Minggu, Februari 15, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

ASPEK Indonesia Bantah Tuduhan Direksi Gunung Agung terkait Informasi PHK

redaksi by redaksi
2023-05-26
in Nasional, Sosial dan Budaya
0

Foto: Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) membantah tuduhan Direksi Gunung Agung yang menyatakan, bahwa ASPEK Indonesia memberikan informasi yang menyesatkan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan sepihak yang terjadi di Toko Buku Gunung Agung. Bantahan itu disampaikan laangsung Presiden ASEPK Indonesia, Mirah Sumirat, dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (26/5/2023).

Mirah menyatakan, apa yang terjadi terkait PHK massal dan sepihak yang dilakukan oleh manajemen Gunung Agung, dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan itu nyata adanya.

Related posts

Sekjen KPCDI: Pemblokiran BPJS PBI Pasien Cuci Darah Langgar HAM

2026-02-15
Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

2026-02-14

“Kami mendapatkan informasi yang valid dari internal perusahaan terkait PHK massal dan sepihak yang terjadi di Gunung Agung. Termasuk terkait sistem kerja kontrak yang selama ini terjadi di Gunung Agung, yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan,” kata Mirah.

ASPEK Indonesia juga menanggapi pernyataan Direksi Gunung Agung yang seolah-olah menunggu respon balik dari ASPEK Indonesia terkait surat jawaban Direksi Gunung Agung kepada ASPEK Indonesia.

Mirah menyebut pernyataan itu sebagai pernyataan tidak bertanggung jawab dan hanya ingin terlihat baik di depan publik. Sebab faktanya, kata Mirah, Direksi Gunung Agung dalam surat balasannya kepada ASPEK Indonesia, telah tegas menolak permohonan pertemuan dengan dalih tidak adanya hubungan hukum antara Gunung Agung dengan ASPEK Indonesia.

“Sikap arogan Direksi Gunung Agung itu menunjukkan bahwa Direksi dan manajemen Gunung Agung sesungguhnya tidak paham dengan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan ketenagakerjaan dan perlindungan hak-hak serikat pekerja yang ada di Indonesia. ASPEK Indonesia selaku federasi serikat pekerja tingkat nasional yang menjadi induk organisasi dari Serikat Pekerja PT GA Tigas Belas (SP Gunung Agung), memiliki hak konstitusional untuk melindungi dan memperjuangkan kepentingan dan kesejahteraan anggotanya,” ia menegaskan.

Selain itu, ASPEK Indonesia juga menyoroti sikap arogansi Direksi Gunung Agung yang tidak mau mengakui keberadaan Serikat Pekerja PT GA Tigas Belas (SP Gunung Agung) yang sah berdiri dan telah mendapatkan Bukti Pencatatan dari instansi ketenagakerjaan setempat.

“ASPEK Indonesia telah membaca surat tanggapan dari Direksi Gunung Agung terhadap surat resmi dari Serikat Pekerja PT GA Tigas Belas (SP Gunung Agung). Dalam surat tersebut Direksi Gunung Agung mempermasalahkan legalitas formil Serikat Pekerja PT GA Tigas Belas (SP Gunung Agung) berdasarkan pada Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.06/MEN/IV/2005 tentang Pedoman Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Padahal, ketentuan yang dirujuk oleh Direksi Gunung Agung tersebut, tidak dapat dijadikan dasar untuk tidak mengakui keberadaan Serikat Pekerja PT GA Tigas Belas (SP Gunung Agung) yang telah sah secara hokum,” katanya.

Mirah mengingatkan, Direksi Gunung Agung harus berhati-hati dalam memberikan pernyataan. Jangan asal membela diri, yang justru tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

ASPEK Indonesia menuntut Direksi PT GA Tigas Belas (Gunung Agung) untuk menunjukkan iktikad baik dalam menyelesaikan hak-hak pekerja yang di-PHK, sesuai peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

“Jangan perlakukan pekerja, habis manis sepah dibuang!” tegasnya.

Dalam eksistensi Toko Gunung Agung selama puluhan tahun, menurut Mirah sesungguhnya terdapat kontribusi setiap pekerjanya yang telah memberikan keuntungan kepada perusahaan. Maka kata dia wajar jika para pekerja yang di-PHK, melakukan penolakan dan menuntut dibayarkannya hak-hak pekerja.

“ASPEK Indonesia menyayangkan terjadinya penutupan Toko Gunung Agung, mengingat eksistensi Toko Gunung Agung selama puluhan tahun di Indonesia. Namun bukan berarti Direksi Gunung Agung bisa memperlakukan pekerjanya secara sewenang-wenang,” ia mengingatkan.

Di “akhir hayatnya” Toko Gunung Agung, seharusnya Direksi Gunung Agung memberikan akhir yang baik dan membahagiakan kepada seluruh pekerja dan keluarganya, bukan malah sewenang-wenang, tutup Mirah.

(Rob/parade.id)

Tags: #ASPEKIndonesia#Gunungagung#Sosial
Previous Post

Keputusan MK Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK Disebut Politisi Demokrat Tirani Judicial

Next Post

Hotel 88 Mangga Besar VIII Launching Promo Crazy Lunch

Next Post
Hotel 88 Mangga Besar VIII Launching Promo Crazy Lunch

Hotel 88 Mangga Besar VIII Launching Promo Crazy Lunch

Sekjen KPCDI: Pemblokiran BPJS PBI Pasien Cuci Darah Langgar HAM

2026-02-15
Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

2026-02-14
Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

2026-02-13
Menko Airlangga Klaim Penyaluran KUR pada Sektor Pertanian Meningkat Pesat

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,39 Persen di Kuartal IV, Tertinggi di G20

2026-02-13
Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Penghapusan Tunggakan Iuran PBPU Harus Berpihak pada Rakyat Miskin

2026-02-12
Dana Umat Bisa Capai Rp500 Triliun Setahun jika Dikelola Baik

Dana Umat Bisa Capai Rp500 Triliun Setahun jika Dikelola Baik

2026-02-09

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Senat Hukum Universitas Jayabaya Tolak Penundaan Pemilu 2024, Ini Alasannya

    Terobosan pada Sidang Etik Polri Diapresiasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dedi Hardianto Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Diumumkan Komisi IX

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMKR Deklarasikan Perang terhadap Oligarki: Gibran dan Jokowi Jadi Target Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relawan Poros Prabowo Presiden Desak Dirut Subholding Mainstream Pertamina Dicopot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In