Jumat, September 26, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Ekonomi

ASPEK Indonesia Dukung Menaker soal THR

redaksi by redaksi
2022-04-09
in Ekonomi, Hukum, Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
Dukung PPKM Darurat, ASPEK Indonesia Minta Ini ke Presiden Jokowi

Foto: logo ASPEK Indonesia, dok. Ist

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) memberikan apresiasi kepada Pemerintah, dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), yang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Sesuai SE tersebut, Pemerintah tidak lagi membuka ruang bagi perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran THR.

Related posts

Enam Tuntutan Partai Buruh dan SPI di HTN 2025

2025-09-25
Partai Ummat Akan Mediasi ke Gubernur DKI Buntut Pemecatan Pegawai JIC

Partai Ummat Akan Mediasi ke Gubernur DKI Buntut Pemecatan Pegawai JIC

2025-09-25

“Menaker juga menegaskan bahwa THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh perusahaan ke pekerja,” demikian yang disampaikan Mirah Sumirat, Presiden ASPEK Indonesia dalam keterangan pers tertulis kepada media, Sabtu (9/4/2022).

Untuk itu, Mirah meminta kepada semua pengusaha untuk memenuhi hak THR para pekerjanya, sesuai SE Menaker tersebut, yang antara lain mengatur agar perusahaan membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan bagi perusahaan yang mampu, Menaker juga mengimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

Adapun soal pembentukan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 di tingkat Provinsi yang dinyatakan dalam SE Menaker, ASPEK Indonesia meminta Menaker dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di seluruh provinsi, untuk tegas dalam pengawasan dan penegakan hukum.

Berikan sanksi tegas dan publikasikan nama perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku. Mirh menegaskan perlunya pemberian sanksi itu, agar dapat memberikan efek jera kepada perusahaan yang melanggar ketentuan yang berlaku.

“Di saat kondisi masyarakat saat ini yang serba sulit, pemberian THR keagamaan secara penuh, tanpa dicicil dan diberikan lebih cepat, akan sangat membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidupnya,“ pungkasnya.

(Rob/PARADE.ID)

Tags: #Aspek_Indonesia#Menaker#Sosial#THR
Previous Post

Di UU, Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Tidak Perlu Mendapatkan Izin Kepolisian

Next Post

Rakortas Polkam, Menko Mahfud: Memastikan Tahapan Pemilu 2024 Berjalan Sesuai UU

Next Post
Rakortas Polkam, Menko Mahfud: Memastikan Tahapan Pemilu 2024 Berjalan Sesuai UU

Rakortas Polkam, Menko Mahfud: Memastikan Tahapan Pemilu 2024 Berjalan Sesuai UU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Enam Tuntutan Partai Buruh dan SPI di HTN 2025

2025-09-25
Partai Ummat Akan Mediasi ke Gubernur DKI Buntut Pemecatan Pegawai JIC

Partai Ummat Akan Mediasi ke Gubernur DKI Buntut Pemecatan Pegawai JIC

2025-09-25

Istana Terima Perwakilan Petani

2025-09-25

HTN 2025: Rezim Prabowo Abai Janji Kesejahteraan Petani

2025-09-24
Komentar Tokoh Tanjung Priok soal Dugaan Pemecatan Sepihak Pegawai JIC

Komentar Tokoh Tanjung Priok soal Dugaan Pemecatan Sepihak Pegawai JIC

2025-09-24
Sakit Gigi, Kepala JIC Urung Jawab Isu Pemecatan Pegawai

Sakit Gigi, Kepala JIC Urung Jawab Isu Pemecatan Pegawai

2025-09-22

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • 12 Ribu Petani Siap Kepung DPR 24 September

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sakit Gigi, Kepala JIC Urung Jawab Isu Pemecatan Pegawai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Cresyn Indonesia akan Tutup, FSPASI Ingatkan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergisitas Gerakan Mahasiswa Menuju Indonesia Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In