Rabu, September 30, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Teknologi

AS Larang Pegawainya Instal TikTok di Perangkat Pemerintah

redaksi by redaksi
2020-07-24
in Teknologi
0

Foto: logo aplikasi TikTok

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Para pegawai negeri Amerika Serikat akan dilarang menginstal dan menggunakanTikTok, media sosial berbagi video pendek, di perangkat yang dibeli pemerintah.

Perangkat yang dimaksud tersebut bagian dari pengadaan pemerintah dalam anggaran pertahanan senilai US$ 741 miliar.

Related posts

Presiden Hargai Riset BRIN

Presiden Hargai Riset BRIN

2026-08-08
Pembelajaran Online Melalui YukBelajar.com: Solusi Edukasi Digital di Era Modern

Pembelajaran Online Melalui YukBelajar.com: Solusi Edukasi Digital di Era Modern

2026-01-06

Kebijakan tersebut merujuk pada undang-undang yang baru disahkan di tingkat Komite Senat AS untuk Keamanan Dalam Negeri dan Urusan Pemerintahan, Rabu (22 Juli 2020).

Undang-undang bertajuk “No TikTok on Government Devices Act” itu disahkan dengan suara bulat oleh Komite Senat. Alasan anggota Komite Senat soal pelarangan itu karena kekhawatiran keamanan data pribadi, demikian tulis Reuters, diakses Kamis (23 Juli).

Popularitas TikTok yang luas di kalangan remaja AS membuat pemerintah menyorotinya karena khawatir informasi pribadi pengguna “dapat jatuh ke tangan pejabat pemerintah di Beijing, China.”

Kekhawatiran AS itu memang masuk akal. Sebab, sesuai hukum China yang disahkan pada 2017, setiap perusahaan memiliki “kewajiban untuk mendukung dan bekerja sama dalam pekerjaan intelijen nasional negara”.

Tahun lalu, aplikasi milik ByteDance Ltd itu—berkantor pusat di Beijing—dipakai sekitar 60 persen dari 26,5 juta pengguna aktif bulanan AS dengan rentang usia antara 16 hingga 24 tahun.

Awal pekan ini, Dewan Perwakilan Rakyat AS telah meloloskan UU tersebut. Anggota parlemen memberikan suara 336-71 untuk draf UU.

Dengan berlalunya di DPR dan disetujui oleh Komite Senat, larangan pemakain TikTok bisa segera menjadi hukum di AS.

Sebelumnya, wacana larangan TikTok telah diembuskan oleh Menteri Luar Negeri Mike Pompeo setelah India memblokir puluhan aplikasi China, termasuk TikTok.

Juru bicara TikTok, Jamie Favazza, mengatakan tim perusahaan di AS saat ini tidak memiliki prioritas lebih tinggi selain mempromosikan pengalaman aplikasi aman yang melindungi privasi pengguna.

“Jutaan keluarga Amerika menggunakan TikTokuntuk hiburan dan ekspresi kreatif, yang kami tahu bukan untuk perangkat pemerintah federal,” kata Jamie.
(Cyberthreat/PARADE.ID)

Tags: #Aplikasi#AS#Siber#TikTok
Previous Post

Kenali Ciri Anak Sehat Secara Mental

Next Post

DPR: RUU Ciptaker Siapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Next Post
DPR: RUU Ciptaker Siapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

DPR: RUU Ciptaker Siapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

2026-09-29
Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

2026-09-28
Akar Kabut Asap Kalteng: LSM Progress Tuntut Status Darurat Nasional

Akar Kabut Asap Kalteng: LSM Progress Tuntut Status Darurat Nasional

2026-09-28

Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong: Penolakan, Temuan Hunian Mewah hingga Respons Yusril

2026-09-25

APPI Desak DPR Coret Nyoman Adhi Suryadnyana Calon Anggota BPK

2026-09-24
Herdman Diuji, Timnas Indonesia Buka FIFA ASEAN Cup 2026

Herdman Diuji, Timnas Indonesia Buka FIFA ASEAN Cup 2026

2026-09-24

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APPI Desak DPR Coret Nyoman Adhi Suryadnyana Calon Anggota BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lepi Ali Firmansyah Kembali Terpilih Menjadi Ketua PKB Cianjur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Pemimpin Dibiayai Cukong Direspon Politisi: Tunjuk Hidung Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong: Penolakan, Temuan Hunian Mewah hingga Respons Yusril

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In