Minggu, Februari 15, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

ASPEK Indonesia Apresiasi Keputusan Gubernur DKI yang Berani Revisi UMP

redaksi by redaksi
2021-12-20
in Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
Dukung PPKM Darurat, ASPEK Indonesia Minta Ini ke Presiden Jokowi

Foto: logo ASPEK Indonesia, dok. Ist

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) memuji dan mengapresiasi keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah berani merevisi dan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854.

Revisi kenaikan UMP DKI 2022, dari sebelumnya hanya sebesar Rp37.749 (0,85 persen) yang berdasarkan formula yang diatur dalam PP No.36 Tahun 2021 menjadi 5,1 persen, atau naik sebesar Rp225.667 dari UMP tahun 2021, menurut ASPEK Indonesia tentunya akan sangat didukung oleh seluruh pekerja.

Related posts

Sekjen KPCDI: Pemblokiran BPJS PBI Pasien Cuci Darah Langgar HAM

2026-02-15
Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

2026-02-14

“Tidak saja di Jakarta namun juga di seluruh Indonesia,” kata Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat dalam keterangan pers tertulis, Ahad (19/12/2021).

Keputusan Gubernur Anies ini pun diharapkannya perlu segera dicontoh oleh Gubernur lain di Indonesia. Tak perlu gengsi Gubernur provinsi lain untuk mengikuti keputusan cerdas dan berani dari Gubernur DKI Jakarta.

“Keputusan revisi UMP ini merupakan wujud kongkret dalam hal keberpihakan kepala daerah kepada rakyat pada umumnya, yang saat ini hidupnya semakin sulit,” kata dia.

Sehingga keputusan Gubernur Anies menurutnya wajib didukung karena menjadi pihak yang taat pada hukum dan memutuskan berdasarkan isi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menyatakan Undang Undang Cipta Kerja inkostitusional secara bersyarat.

“Keputusan Mahkamah Konstitusi juga sudah sangat jelas, yang menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.”

“Bayangkan, bagaimana mungkin pekerja di DKI Jakarta bisa hidup lebih baik jika kenaikan UMP tahun 2022 hanya sebesar Rp37.749 (0,85 persen)? Padahal harga kebutuhan pokok terus naik!
Jika Rp37.749 dibagi 30 hari, maka per hari hanya sebesar Rp1.258. Bahkan tidak dapat untuk membeli seikat bayam, yang harga seikatnya sudah mencapai Rp4.000.”

Pada akhirnya, ia, atas nama pekerja mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Anies yang telah melakukan kajian dan perhitungan kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022, sehingga menjadi lebih manusiawi. Sebab kebijakan upah minimum adalah kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

(Sur/PARADE.ID)

Tags: #ASPEKIndonesia#Jakarta#Nasional#Sosial#UMPpolitik
Previous Post

Fahri Hamzah: PT 20 Persen Mempermudah Elite Mengatur Sandiwara Pemilu

Next Post

Ternyata Pelawak Narji Gabung ke PKS, Bukan ke Demokrat

Next Post
Ternyata Pelawak Narji Gabung ke PKS, Bukan ke Demokrat

Ternyata Pelawak Narji Gabung ke PKS, Bukan ke Demokrat

Sekjen KPCDI: Pemblokiran BPJS PBI Pasien Cuci Darah Langgar HAM

2026-02-15
Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

2026-02-14
Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

2026-02-13
Menko Airlangga Klaim Penyaluran KUR pada Sektor Pertanian Meningkat Pesat

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,39 Persen di Kuartal IV, Tertinggi di G20

2026-02-13
Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Penghapusan Tunggakan Iuran PBPU Harus Berpihak pada Rakyat Miskin

2026-02-12
Dana Umat Bisa Capai Rp500 Triliun Setahun jika Dikelola Baik

Dana Umat Bisa Capai Rp500 Triliun Setahun jika Dikelola Baik

2026-02-09

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Senat Hukum Universitas Jayabaya Tolak Penundaan Pemilu 2024, Ini Alasannya

    Terobosan pada Sidang Etik Polri Diapresiasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dedi Hardianto Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Diumumkan Komisi IX

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMKR Deklarasikan Perang terhadap Oligarki: Gibran dan Jokowi Jadi Target Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relawan Poros Prabowo Presiden Desak Dirut Subholding Mainstream Pertamina Dicopot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In