotan Nasional Sejak 1965

2025-08-16
Pidato Lengkap Presiden Prabowo soal RAPBN 2026 dan Nota Keuangan

Pidato Lengkap Presiden Prabowo soal RAPBN 2026 dan Nota Keuangan

2025-08-15

Wakil Ketua DPR dan Wamenaker di RAKORNAS KSBSI: DBKN Setingkat Menteri, Sudah Ditandatangani

2025-08-15
KSBSI Tegaskan Komitmen Menghadapi Krisis Iklim dan Transisi yang Adil

KSBSI Tegaskan Komitmen Menghadapi Krisis Iklim dan Transisi yang Adil

2025-08-15
Suara 960 Ribu Pemilih Partai Buruh Terancam Sia-sia di Pemilu 2029

Suara 960 Ribu Pemilih Partai Buruh Terancam Sia-sia di Pemilu 2029

2025-08-15

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Ada Pungutan Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Bandar Perdagangan (SMANSA)?

    Ada Pungutan Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Bandar Perdagangan (SMANSA)?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alahan Panjang, Nagari Paling Indah di Sumbar hingga Disebut Mirip Eropa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partai Buruh Siapkan Aksi Serentak Tuntut Kenaikan Upah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In